metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HUKUM

Bupati Ngawi Berikan Bantuan Hukum Terhadap Suami ASN Yang Dikriminalisasi Kasus Korupsi

Redaksi 6 Januari 2026
Share
3 Min Read

Ngawi, metrotvjatim.com : Viralnya curhatannya Fatimah, seorang istri yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Ngawi, melalui unggahan di media sosial TikTok yang menuntut keadilan hukum bagi suaminya, Muhammad Taufik, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi, yang saat ini tengah menghadapi persoalan kasus hukum ditanggapi Ony Anwar Harsono, Bupati Ngawi.

Hal itu diucapkan Bupati Ony saat ditemui oleh sejumlah media online saat konfirmasi di Mall Pelayan Publik (MMP), selasa (05/01/2026).

Fatimah, Istri Korban Kriminalisasi Kasus Korupsi

Ony Anwar mengatakan, bahwa setiap warga negara atau ASN juga memiliki hak konstitusional dengan menyampaikan aspirasi dan pendapat, termasuk melalui media sosial, karena merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang telah dijamin oleh undang-undang.

Baca Juga:  Pakar PBB Rilis Laporan Genosida di Gaza

“Secara hukum dan konstitusi, semua warga dan ASN bisa menyampaikan apa yang menjadi harapannya untuk mendapatkan keadilan. Setiap penegakan hukum, di daerah memiliki mekanisme yang harus dihormati,” Ungkap Ony Anwar.

Semua proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH), mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menghormati dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Bupati Ony juga menegaskan, Pemerintah Kabupaten Ngawi tetap memberikan pendampingan hukum bagi ASN, untuk memastikan ASN memperoleh keadilan hukum.

Baca Juga:  TNI AL Gelar Mudik Gratis Rute Jakarta-Semarang-Surabaya, Gunakan KRI Banda Aceh

“Pemkab Ngawi akan berusaha semaksimal mungkin agar apa yang menimpa Pak Taufik diproses secara proporsional dan hukum berpihak pada kebenaran. Bagaimana akhirnya, tentu kita menunggu proses hukum berjalan,” tuturnya.

Ia juga memastikan, bahwa pemerintah daerah akan memberikan pendampingan hukum dan juga memfasilitasi pendampingan hukum dari luar apabila dibutuhkannya.

Terkait perbedaan data hibah yang mencuat, Bupati Ony menjelaskan bahwa mekanisme pengusulan hibah bersifat dinamis dan melalui proses berjenjang. Ia mencontohkan adanya perbedaan antara usulan awal dan angka yang ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) pada Perubahan APBD, Di RKA usulannya 58, sementara di SK yang ditandatangani menjadi 520. Dalam usulan itu, secara pagu memang bisa dinamis dan tetap ada koreksi berjenjang,” tutur Bupati Ony.

Baca Juga:  Wapres Sebut Tak Lama Lagi Harga Beras Stabil

Poses hibah dimulai dari tahapan usulan, penyesuaian kegiatan di lapangan, hingga verifikasi oleh bagian keuangan dan tim terkait. Setiap tahapan memiliki mekanisme evaluasi yang memungkinkan terjadinya perubahan data. Karena itu prosesnya berjenjang, dari usulan, pelaksanaan kegiatan, sampai ke verifikasi keuangan.

SHARE NOW
TAGGED: asn ngawi, kabupaten ngawi
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Retreat Kabinet, Pemerintah Beberkan Capaian Sektor Energi
7 Januari 2026
Presiden Prabowo : Indonesia Berhasil Swasembada Pangan
7 Januari 2026
Presiden Prabowo Minta Groundbreaking 18 Proyek Hilirisasi Segera Dilakukan
7 Januari 2026
Operasi Modifikasi Cuaca di Jatim Diperpanjang Hingga Akhir Januari
6 Januari 2026
Tuntaskan Tugas Pamtas RI–PNG Mobile Gobang III, Pasukan Yonif 1 Marinir, Tiba Di Surabaya
6 Januari 2026

MOST POPULAR

NASIONAL

Seorang ASN Di Ngawi Mengadu Ke Presiden, Sebut Suaminya Diriminalisasi Kasus Korupsi

HANKAM

Polres Gresik Amankan Enam Orang Gangster, 5 Diantaranya Dibawah Umur

NASIONAL

Tuntaskan Tugas Pamtas RI–PNG Mobile Gobang III, Pasukan Yonif 1 Marinir, Tiba Di Surabaya

NASIONAL

Operasi Modifikasi Cuaca di Jatim Diperpanjang Hingga Akhir Januari

LAINNYA

Polres Gresik Amankan Enam Orang Gangster, 5 Diantaranya Dibawah Umur

6 Januari 2026

Unjuk Rasa Pemangkasan ADD di Mojokerto Sempat Memanas

24 Desember 2025

Siswi SMP di Mojokerto Jadi Korban Begal Payudara

20 Desember 2025

Polres Gresik Tetapkan 2 Tersangka Penyebar Data 1,7 Juta Debitur R4 Nunggak, Via Aplikasi Go Matel

19 Desember 2025
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?