metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HANKAM

Hak Angket Bisa Diajukan Tanpa Menunggu Hasil Pemilu

Hak Angket Bisa Diajukan Tanpa Menunggu Hasil Pemilu

Redaksi 27 Februari 2024
Share
2 Min Read

Jakarta: Pengajuan hak angket untuk mendalami dugaan kecurangan Pemilu 2024 tetap diperlukan tanpa harus menunggu hasil resmi pemilu. Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Feri Amsari mengatakan pentingnya hak angket untuk menyelidiki ada atau tidaknya kecurangan selama proses pemilu.

“Panitia hak angket bisa menemukan dalam proses penyelidikannya telah terjadi kecurangan yang luar biasa dalam proses penyelenggaraan pemilu,” ujar Feri ketika dihubungi, di Jakarta, Minggu, 25 Februari 2024.

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak angket, terang dia, dapat ditindaklanjuti dengan hak menyatakan pendapat oleh DPR.

Baca Juga:  Jaksa Agung Berjanji Lanjutkan Bersih-bersih BUMN

“Bukan tidak mungkin akan muncul hak menyatakan pendapat bahwa pemilu bermasalah. Ini bukan bicara soal hasil pemilu, tapi proses penyelenggaraan pemilu,” imbuh Feri.

Feri menjelaskan perselisihan hasil sengketa pemilu memang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskannya. Namun hak angket, tegas dia, tetap dibutuhkan. Hak itu merupakan hak konstitusional dari anggota DPR.

“Ujung dari hak angket adalah hak menyatakan pendapat. Bisa saja DPR berpendapat bahwa telah terjadi penyelenggaraan pemilu yang curang, dan eksekutif sehingga akan berujung pada pemakzulan (presiden). Imbas dari hak angket tentu pernyataan DPR bahwa pemilu curang,” kata dia.

Baca Juga:  Purbaya Siapkan Simulasi Fiskal Hadapi Harga Minyak Naik

Feri menjelaskan hasil dari hak angket nantinya perlu direspons oleh banyak pihak, termasuk dalam hal legitimasi pemilu. Wacana hak angket, ujar dia, akan direspons berbeda oleh kubu pasangan calon yang dianggap dapat memenangkan pemilu.

“Ini yang harus direspons oleh banyak pihak apakah akan berujung pada hasil pemilu yang tidak punya legitimasi, pemilu yang bermasalah dan lain-lain. Jadi penting dilihat lebih baik memahami hak angket, dan jangan menanyakan hak angket pada kubu yang menang. Tentu akan berbeda cara pandang,” ungkapnya.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Lestarikan Budaya Lokal, SMK Negeri 1 Grati Kenalkan Kembali Permainan Tradisional Kepada Siswa Baru Saat MPLS
17 Juli 2026
Polsek Gayam Gencar Edukasi Siswa MPLS, Bangun Daya Tangkal Lawan Judol dan Narkoba
17 Juli 2026
BNNP Jawa Timur Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Malaysia
17 Juli 2026
Digaji Uang Rakyat, Oknum Camat Di Madiun Main Game Online Saat Rapat Paripurna DPRD
15 Juli 2026
Keputusan Pajak JHT hingga Aturan Outsourcing Ditargetkan Rampung Akhir Juli 2026
15 Juli 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Ratusan Siswa MPLS di Gresik Kenakan Jersey Piala Dunia, Belajar Jadi Juara Sejak Hari Pertama

HEADLINE

Ratusan Siswa Baru SMPN 2 Ngawi Dibekali Bahaya Radikalisme dan Exstremisme Oleh Densus 88

HEADLINE

INKA Kembali Ekspor Dua Unit Locomotive Platform ke Australia

HEADLINE

Jelang Masuk Sekolah, Toko Seragam di Surabaya Diserbu Pembeli

LAINNYA

Polda dan Kejati Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Jatim

14 Juli 2026

Bangkit Dari Trauma, Korban Dugaan Pelecehan Dapat Pendampingan dan Perlindungan Perbakin

14 Juli 2026

Sempat Viral soal Penarikan Dana, Founder BIP dan Arief Camra Akhirnya Berbagi Pesan Damai

13 Juli 2026

Bantu Perawatan Motor Pengemudi Ojol, Paldam V/ Brawijaya Bagikan 500 Oli Gratis

6 Juli 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?