metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Ditressiber Polda Jatim Ungkap Jual Beli Akun Medsos Gunakan Data Orang Lain

Rudi Pardosi 30 Oktober 2026
Share
2 Min Read
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abast, menunjukkan barang bukti kejahatan. (Foto: Metrotvjatim.com/ Dosi)

Surabaya, Metrotvjatim.com- Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar jaringan kejahatan siber yang diduga memanfaatkan data identitas pribadi milik orang lain secara ilegal, untuk memperjualbelikan akun media sosial serta menyebarkan iklan perjudian online berbasis di Kamboja.

Wakil Direktur Ditressiber Polda Jatim, AKBP Daniel Somanosa Marunduri, menyampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat 30 Oktober 2026, pihaknya telah mengamankan satu tersangka berinisial DS, warga Krian, Kabupaten Sidoarjo. Aksi tersangka berlangsung dalam kurun waktu 2023 hingga 2026.

Modusnya, tersangka membeli kartu perdana yang sudah teregistrasi menggunakan data identitas orang lain tanpa hak, meliputi NIK dan nomor Kartu Keluarga yang berasal dari berbagai provinsi.

Baca Juga:  Personel SAR Dikerahkan Cari Korban Hilang KM Feronia di Labuan Bajo

“Kartu tersebut kemudian digunakan untuk membuat akun WhatsApp dan Telegram secara massal, lalu dijual melalui aplikasi Telegram dengan harga Rp500–Rp5.000 per akun WhatsApp dan Rp1.000–Rp3.000 per akun Telegram,” terangnya.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan satu transaksi mencatat penjualan 647 akun WhatsApp dengan harga Rp500 per akun. Selama tiga tahun beroperasi, tersangka berasil meraup keuntungan mencapai sekitar Rp100 juta.

Selain menjual akun, sejak November 2025 tersangka juga mengembangkan situs web dan perangkat lunak sendiri untuk menyebarkan pesan massal berisi tautan perjudian online yang terhubung dengan jaringan di Kamboja. Layanan blasting ini dijual kepada para pembeli akun WhatsApp.

Baca Juga:  200 Becak Listrik dari Presiden Prabowo Disalurkan untuk Pembecak Lansia di Gresik

Kasubdit I Ditressiber Polda Jatim, AKBP Erik Pradana, mengungkapkan bahwa data curian yang digunakan tersangka diduga berasal dari pihak ketiga yang mengunduh data kependudukan dari dark web dan menjualnya melalui media sosial serta Telegram. Polisi saat ini sedang melacak dan mendalami keberadaan pihak penyedia data ilegal tersebut di tiga lokasi berbeda.

Penggunaan identitas orang lain ini sangat berbahaya karena kerap dimanfaatkan untuk penipuan daring. “Data seperti ini yang biasa dipakai untuk modus kejahatan scam. Penindakan ini merupakan langkah antisipasi sesuai instruksi Kapolri untuk melindungi masyarakat,” tegas Erik.

Baca Juga:  Unik, Masjid Batu di Ngawi Ditopang 43 Batu Alam dan Dihiasi 15 Ribu Akik

Untuk memperketat registrasi kartu SIM dan memutus jaringan kejahatan siber ini, Polda Jatim telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Ditjen Dukcapil.

Tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Dosi)

SHARE NOW
TAGGED: Ditressiber Polda Jatim, Jual Beli Akun Medsos, Kejahatan Siber
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Siaga Ancaman Karhutla Dan Banjir, Perhutani Siapkan 200 Juta Bibit Pohon
30 Oktober 2026
Rosan: Investasi Hilirisasi Capai 34% pada Kuartal III-2026
30 Oktober 2026
Polisi tetapkan Kakek 71 tahun Tersangka Kebakaran TPA Supit Urang
30 Oktober 2026
Rupiah Jumat Pagi Menguat ke Rp18.115 per USD
30 Oktober 2026
Tersangka Mutilasi Hobi Menonton Film Detektif hingga Misteri Pembunuhan
29 Oktober 2026

MOST POPULAR

HUKUM

Tembak Mati Dua Landak Jawa, Pemburu Liar di Malang Ditangkap

HUKUM

Polres Malang Ungkap 273 Kasus Jerat Ratusan Pelaku Kejahatan Selama Operasi Sikat Semeru

HUKUM

Operasi Patuh Semeru Hari ke-3, Polres Malang Tindak 441 Pengendara

HUKUM

Operasi Patuh Semeru, Polres Malang Ajak Ojol Sebarkan Pesan Keselamatan

LAINNYA

Siaga Ancaman Karhutla Dan Banjir, Perhutani Siapkan 200 Juta Bibit Pohon

30 Oktober 2026

Rosan: Investasi Hilirisasi Capai 34% pada Kuartal III-2026

30 Oktober 2026

Polisi tetapkan Kakek 71 tahun Tersangka Kebakaran TPA Supit Urang

30 Oktober 2026

Rupiah Jumat Pagi Menguat ke Rp18.115 per USD

30 Oktober 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?