Kota Blitar, Metrotvjatim.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota berhasil membongkar praktik penimbunan dan penjualan kembali bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang diduga merugikan masyarakat luas. Lebih dari 1.000 liter BBM jenis Pertalite dan solar berhasil diamankan dari tangan seorang pelaku yang beroperasi di wilayah Kademangan, Kabupaten Blitar.
Pelaku yang berinisial MSS, warga Kademangan, Kabupaten Blitar, ditangkap saat sedang menjalankan aksinya membeli BBM subsidi secara berkeliling di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Blitar. Dari hasil pemeriksaan awal, dalam kurun waktu satu minggu terakhir saja, pelaku berhasil mengumpulkan lebih dari 1.000 liter BBM subsidi.Modus Beroperasi Sejak 2025
Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Bayu Adjie Sudarmono, menjelaskan bahwa praktik ini ternyata telah berlangsung cukup lama. “Pelaku ini melakukan usaha tersebut sejak tahun 2025. Modusnya dengan membeli BBM dari berbagai SPBU, kemudian dikumpulkan dan dijual kembali dengan harga di atas ketetapan pemerintah,” ungkap Bayu saat konferensi pers di Mapolres Blitar Kota.
BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berhak menerima, ternyata dikumpulkan dalam jumlah besar lalu dijual kembali dengan keuntungan yang tidak sedikit. Pelaku menjual solar subsidi dengan harga Rp9.000 per liter, sedangkan Pertalite dijual dengan harga Rp11.000 hingga Rp12.000 per liter kepada para pengecer. Harga tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan harga resmi di SPBU.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan lebih dari 1.000 liter BBM subsidi yang terdiri dari jenis solar dan Pertalite. Selain itu, tiga unit kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM ilegal tersebut juga disita petugas sebagai barang bukti.
AKP Bayu Adjie menegaskan bahwa praktik penimbunan dan penjualan kembali BBM subsidi merupakan pelanggaran serius yang sangat merugikan masyarakat luas. “Ketersediaan BBM subsidi menjadi berkurang di titik-titik pengisian, sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan menjadi kesulitan mendapatkannya,” ujarnya.
Saat ini pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan mendalam. Polisi juga sedang melakukan pengembangan penyelidikan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya kerja sama dengan oknum tertentu di sejumlah SPBU tempat pelaku membeli BBM tersebut.
“Kami akan periksa semuanya. Jika ditemukan pihak lain yang terlibat, baik itu pengecer maupun oknum yang memfasilitasi pembelian dalam jumlah besar di SPBU, kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Bayu.
Polisi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membeli BBM subsidi yang dijual eceran di luar SPBU resmi, karena selain harganya lebih mahal, hal tersebut juga turut mendukung praktik penimbunan yang merugikan banyak pihak. Kasus ini akan disidangkan sesuai dengan Undang-Undang tentang Perdagangan dan ketentuan keimigrasian terkait penyaluran BBM bersubsidi. (Aga)

