Jakarta: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dirancang untuk bisa merampas harta pelaku pidana investasi bodong . Hal itu demi pemulihan kerugian korban.
“Sistem pidana konvensional terlalu fokus pada penghukuman badan ( in personam ), bukan pada pemulihan kerugian korban,” kata Habiburokhman di Jakarta, dilansir Antara , Jumat, 30 Oktober 2026.
Menurut Habiburokhman kasus-kasus investasi bodong atau tindak pidana kejahatan di sektor keuangan yang bisa dirampas itu mulai dari investasi bodong, perdagangan saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga pelanggaran penyelenggaraan ibadah umrah. Habiburokhman mengatakan praktik penegakan hukum selama ini menunjukkan korban kejahatan keuangan sangat sulit untuk mendapatkan ganti kerugian (restitusi).
Habiburokhman menilai sering kali pelaku kejahatan justru memilih “pasang badan’ menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun demi mengamankan aset hasilnya, atau menyembunyikan harta tersebut melalui pencucian uang sebelum pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Lebih ironis lagi, menurut Habiburokhman, tidak jarang muncul kebuntuan hukum di mana aset tersebut justru mengakhiri “dirampas untuk negara”. Padahal uang tersebut murni berasal dari kantong masyarakat yang tersandung, bukan dari kerugian keuangan negara (korupsi).
Habiburokhman menyebut kasus-kasus ironis itu jelas dalam berbagai kasus besar yang menyita perhatian publik. Antara lain skandal biner pilihan Binomo (Indra Kenz) dan Quotex (Doni Salmanan), deretan investasi robot trading bodong (DNA Pro, Fahrenheit, Net89), hingga kasus penipuan biro perjalanan umrah seperti First Travel dan Hannien Tour (serta berbagai biro umrah nakal sejenisnya )
dalam kasus Binomo misalnya, para korban sempat mengalami pemerintah luar biasa ketika pengadilan tingkat pertama memutuskan aset sitaan yang dirampas untuk negara. Sehingga. korban harus berjuang ekstra keras membentuk paguyuban dan menempuh jalur hukum berlapis-lapis hanya untuk meminta kembali uang mereka sendiri.
Begitu pula, kasus penipuan umrah seperti First Travel dan Hannien Tour. Ribuan jemaah yang telah menabung bertahun-tahun justru terkatung-katung nasibnya karena aset pelaku habis atau disita negara tanpa mekanisme pengembalian yang jelas kepada jemaah.
Maka dari itu, Habiburokhman mengusulkan penguatan pada Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset, agar nantinya perkara eksekusi harus diarahkan ke tiga tujuan, yakni dapat dimasukkan ke dalam kas negara, dihancurkan, atau dikembalikan kepada korban atau pihak yang berhak. Klausul itu, menjadi kunci utama agar hakim memiliki landasan hukum yang tegas dan imperatif untuk mendahulukan pemulihan hak korban di atas kepentingan kas negara.
“Ukuran utamanya sangat jelas, selama tindak pidana tersebut bermotif ekonomi dan dilakukan secara sistematis hingga merugikan masyarakat banyak, maka setiap rupiah aset yang berhasil dilacak wajib diprioritaskan untuk menambal kerugian para korban,” kata Habiburokhman.
Melalui mekanisme gugatan terhadap aset ( in rem ) dalam UU Perampasan Aset, Habiburokhman menilai negara tidak perlu lagi menunggu proses pidana pelaku selesai yang seringkali memakan waktu bertahun-tahun.
“Hukum tidak boleh hanya tegas dalam menghukum badan pelaku dan sigap mengisi pundi-pundi kas negara, tetapi harus hadir memulihkan hak ekonomi masyarakat yang telah dirampas secara keji,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset itu.

