metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Polresta Banyuwangi Amankan Pasutri Bandar Sabu, Barang Bukti 1 Kilogram Disita

metrotv 1 September 2026
Share
3 Min Read

Banyuwangi, Metrotvjatim.com- Polresta Banyuwangi mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi pengedar sabu dengan barang bukti 1.024 gram atau 1 Kilogram. Pasutri tersebut adalah Muklis, 27, dan istrinya, Dea Ayu, 25, asal Wonosobo, Kecamatan Srono, Banyuwangi.

Penangkapan keduanya menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam Operasi Tumpas Semeru 2026 yang digelar Polresta Banyuwangi selama 12 hari. Dalam operasi ini, Polresta Banyuwangi bersama jajaran berhasil mengungkap 43 laporan polisi (LP) dengan total 49 tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 LP merupakan kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan 29 tersangka.

Dalam operasi ini, aparat berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1,343 kilogram, ekstasi seberat 26,04 gram, serta 8.316 butir obat-obatan berbahaya. Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan 44 unit handphone berbagai merek, uang tunai sekitar Rp 14,6 juta, 11 sepeda motor, satu sepeda listrik, serta 18 timbangan digital.

Baca Juga:  Harga Minyak Melonjak Lagi, Brent Sentuh USD93,93/Barel

Selain pengungkapan selama Operasi Tumpas Semeru, Polresta Banyuwangi juga mencatat sejumlah pengungkapan kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya dalam kurun tiga bulan terakhir di luar operasi.

Dalam periode tersebut, polisi menangani 34 laporan polisi dengan 38 tersangka. Rinciannya, 30 kasus sabu dengan 33 tersangka serta empat kasus obat daftar G dengan lima tersangka.
Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 762,03 gram, ekstasi sebanyak 7,5 butir, obat-obatan berbahaya sebanyak 1.847 butir, serta ganja seberat 11,58 gram. Polisi juga menyita 33 unit handphone, uang tunai, 13 sepeda motor, dua sepeda, serta 24 timbangan elektrik.

Baca Juga:  Kapolda Jatim: Tidak Ada Korban Jiwa pada Ledakan di Mako Brimob Surabaya

Jika ditotal dengan hasil pengungkapan Operasi Tumpas Semeru 2026, Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan sekitar 2,1 kilogram sabu, 26,04 gram ekstasi, 11,58 gram ganja, serta 10.163 butir obat-obatan berbahaya.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan menegaskan, peredaran narkotika bukan sekadar tindak pidana biasa. Terlebih, jika bisnis haram tersebut sengaja dijadikan sebagai mata pencaharian. “Kalau kemudian ini dianggap sebagai sebuah pekerjaan dan mata pencaharian, ini sudah menurut saya gila,” tegasnya.

Menurut Rofiq, para pelaku narkotika secara sadar melakukan kejahatan demi memperoleh keuntungan. Ironisnya, keuntungan tersebut didapat dengan mengorbankan dan merusak masa depan generasi.

Rofiq menambahkan, tingginya jumlah pengungkapan tersebut bukan semata-mata menjadi prestasi bagi kepolisian. Namun, menjadi alarm bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat. “Ini bukan hanya sekadar prestasi dalam pengungkapan, tapi adalah sebuah fakta menyedihkan yang harus sama-sama kita sadari bahwa ini adalah kejahatan yang masif terjadi di masyarakat,” sebutnya.

Baca Juga:  Jelang HUT ke-1066, Dewi Makco Klenteng Tjoe Tik Kiong Tulungagung Jalani Ritual Pergantian Busana

Kapolres juga menegaskan pihaknya juga akan menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil bisnis narkoba, terutama terhadap pelaku residivis maupun tersangka yang kedapatan memiliki barang bukti dalam jumlah besar. Langkah tersebut akan dilakukan melalui penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Saya sudah perintahkan sama Pak Kasat Narkoba, beberapa titik yang memang ini residivis, barang buktinya banyak dan dia tidak ada keinginan untuk melakukan perbaikan, akan saya berlakukan TPPU,” tegasnya. (Himawan)

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Tiga Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 Asal Jatim Diserahterimakan kepada Keluarga
16 September 2026
Presiden Prabowo Resmikan LRT Jakarta, Jajal Rute Kelapa Gading-Manggarai
16 September 2026
Ratusan Mahasiswa UINSA Tolak Muzakki Kembali Pimpin Kampus
16 September 2026
Petugas Tewas saat Padamkan Karhutla di Pinrang
16 September 2026
Keluarga Serahkan 13 Sampel DNA di Posko DVI, 43 Data Ante Mortem Terkumpul
16 September 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Pria asal Malang Tewas di Kamar Kos Diduga Overdosis Obat Kuat

EKONOMI

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Rp92.350/Kg, Telur Ayam Rp29.200/Kg

NASIONAL

DEN Siapkan Sistem Perlinsos Berbasis AI, Diluncurkan Oktober 2026

HEADLINE

Polres Trenggalek dan Masyarakat Panggul Lepas Liarkan Ratusan Tukik

LAINNYA

Presiden Prabowo Resmikan LRT Jakarta, Jajal Rute Kelapa Gading-Manggarai

16 September 2026

Ratusan Mahasiswa UINSA Tolak Muzakki Kembali Pimpin Kampus

16 September 2026

Petugas Tewas saat Padamkan Karhutla di Pinrang

16 September 2026

Harga Cabai Rawit Melejit Rp99.550/Kg, Telur Ayam Rp31.550/Kg

16 September 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?