Surabaya, Metrotvjatim.com- Dua dari empat santri, yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual oleh seorang mantan pengurus, di salah satu pondok pesantren di Kota Pasuruan, menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat PPA/PPO Polda Jatim.
Sebelumnya, Kasus dugaan kekerasan seksual ini telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada 3 September 2026 dengan nomor laporan LP/B/1172/IX/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Kuasa hukum para korban, Bambang Sunaryo, mengungkapkan Keempat korban berinisial H (19), MI (16), MF (16), dan A (16). Saat masuk pesantren para korban masih berusia 12 dan 15 tahun.
“Terduga pelaku kekerasan seksual merupakan mantan pengajar berinisial ABQ (61). Saat kejadian menjabat sebagai Wakil Ketua I Pondok Pesantren, sebelum akhirnya dipecat dari jabatannya,” terang Bambang Sunaryo, Selasa 6 Oktober 2026.
Perbuatan diduga berlangsung sejak 2022 hingga Juni 2026. Setiap minggu, korban diklaim mendapat giliran dua hingga tiga kali dibawa ke kediaman tersangka. Modus yang dilakukan meliputi tindakan pencabulan dengan berbagai cara, korban ditelanjangi atau dibungkus sarung, lalu dilakukan perbuatan asusila.
“Kondisi psikologis para korban kini terganggu. Mereka tampak pasif, cemas, hingga menunjukkan sikap agresif terhadap keluarga,” jelas Bambang.
Kasus ini terungkap setelah MF pulang ke rumah orang tuanya di Bekasi pada Juni lalu dan mengurung diri. Saat didekati ibunya, ia diam saja. Hingga akhirnya H, yang kini berusia 19 tahun, menceritakan apa yang dialaminya kepada ibu MF. “Dari situlah seluruh rangkaian kejadian terbongkar,” lanjutnya.
Keempat korban berasal dari berbagai daerah: satu dari Kota Bekasi, satu dari Kalimantan Selatan, satu dari Bangkalan Madura, dan satu dari Sulawesi Utara. Korban asal Sulawesi Utara belum hadir secara langsung karena jarak dan keterbatasan biaya, namun akan mengirimkan surat pernyataan tertulis untuk melengkapi berkas.
Bambang menegaskan, laporan ini dilakukan langsung oleh wali santri dari Bekasi, bukan oleh pihak pondok pesantren. Ia menilai pihak pengelola pesantren tidak memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan atas nama korban.
Seluruh proses pendampingan korban didukung oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, KPAI, serta LPSK, termasuk akomodasi dan transportasi.
“Dengan laporan dan proses hukum ini, kita berharap agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di pondok pesantren,” tutup Bambang Sunaryo. (Dosi)

