Surabaya, metrotvjatim.com : Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur, Kamis (12/3/2026). Penggeledahan dilakukan di beberapa perusahaan pemurnian dan perdagangan emas di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak mengatakan penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana perbankan dan perdagangan emas ilegal yang berasal dari pertambangan tanpa izin (PETI).
“Hari ini tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di Jawa Timur, baik di Kota Surabaya maupun Kabupaten Sidoarjo,” kata Ade Safri dilokasi penggeledahan, Kamis (13/3/2026).
Menurutnya, penyidikan bermula dari laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan tersebut berkaitan dengan aktivitas transaksi emas dalam negeri hingga ekspor yang diduga berasal dari pertambangan ilegal.
Kasus ini diduga berlangsung dalam kurun waktu 2019 hingga 2025, dengan nilai akumulasi transaksi mencapai sekitar Rp 25,9 triliun. Emas tersebut diduga berasal dari pertambangan ilegal di sejumlah daerah, di antaranya Kalimantan Barat dan Papua Barat.
Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di lima lokasi pada 19-20 Februari 2026, termasuk dua lokasi di Kabupaten Nganjuk dan tiga lokasi di Surabaya.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi seperti invoice, surat pemesanan, surat jalan, serta perangkat elektronik.
Selain itu, polisi juga menyita emas dalam berbagai bentuk dengan total berat sekitar 59,9 kilogram, terdiri dari 8,6 kilogram perhiasan emas dan 51,3 kilogram emas batangan. Nilai seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 150 miliar.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp 7,3 miliar dari salah satu rumah di Surabaya. Uang tersebut terdiri dari Rp 6,07 miliar dalam mata uang rupiah dan sekitar USD 60 ribu.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial PW, S, dan BSW setelah gelar perkara pada 27 Februari 2026.
Ade Safri menegaskan penyidik juga menerapkan pendekatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.
“Selain dugaan tindak pidana terkait pertambangan ilegal, penyidik juga menggunakan pendekatan tindak pidana pencucian uang dengan konsep follow the money dan follow the asset,” ujarnya.
Pada penggeledahan lanjutan hari ini, penyidik menyasar tiga perusahaan yang bergerak di bidang pemurnian dan perdagangan emas, yakni PT Simba Jaya Utama, PT Indah Golden Signature, dan PT Suka Jadi Logam.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti tambahan terkait proses pemurnian serta tata niaga jual beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal.
Ade Safri memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami pastikan proses penegakan hukum ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan selesai,” pungkasnya.

