metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Bechi Bebas, WCC Jombang Minta Audit Dokumen Remisi

metrotv 22 September 2026
Share
3 Min Read
Direktur utama WCC Jombang, Anna Abdillah. Foto : Dok

Jombang, Metrotvjatim.com- Pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani, terpidana kasus kekerasan seksual yang dikenal dengan sapaan Bechi, kembali menuai sorotan. Direktur Women Crisis Center (WCC) Jombang, Ana Abdillah, menilai persoalannya bukan pada boleh tidaknya remisi diberikan, melainkan pada bagaimana proses itu berjalan.

“Persoalannya bukan semata-mata boleh atau tidaknya remisi dan pembebasan bersyarat diberikan, tetapi apakah seluruh persyaratan, perhitungan, prosedur, dan kewajiban perlindungan korban telah dipenuhi,” kata Ana, Selasa (22/092026), dalam rilisnya yang diterima metrotvjatim.

Ana meminta audit menyeluruh atas dokumen yang menjadi dasar pemberian remisi dan pembebasan bersyarat Bechi. Ia menyoroti tiga hal: perhitungan masa pidana, asesmen kelayakan, dan mekanisme pengawasan reintegrasi setelah narapidana kembali ke masyarakat.

Baca Juga:  Suara PSI Melonjak Tidak Wajar, Rumor Pelolosan Parpol ke Senayan Mulai Dipercaya

Selain audit dokumen, Ana menuntut jaminan atas hak korban memperoleh informasi, termasuk salinan dokumen resmi, mengenai proses hukum yang telah dan sedang berjalan.

“Hak korban atas informasi mengenai proses dan hasil penanganan, pelindungan, dan pemulihan harus tetap dijamin, termasuk hak memperoleh dokumen hasil penanganan,” ujarnya.

Ana menegaskan WCC Jombang bukan menolak proses hukum atas Bechi, melainkan meminta agar proses itu terbuka untuk diperiksa.

“Kami mendukung keterbukaan dan pemeriksaan yang objektif agar setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dengan tetap menempatkan keamanan dan hak korban sebagai bagian penting dalam proses reintegrasi,” katanya.

Baca Juga:  Cabup Gresik Gus Yani dan Keluarga Nyoblos di TPS 16 Randuagung

Kasus Bechi bermula dari laporan korban berinisial NA pada 2017 atas dugaan pencabulan. Penyidikan saat itu dihentikan karena bukti dinilai belum cukup. NA melapor ulang pada 29 Oktober 2019, kali ini menyebut dugaan pencabulan terjadi dengan modus transfer ilmu kepada santri.
Bechi ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 285 dan 294 KUHP. Penanganan perkara diambil alih Polda Jawa Timur pada 2022, setelah sejumlah korban lain melapor.

Penangkapan Bechi berlangsung dalam suasana penuh ketegangan. Kepolisian mengerahkan pasukan khusus untuk menangkapnya, mengingat pengaruh dan lingkungan yang melindunginya. Proses penangkapan sempat memakan waktu dan berliku, hingga akhirnya pihak berwenang berhasil mengamankan Bechi dari tempat persembunyiannya.

Baca Juga:  Biden Beberkan Alasan Mundur dari Pemilu AS 2024

Pengadilan Negeri Surabaya kemudian menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara pada 17 November 2022. Majelis hakim menyatakan Bechi terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan.

Bechi tak menjalani seluruh masa hukumannya di dalam penjara. Ia memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025, keputusan yang dibenarkan Kelompok Kerja Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Budi W.
(Amir)

SHARE NOW
TAGGED: Bechi Bebas, Kementerian Hukum, WCC Jombang
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Terlalu Bahaya bagi Penyelam, Basarnas Harap Pengangkatan KM Virgo Dipercepat
22 September 2026
Sehelai Selimut dan Sembilan Hari Menunggu Surono, Korban KM Virgo
22 September 2026
TNI AL Gagalkan upaya Peredaran Rokok Ilegal, Pupuk Bersubsidi dan Miras Senilai Rp1,8 miliar
22 September 2026
Komplotan Penukar Kartu ATM Lintas Daerah Ditangkap di Surabaya
22 September 2026
KKP Segel 1.048 Ton Udang Vanname Impor di Jatim
22 September 2026

MOST POPULAR

PENDIDIKAN

Dukung Gerakan Indonesia ASRI, TNI-Polri dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

HEADLINE

Firasat Buruk Perwira Navigasi KMP Virgo Transport 8 Sebelum Berlayar: “Jangan Lawan Badai”

EKONOMI

Harga Cabai Rawit Melejit Rp99.550/Kg, Telur Ayam Rp31.550/Kg

NASIONAL

Defisit Anggaran Terjaga, Ini PR Suahasil sebagai Menkeu Baru

LAINNYA

Terlalu Bahaya bagi Penyelam, Basarnas Harap Pengangkatan KM Virgo Dipercepat

22 September 2026

Sehelai Selimut dan Sembilan Hari Menunggu Surono, Korban KM Virgo

22 September 2026

TNI AL Gagalkan upaya Peredaran Rokok Ilegal, Pupuk Bersubsidi dan Miras Senilai Rp1,8 miliar

22 September 2026

Komplotan Penukar Kartu ATM Lintas Daerah Ditangkap di Surabaya

22 September 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?