metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HANKAM

Dua Guru di Luwu Utara Dipecat, Diberi Rehabilitasi oleh Presiden

Redaksi 13 November 2025
Share
3 Min Read

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kedua tenaga pendidik tersebut, Abdul Muis dan Rasnal, dipecat dengan tidak hormat gegara memungut dana sebesar Rp20 ribu dari orang tua murid untuk gaji guru honorer.

Contents
Kronologis KasusPemberian Rehabilitasi

Kronologis Kasus

Kasus ini bermula dari laporan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polres Luwu Utara pada 2021 lalu atas dugaan punggutan liar (pungli) komite sekolah. Saat itu, Rasnal menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Luwu Utara. Sementara satu rekan guru lainnya, Abdul Muis, menjabat sebagai Bendahara Komite Sekolah di sekolah yang sama.

Baca Juga:  Tahanan Rutan Salemba Kabur, Kanwil Kemenkumham Jakarta Bersurat ke Polda Aceh dan Jabar

Mereka bersama orang tua siswa sepakat bahwa dana sumbangan komite sekolah sebesar Rp20 ribu per bulan dari siswa sifatnya tidak wajib. Namun, dana tersebut bakal dipergunakan untuk mendukung kegiatan sekolah, di antaranya memberikan tunjangan kecil bagi guru dengan tugas tambahan.

Niat baik menolong guru itu ternyata membawa mereka berhadapan dengan hukum dan divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA). Padahal, keputusan pungutan itu telah disepakati bersama komite sekolah. 

Pada Desember 2022, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Makassar memberikan vonis lepas untuk Abdul Muis dan Rasnal. Majelis hakim menyatakan perbuatan mereka terbukti, namun dinilai bukan tindak pidana, melainkan tindakan kemanusiaan atau kebijakan yang tidak melanggar hukum pidana.

Baca Juga:  Ketua DPD Nasdem : Pasangan Mubarok Dipastikan Menang Sesuai DA1-KWK

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke MA. Melalui putusan kasasi (nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 23 Oktober 2023), MA membatalkan putusan bebas PN Makassar dan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Akibat putusan MA ini, keduanya diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) sebagai Pegawai Negeri Sipil (ASN).

Pemberian Rehabilitasi

Pada 13 November 2025, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Abdul Muis dan Rasnal. Penandatanganan dilakukan Kepala Negara usai melakukan kunjungan ke Australia. 

Baca Juga:  200 Becak Listrik dari Presiden Prabowo Disalurkan untuk Pembecak Lansia di Gresik

Setibanya di Lanud Halim Perdanakusuma, Prabowo bertemu dengan Abdul Muis dan Rasnal. Penandatanganan dilakukan di ruang VVIP Lanud Halim Perdanakusuma. Terlihat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendampingi RI 1 dalam mengesahkan rehabilitasi untuk Abdul Muis dan Rasnal.

Setelah menerima dokumen rehabilitasi, Presiden kedelapan Indonesia itu terlihat membaca isi dokumen terlebih dahulu. Kemudian, Prabowo membubuhi tanda tangan sebagai tanda pengesahan rehabilitasi.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Ironi di Bulan Ramadan, Pegawai BUMN Diamankan Bersama Wanita yang Diduga ASN di Hotel Tuban
Ironi di Bulan Ramadan, Pegawai BUMN Diamankan Bersama Wanita yang Diduga ASN di Hotel Tuban
23 Februari 2026
Banjir Luapan Genangi Jalur Pantura Situbondo
Banjir Luapan Genangi Jalur Pantura Situbondo
23 Februari 2026
Pasokan Solar Dibatasi, Polisi Sidak SPBU di Sidoarjo
Stok Solar Dibatasi 8 Ribu Liter per Hari, Polisi Perketat Pengawasan SPBU Selama Ramadan
23 Februari 2026
Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Ngawi, Diduga Terseret Banjir
Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Ngawi, Diduga Terseret Banjir
23 Februari 2026
Berkah Ramadan, Perajin Songkok Lamongan Kebanjiran Pesanan hingga 9 Ribu Kodi
Berkah Ramadan, Perajin Songkok Lamongan Kebanjiran Pesanan hingga 9 Ribu Kodi
23 Februari 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Diduga Terpleset, Tiga Anak Tewas Tenggelam di Waduk Menongo, Satu Selamat

Polres Trenggalek Berhasil Bongkar Sindikat Penipuan Berkedok Kredit Modal Usaha
HANKAM

Polres Trenggalek Berhasil Bongkar Sindikat Penipuan Berkedok Kredit Modal Usaha

EKONOMI

BI Jatim Kampanyekan Digitalisasi QRIS dan Literasi Cinta Rupiah

NASIONAL

Kecelakaan Maut di Mojokerto, RX King Vs Vario Tewaskan Dua Orang

LAINNYA

Ironi di Bulan Ramadan, Pegawai BUMN Diamankan Bersama Wanita yang Diduga ASN di Hotel Tuban

Ironi di Bulan Ramadan, Pegawai BUMN Diamankan Bersama Wanita yang Diduga ASN di Hotel Tuban

23 Februari 2026
Banjir Luapan Genangi Jalur Pantura Situbondo

Banjir Luapan Genangi Jalur Pantura Situbondo

23 Februari 2026
Pasokan Solar Dibatasi, Polisi Sidak SPBU di Sidoarjo

Stok Solar Dibatasi 8 Ribu Liter per Hari, Polisi Perketat Pengawasan SPBU Selama Ramadan

23 Februari 2026
Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Ngawi, Diduga Terseret Banjir

Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Ngawi, Diduga Terseret Banjir

23 Februari 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?