metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Mantan Pengurus Perbakin Surabaya Divonis 2 Tahun, Terbukti Cabuli Atlet Dibawah Umur

metrotv 7 Oktober 2026
Share
2 Min Read
Terdakwa Jan Leon saat berada di PN Surabaya. (Foto: Metrotvjatim.com/ Dosi).

Surabaya, Metrotvjatim.com- Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada Jan Leon, mantan pengurus Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Surabaya. Hakim berpendapat terdakwa terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap seorang atlet berusia di bawah umur.

Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Nugrahini Meinasiti, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut pidana tiga tahun penjara.

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 415 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak. Begitu putusan dibacakan, orang tua korban yang hadir di ruang sidang langsung menyampaikan protes secara terbuka. “Seperti maling ayam saja, Bu Hakim. Masa depan anak saja jadi hancur kalau seperti ini,” ucapnya dengan suara tegas di hadapan majelis.

Baca Juga:  Ponpes Sidogiri Pecat Oknum Pengajar Terduga Pencabulan Santri Dibawah Umur

Hakim kemudian menanyakan identitas pihak yang memprotes. “Saya orang tuanya,” jawabnya. Majelis hakim mempersilakan keluarga menempuh upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut. Hingga sidang ditutup, Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisandi belum menyatakan sikap apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Diketahui, perkara ini bermula sekitar April 2026, ketika korban masih aktif mengikuti pelatihan menembak. Kuasa hukum korban, Arya Alfiansyah, menyampaikan bahwa setiap kali korban melakukan kesalahan, terdakwa memberikan “hukuman” berupa sentuhan fisik yang tidak pantas tangan dipegang-pegang, tubuh digelitiki.

Baca Juga:  Sidang Pemeriksaan Setempat, Hakim Periksa Apartemen Trans Icon belum Rampung

Perlakuan tersebut berulang selama tiga hingga lima bulan, tidak hanya di tempat latihan, melainkan juga di area parkir maupun di dalam kendaraan. Puncaknya, terdakwa mengajak korban ke sebuah hotel di Surabaya seusai latihan dan membujuknya membuka pakaian.

Lalu, korban menuruti permintaan itu karena menganggap Jan Leon sebagai sosok ayah angkat yang dipercaya. Perubahan perilaku korban menjadi pendiam, murung, kerap menangis, dan tidak lagi bersemangat berlatih memicu kecurigaan keluarga. Setelah ditanya, korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya. (Dosi)

SHARE NOW
TAGGED: Guru Cabul, Pengadilan Negeri Surabaya, perbakin
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Wanita Gresik Diduga Diperas DC Pinjol, Diancam Sebar Foto Porno Hasil Editan
7 Oktober 2026
Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Kasus Fidusia di Gorontalo
7 Oktober 2026
Rabu Sore, Rupiah Ditutup Naik 0,07% ke Level Rp17.887/USD
7 Oktober 2026
Polres Probolinggo Kota Amankan Ayah Kandung Pelaku Kekerasan Seksual Anak
7 Oktober 2026
Cadangan Devisa RI Turun Tipis jadi USD146,3 Miliar hingga September 2026
7 Oktober 2026

MOST POPULAR

EKONOMI

Kopi Nusantara Ukopia Buka Ruang Belajar, Kembangkan Potensi Anak Muda

HEADLINE

Santri Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pasuruan Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim

HEADLINE

DLH Jombang Pastikan Izin PT JPN untuk Gudang, Bukan Produksi

HEADLINE

DPR RI Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri

LAINNYA

Polres Probolinggo Kota Amankan Ayah Kandung Pelaku Kekerasan Seksual Anak

7 Oktober 2026

Febrie Adriansyah Jalani Sidang Kasus TPPU

7 Oktober 2026

200 Butir Amunisi Hendak Diselundupkan ke Papua Nugini, Polisi Buru Pemasok

7 Oktober 2026

Santri Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pasuruan Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim

6 Oktober 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?