metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HANKAM

Hak Angket Bisa Diajukan Tanpa Menunggu Hasil Pemilu

Hak Angket Bisa Diajukan Tanpa Menunggu Hasil Pemilu

Redaksi 27 Februari 2024
Share
2 Min Read

Jakarta: Pengajuan hak angket untuk mendalami dugaan kecurangan Pemilu 2024 tetap diperlukan tanpa harus menunggu hasil resmi pemilu. Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Feri Amsari mengatakan pentingnya hak angket untuk menyelidiki ada atau tidaknya kecurangan selama proses pemilu.

“Panitia hak angket bisa menemukan dalam proses penyelidikannya telah terjadi kecurangan yang luar biasa dalam proses penyelenggaraan pemilu,” ujar Feri ketika dihubungi, di Jakarta, Minggu, 25 Februari 2024.

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak angket, terang dia, dapat ditindaklanjuti dengan hak menyatakan pendapat oleh DPR.

Baca Juga:  Operasi Pasar Murah di Ponorogo

“Bukan tidak mungkin akan muncul hak menyatakan pendapat bahwa pemilu bermasalah. Ini bukan bicara soal hasil pemilu, tapi proses penyelenggaraan pemilu,” imbuh Feri.

Feri menjelaskan perselisihan hasil sengketa pemilu memang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskannya. Namun hak angket, tegas dia, tetap dibutuhkan. Hak itu merupakan hak konstitusional dari anggota DPR.

“Ujung dari hak angket adalah hak menyatakan pendapat. Bisa saja DPR berpendapat bahwa telah terjadi penyelenggaraan pemilu yang curang, dan eksekutif sehingga akan berujung pada pemakzulan (presiden). Imbas dari hak angket tentu pernyataan DPR bahwa pemilu curang,” kata dia.

Baca Juga:  Suap Dana Hibah Jatim, KPK Akan Panggil Anwar Sadad Sebagai Tersangka

Feri menjelaskan hasil dari hak angket nantinya perlu direspons oleh banyak pihak, termasuk dalam hal legitimasi pemilu. Wacana hak angket, ujar dia, akan direspons berbeda oleh kubu pasangan calon yang dianggap dapat memenangkan pemilu.

“Ini yang harus direspons oleh banyak pihak apakah akan berujung pada hasil pemilu yang tidak punya legitimasi, pemilu yang bermasalah dan lain-lain. Jadi penting dilihat lebih baik memahami hak angket, dan jangan menanyakan hak angket pada kubu yang menang. Tentu akan berbeda cara pandang,” ungkapnya.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Wisuda Purna Wira (WPW) 2026, KASAL Lepas 39 Pati Yang Memasuki Masa Purna Bhakti.
17 Oktober 2026
Kapolres Probolinggo Kota Takziah dan Tahlil di Rumah Korban Karhutla Bromo
17 Oktober 2026
Karhutla Bromo Tewaskan 4 Orang, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
17 Oktober 2026
Kapolri Silaturahmi dengan Ulama se-Jatim, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
17 Oktober 2026
Stok BBM di Jatim Aman, Wagub Emil Pastikan Distribusi ke SPBU Lancar
17 Oktober 2026

MOST POPULAR

PENDIDIKAN

UMM Jadi Tuan Rumah iLeague BRI Goes to Campus, Olah Ragam Profesi Dibidang Sepakbola

HEADLINE

Ratusan Warga Blitar Demo Greenfields, Limbah Menyengat Cemari Sungai dan Lahan

HEADLINE

Bayi Perempuan Baru Lahir Ditemukan Tergeletak Tanpa Busana di Desa Ngaglik Blitar

PENDIDIKAN

SD Antawirya Sidoarjo Pecahkan Rekor MURI Penulisan Aksara Jawa di Kain 600 Meter

LAINNYA

Wisuda Purna Wira (WPW) 2026, KASAL Lepas 39 Pati Yang Memasuki Masa Purna Bhakti.

17 Oktober 2026

Kapolres Probolinggo Kota Takziah dan Tahlil di Rumah Korban Karhutla Bromo

17 Oktober 2026

Kapolri Silaturahmi dengan Ulama se-Jatim, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

17 Oktober 2026

Stok BBM di Jatim Aman, Wagub Emil Pastikan Distribusi ke SPBU Lancar

17 Oktober 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?