metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Polisi Buru DC Pinjol yang Peras Wanita asal Gresik ke Luar Jawa

metrotv 9 Oktober 2026
Share
2 Min Read
Ipda Muhammad Khalifah Nasif, Kanit Reskrim, Satreskrim Polres Gresik. (Foto: Metrotvjatim.com/ Huda)

Gresik, metrotvjatim.com – Satreskrim Polres Gresik mengantongi identitas terduga pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap seorang perempuan berinisial BPS (34), warga Manyar, Gresik, yang diduga dilakukan oleh penagih pinjaman online (pinjol) ilegal.

Polisi kini melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang diketahui berada di luar Pulau Jawa. Selain itu, polisi telah meminta pihak bank menunda transaksi terhadap dana korban yang ditransfer ke rekening terduga pelaku.

Ipda Muhammad Khalifah Nasif, Kanit Reskrim Satreskrim Polres Gresik menjelaskan, kepolisian menyebut serangkaian penyelidikan telah dilakukan untuk mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga:  Antisipasi Cuaca Ekstrem Jelang Lebaran, BPBD Jatim Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca

“Identitas terduga pelaku sudah kami kantongi. Terduga memang berada di luar Pulau Jawa. Saat ini kami bersama tim sedang melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku,” ujar Ipda Khalifah saat doorstop di Mapolres Gresik, 9 Oktober 2026.

Khalifah juga menyebut aksi pemerasan tersebut tidak dilakukan seorang diri. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat indikasi keterlibatan lebih dari satu orang.

“Dari serangkaian tindakan penyelidikan yang kita lakukan, diduga memang mereka tidak bekerja sendirian, lebih dari satu orang,” ungkapnya.

Sebelumnya, BPS melaporkan dugaan pemerasan dan pengancaman setelah menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal pada 22 September 2026. Korban diminta membayar Rp1,6 juta, kemudian kembali ditagih Rp2,9 juta oleh nomor berbeda.

Baca Juga:  Harga Sapi di Tuban Naik hingga Rp2 Juta Jelang Idul Adha

Pelaku diduga mengancam akan menyebarkan data pribadi hingga foto tak senonoh hasil editan korban jika permintaan uang tidak dipenuhi. Karena takut, korban melakukan transfer dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manyar.

Hingga kini, Satreskrim Polres Gresik masih melakukan penyelidikan dan pengejaran untuk mengungkap kasus tersebut serta menangkap para terduga pelaku. (Huda)

SHARE NOW
TAGGED: Debtcollector, Pinjol, polres gresik
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Truk Bermuatan Saos Pecah Ban di Tol, Jalur Porong-Waru Sempat Lumpuh 1,5 Jam
9 Oktober 2026
Polisi Perkuat Pemberantasan Premanisme untuk Jaga Kepastian Hukum Dunia Usaha
9 Oktober 2026
Mensos Berangkatkan 1.262 Kadet Unhan Dampingi Siswa di Sekolah Rakyat
9 Oktober 2026
Menkeu: Realisasi Anggaran MBG Capai Rp153,2 Triliun per September
9 Oktober 2026
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Lintas Daerah
9 Oktober 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

WN Jepang Overstay Dideportasi, Terungkap saat Perpanjang Izin

HEADLINE

Polres Malang Salurkan 35 Ribu Liter Air Bersih Disejumlah Titik Wilayah Kekeringan

HEADLINE

Santri Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pasuruan Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim

HEADLINE

Rekam Jejak Irjen Dekananto Kapolda Jatim yang Baru

LAINNYA

Truk Bermuatan Saos Pecah Ban di Tol, Jalur Porong-Waru Sempat Lumpuh 1,5 Jam

9 Oktober 2026

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Lintas Daerah

9 Oktober 2026

Imigrasi Buru WNA yang Ganggu Pengendara Mobil di Jaksel

9 Oktober 2026

WN Jepang Overstay Dideportasi, Terungkap saat Perpanjang Izin

8 Oktober 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?