Jombang, metrotvjatim.com : Kejaksaan Negeri Jombang menangkap seorang pegawai Bank BRI atas dugaan kasus kredit fiktif bernilai miliaran rupiah. Modus yang dilakukan tersangka yakni meloloskan pengajuan kredit meski dokumen tidak memenuhi syarat.
Tersangka diketahui bernama Muhammad Ichsan, warga Kecamatan Ploso. Ia ditangkap dan ditahan karena diduga menyalahgunakan wewenang dalam penyaluran kredit mikro sejak tahun 2021 hingga 2024.
Dengan tangan terborgol, tersangka yang bekerja sebagai pegawai BRI Unit Keboan langsung dibawa ke lembaga pemasyarakatan menggunakan mobil tahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Dyah Ambarwati, menjelaskan bahwa tersangka meloloskan pengajuan kredit fiktif terhadap sejumlah debitur dengan cara memanipulasi data analisa, sehingga pencairan dana tetap dilakukan meski tidak memenuhi persyaratan.
Tercatat ada 11 debitur yang dimanipulasi dengan nilai kredit antara Rp100 juta hingga Rp200 juta. Bahkan, sebagian plafon kredit dinaikkan tanpa sepengetahuan nasabah.
Tersangka diduga mengambil keuntungan dari selisih dana dan fee pencairan. Ia juga menggunakan skema talangan serta pengajuan kredit baru untuk menutup kredit lama.
Akibat perbuatannya, seluruh kredit tersebut menjadi macet dan masuk dalam kategori kolektibilitas lima. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.

