Ngawi, metrotvjatim.com : Viralnya curhatannya Fatimah, seorang istri yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Ngawi, melalui unggahan di media sosial TikTok yang menuntut keadilan hukum bagi suaminya, Muhammad Taufik, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi, yang saat ini tengah menghadapi persoalan kasus hukum ditanggapi Ony Anwar Harsono, Bupati Ngawi.
Hal itu diucapkan Bupati Ony saat ditemui oleh sejumlah media online saat konfirmasi di Mall Pelayan Publik (MMP), selasa (05/01/2026).

Ony Anwar mengatakan, bahwa setiap warga negara atau ASN juga memiliki hak konstitusional dengan menyampaikan aspirasi dan pendapat, termasuk melalui media sosial, karena merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang telah dijamin oleh undang-undang.
“Secara hukum dan konstitusi, semua warga dan ASN bisa menyampaikan apa yang menjadi harapannya untuk mendapatkan keadilan. Setiap penegakan hukum, di daerah memiliki mekanisme yang harus dihormati,” Ungkap Ony Anwar.
Semua proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH), mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menghormati dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Bupati Ony juga menegaskan, Pemerintah Kabupaten Ngawi tetap memberikan pendampingan hukum bagi ASN, untuk memastikan ASN memperoleh keadilan hukum.
“Pemkab Ngawi akan berusaha semaksimal mungkin agar apa yang menimpa Pak Taufik diproses secara proporsional dan hukum berpihak pada kebenaran. Bagaimana akhirnya, tentu kita menunggu proses hukum berjalan,” tuturnya.
Ia juga memastikan, bahwa pemerintah daerah akan memberikan pendampingan hukum dan juga memfasilitasi pendampingan hukum dari luar apabila dibutuhkannya.
Terkait perbedaan data hibah yang mencuat, Bupati Ony menjelaskan bahwa mekanisme pengusulan hibah bersifat dinamis dan melalui proses berjenjang. Ia mencontohkan adanya perbedaan antara usulan awal dan angka yang ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) pada Perubahan APBD, Di RKA usulannya 58, sementara di SK yang ditandatangani menjadi 520. Dalam usulan itu, secara pagu memang bisa dinamis dan tetap ada koreksi berjenjang,” tutur Bupati Ony.
Poses hibah dimulai dari tahapan usulan, penyesuaian kegiatan di lapangan, hingga verifikasi oleh bagian keuangan dan tim terkait. Setiap tahapan memiliki mekanisme evaluasi yang memungkinkan terjadinya perubahan data. Karena itu prosesnya berjenjang, dari usulan, pelaksanaan kegiatan, sampai ke verifikasi keuangan.

