Jombang, Metrotvjatim.com- Pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani, terpidana kasus kekerasan seksual yang dikenal dengan sapaan Bechi, kembali menuai sorotan. Direktur Women Crisis Center (WCC) Jombang, Ana Abdillah, menilai persoalannya bukan pada boleh tidaknya remisi diberikan, melainkan pada bagaimana proses itu berjalan.
“Persoalannya bukan semata-mata boleh atau tidaknya remisi dan pembebasan bersyarat diberikan, tetapi apakah seluruh persyaratan, perhitungan, prosedur, dan kewajiban perlindungan korban telah dipenuhi,” kata Ana, Selasa (22/092026), dalam rilisnya yang diterima metrotvjatim.
Ana meminta audit menyeluruh atas dokumen yang menjadi dasar pemberian remisi dan pembebasan bersyarat Bechi. Ia menyoroti tiga hal: perhitungan masa pidana, asesmen kelayakan, dan mekanisme pengawasan reintegrasi setelah narapidana kembali ke masyarakat.
Selain audit dokumen, Ana menuntut jaminan atas hak korban memperoleh informasi, termasuk salinan dokumen resmi, mengenai proses hukum yang telah dan sedang berjalan.
“Hak korban atas informasi mengenai proses dan hasil penanganan, pelindungan, dan pemulihan harus tetap dijamin, termasuk hak memperoleh dokumen hasil penanganan,” ujarnya.
Ana menegaskan WCC Jombang bukan menolak proses hukum atas Bechi, melainkan meminta agar proses itu terbuka untuk diperiksa.
“Kami mendukung keterbukaan dan pemeriksaan yang objektif agar setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dengan tetap menempatkan keamanan dan hak korban sebagai bagian penting dalam proses reintegrasi,” katanya.
Kasus Bechi bermula dari laporan korban berinisial NA pada 2017 atas dugaan pencabulan. Penyidikan saat itu dihentikan karena bukti dinilai belum cukup. NA melapor ulang pada 29 Oktober 2019, kali ini menyebut dugaan pencabulan terjadi dengan modus transfer ilmu kepada santri.
Bechi ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 285 dan 294 KUHP. Penanganan perkara diambil alih Polda Jawa Timur pada 2022, setelah sejumlah korban lain melapor.
Penangkapan Bechi berlangsung dalam suasana penuh ketegangan. Kepolisian mengerahkan pasukan khusus untuk menangkapnya, mengingat pengaruh dan lingkungan yang melindunginya. Proses penangkapan sempat memakan waktu dan berliku, hingga akhirnya pihak berwenang berhasil mengamankan Bechi dari tempat persembunyiannya.
Pengadilan Negeri Surabaya kemudian menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara pada 17 November 2022. Majelis hakim menyatakan Bechi terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan.
Bechi tak menjalani seluruh masa hukumannya di dalam penjara. Ia memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025, keputusan yang dibenarkan Kelompok Kerja Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Budi W.
(Amir)

