metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Polres Ngawi Ingatkan Konsekuensi Hukum Bagi Pembakar Lahan

metrotv 1 September 2026
Share
1 Min Read

Ngawi, Metrotvjatim.com- Memasuki musim kemarau, Kepolisian Resor Ngawi Jawa Timur, mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, hutan, sisa tanaman, maupun sampah.

Langkah antisipasi ini diambil karena kondisi cuaca yang kering membuat api lebih mudah menyebar dan berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Ngawi.

Kapolres Ngawi,AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si menekankan bahwa pencegahan karhutla memerlukan kepedulian bersama dari seluruh elemen masyarakat.

AKBP Prayoga menyebut, selain mengancam kelestarian lingkungan, kabut asap yang ditimbulkan dari pembakaran juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat, mencemari udara, serta merusak kesuburan tanah.

Baca Juga:  Respon Cepat Banjir Gresik, Tim BPBD Jatim Bantu Evakuasi Warga dan Serahkan Bantuan Logistik

“Tindakan pembakaran lahan secara sengaja atau akibat kelalaian juga dipastikan memiliki konsekuensi hukum yang berat,” tegas AKBP Prayoga, Selasa (1/9/2026)

Aturan tersebut lanjut AKBP Prayoga secara tegas diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jangan sampai karena kelalaian atau kesengajaan membakar lahan justru menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan lingkungan. Mari kita cegah karhutla bersama-sama,” ujar AKBP Prayoga.

Guna mengoptimalkan pengawasan di lapangan, Polres Ngawi Polda Jatim mengajak warga untuk segera melaporkan jika menemukan adanya aktivitas pembakaran lahan atau potensi titik api.

Baca Juga:  Jelang Pelantikan, Khofifah Ziarah ke Makam Suami dan Berbagi Paket Sembako Bagi Warga Tak Mampu

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Siswa SD Muhammadiyah 29 Surabaya Gelar Salat Istisqa, Berharap Hujan Segera Turun
24 Oktober 2026
Produk Pesantren Naik Kelas! Dini Halal Expo 2026 Genjot Ekonomi Santri Lewat Sertifikasi Halal
24 Oktober 2026
BPOM Terbitkan Izin Edar 43 Obat TBC Selama 2024-2026
24 Oktober 2026
PWI Sidoarjo Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Kembangkan Pariwisata Kota Delta
24 Oktober 2026
Polres Malang Tangkap Pelaku Pembobolan Ruko
23 Oktober 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Polres Blitar Kota Temukan Dugaan Penimbunan Pertalite di SPBU Kebonrojo

HEADLINE

Kapolres Malang Cek Pelayanan Pagi, Pastikan Polisi Hadir di Jalan

INOVASI

Kampung Edukasi Sampah Sidoarjo jadi Lokus Verifikasi Adipura 2026

HEADLINE

Personil Polres Malang Diterjunkan untuk Padamkan Karhutla di Gunung Arjuno

LAINNYA

Kemenhut Amankan 23 Kontainer Kayu dari Nabire di Surabaya, Diduga Terkait Pencucian Kayu

23 Oktober 2026

Polda Jatim Ungkap 1.345 Kasus, Ringkus 1.212 Tersangka

23 Oktober 2026

Musim Kemarau Panjang Dan Karhutla Terjadi Di Beberapa Wilayah, Ratusan Civitas Akademika Umsura Gelar Salat Istisqa

23 Oktober 2026

Kronologi Pembacokan Mantan Anggota Kopassus di Cakung Jaktim

23 Oktober 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?