metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
NASIONAL

Bea Cukai Dukung Pengembangan dan Pemanfaatan Energi Terbarukan, Beri Pembebasan Cukai Etil Alkohol Untuk Produk BBM

Redaksi 25 Februari 2025
Share
3 Min Read

Surabaya, metrotvjatim : Bea Cukai Sidoarjo mendukung pemanfaatan energi terbarukan ramah lingkungan melalui pemberian fasiltas pembebasan cukai (etil alkohol) untuk produk bahan bakar minyak (BBM) Pertamax Green 95.

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pembebasan Cukai atas Etil Alkohol itu di kantor PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Integrated Terminal Tanjung Perak Surabaya, Rabu (26/2). Yaitu SK Pembebasan Cukai atas Etil Alkohol kepada PT Energi Agro Nusantara (Enero) Mojokerto dan SK Penggunaan Barang Kena Cukai dengan Pembebasan Cukai kepada PT Pertamina Patra Niaga Surabaya.

Fasilitas pembebasan cukai etil alkohol yang diberikan tersebut, akan digunakan untuk menghasilkan bahan bakar nabati (biofuel) yang kompetitif. Serta BBM ramah lingkungan melalui produk Pertamax Green 95 yang resmi diluncurkan pada Juli 2023 lalu.

Baca Juga:  KPK Buka Peluang Panggil Pihak BURT DPR dalam Kasus Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan

“Etil alkohol yang diberikan pembebasan cukai akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Barang Hasil Akhir (BHA) yang bukan merupakan Barang Kena Cukai (BKC) berupa bioethanol,” kata Rudy Hery Kurniawan.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa fasilitas pembebasan diberikan, merujuk pada Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai.

Selanjutnya etanol akan dimanfaatkan penerima fasilitas yaitu PT Pertamina Patra Niaga sebagai salah satu bahan baku (bahan penolong) pembuatan biofuel. Biofuel ini adalah bahan bakar alternatif yang ramah lingkungan dengan memanfaatkan bahan baku terbarukan. Biofuel juga mampu mengurangi emisi gas untuk menciptakan kualitas udara yang lebih bersih dan sehat.

Baca Juga:  Editorial Malam, Pembusukan Demokrasi Lewat Dewan Aglomerasi

Rudy menegaskan, bea cukai terus berkomitmen mendukung tumbuh kembang perekonomian nasional, menjaga industri dalam negeri. Serta berkomitmen dengan berbagai upaya melestarikan lingkungan juga kesejahteraan masyarakat.

“Fasilitas yang telah diberikan ini, mari sama sama kita awasi agar penggunaan tepat sasaran dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” tutup Rudy.

Di kesempatan yang sama Group Head Operation Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Harry menyatakan, pembebasan cukai etanol ini akan membantu Pertamina meningkatkan pengembangan produk Pertamax Green 95. Sehingga masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan akses BBM yang berkualitas dan ramah lingkungan.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi Dana Bantuan PKBM di Kota Pasuruan, Kejari Kota Pasuruan tetapkan dua Kepala PKBM sebagai Tersangka

“Dengan bahan bakar yang lebih berkualitas, konsumsi bahan bakar dapat menjadi lebih efisien, banyak kendaraan modern dirancang untuk menggunakan bahan bakar dengan kandungan oktan yang lebih tinggi seperti Pertamax Green 95, yang dapat meningkatkan usia pakai dan efisiensi mesin,” papar Harry.

BBM jenis ini juga memberi manfaat dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih. Serta mendukung konsumsi energi yang lebih efisien, baik untuk pemerintah maupun konsumen. (HS)

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Banjir Luapan Sungai Bengawan Jero Lamongan Meluas, 11 Lembaga Sekolah dan Ribuan Rumah Terendam
13 Januari 2026
Kaesang Puji Struktur PSI Jatim Lebih Baik dari Daerah Lain
10 Januari 2026
Diprediksi Berjalan Sulit, Bernardo Tavares Ingin Bonek Berikan Dukungan Penuh Saat Persebaya Jamu Malut United
10 Januari 2026
Tiga Gangster Kampungan Ditangkap, Polres Gresik Tembak Ketua Gangster
9 Januari 2026
Perkuat Tata Kelola, Layanan Pertanahan Gresik Nihil Tunggakan Permohonan di 2025
9 Januari 2026

MOST POPULAR

HANKAM

Kapolda Jatim Tegaskan HUT Satpam ke-45 Menjadi Momentum Perkuat Peran Satpam Sebagai Mitra Startegis Jaga Harkamtibmas

HEADLINE

Pemotor di Mojokerto Tewas Ditabrak Truk Cabai Ugal-ugalan

HEADLINE

Presiden Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Rehabilitasi Bencana di Sumatra

HEADLINE

Empat Hari Hilang, Nelayan Gresik Ditemukan Meninggal Dunia Mengapung di Laut

LAINNYA

Banjir Luapan Sungai Bengawan Jero Lamongan Meluas, 11 Lembaga Sekolah dan Ribuan Rumah Terendam

13 Januari 2026

Kaesang Puji Struktur PSI Jatim Lebih Baik dari Daerah Lain

10 Januari 2026

Kapolda Jatim Tegaskan HUT Satpam ke-45 Menjadi Momentum Perkuat Peran Satpam Sebagai Mitra Startegis Jaga Harkamtibmas

8 Januari 2026

Presiden Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Rehabilitasi Bencana di Sumatra

7 Januari 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?