Gresik, metrotvjatim.com – Satreskrim Polres Gresik mengantongi identitas terduga pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap seorang perempuan berinisial BPS (34), warga Manyar, Gresik, yang diduga dilakukan oleh penagih pinjaman online (pinjol) ilegal.
Polisi kini melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang diketahui berada di luar Pulau Jawa. Selain itu, polisi telah meminta pihak bank menunda transaksi terhadap dana korban yang ditransfer ke rekening terduga pelaku.
Ipda Muhammad Khalifah Nasif, Kanit Reskrim Satreskrim Polres Gresik menjelaskan, kepolisian menyebut serangkaian penyelidikan telah dilakukan untuk mengungkap kasus tersebut.
“Identitas terduga pelaku sudah kami kantongi. Terduga memang berada di luar Pulau Jawa. Saat ini kami bersama tim sedang melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku,” ujar Ipda Khalifah saat doorstop di Mapolres Gresik, 9 Oktober 2026.
Khalifah juga menyebut aksi pemerasan tersebut tidak dilakukan seorang diri. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat indikasi keterlibatan lebih dari satu orang.
“Dari serangkaian tindakan penyelidikan yang kita lakukan, diduga memang mereka tidak bekerja sendirian, lebih dari satu orang,” ungkapnya.
Sebelumnya, BPS melaporkan dugaan pemerasan dan pengancaman setelah menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal pada 22 September 2026. Korban diminta membayar Rp1,6 juta, kemudian kembali ditagih Rp2,9 juta oleh nomor berbeda.
Pelaku diduga mengancam akan menyebarkan data pribadi hingga foto tak senonoh hasil editan korban jika permintaan uang tidak dipenuhi. Karena takut, korban melakukan transfer dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manyar.
Hingga kini, Satreskrim Polres Gresik masih melakukan penyelidikan dan pengejaran untuk mengungkap kasus tersebut serta menangkap para terduga pelaku. (Huda)

