metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HANKAM

Dua Guru di Luwu Utara Dipecat, Diberi Rehabilitasi oleh Presiden

Redaksi 13 November 2025
Share
3 Min Read

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kedua tenaga pendidik tersebut, Abdul Muis dan Rasnal, dipecat dengan tidak hormat gegara memungut dana sebesar Rp20 ribu dari orang tua murid untuk gaji guru honorer.

Contents
Kronologis KasusPemberian Rehabilitasi

Kronologis Kasus

Kasus ini bermula dari laporan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polres Luwu Utara pada 2021 lalu atas dugaan punggutan liar (pungli) komite sekolah. Saat itu, Rasnal menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Luwu Utara. Sementara satu rekan guru lainnya, Abdul Muis, menjabat sebagai Bendahara Komite Sekolah di sekolah yang sama.

Baca Juga:  Proliga 2025 : Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia Tekuk Yogya Falcons 3-0

Mereka bersama orang tua siswa sepakat bahwa dana sumbangan komite sekolah sebesar Rp20 ribu per bulan dari siswa sifatnya tidak wajib. Namun, dana tersebut bakal dipergunakan untuk mendukung kegiatan sekolah, di antaranya memberikan tunjangan kecil bagi guru dengan tugas tambahan.

Niat baik menolong guru itu ternyata membawa mereka berhadapan dengan hukum dan divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA). Padahal, keputusan pungutan itu telah disepakati bersama komite sekolah. 

Pada Desember 2022, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Makassar memberikan vonis lepas untuk Abdul Muis dan Rasnal. Majelis hakim menyatakan perbuatan mereka terbukti, namun dinilai bukan tindak pidana, melainkan tindakan kemanusiaan atau kebijakan yang tidak melanggar hukum pidana.

Baca Juga:  Dikukuhkan Sebagai Ketua HIPWI FKPPI Jatim, Lita Machfud Arifin Siap Kembangkan UMKM Lebih Mandiri dan Tingkatkan Ekonomi Jatim

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke MA. Melalui putusan kasasi (nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 23 Oktober 2023), MA membatalkan putusan bebas PN Makassar dan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Akibat putusan MA ini, keduanya diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) sebagai Pegawai Negeri Sipil (ASN).

Pemberian Rehabilitasi

Pada 13 November 2025, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Abdul Muis dan Rasnal. Penandatanganan dilakukan Kepala Negara usai melakukan kunjungan ke Australia. 

Baca Juga:  Hewan Kurban Terjangkit ORF di Sumenep Langsung Dikarantina

Setibanya di Lanud Halim Perdanakusuma, Prabowo bertemu dengan Abdul Muis dan Rasnal. Penandatanganan dilakukan di ruang VVIP Lanud Halim Perdanakusuma. Terlihat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendampingi RI 1 dalam mengesahkan rehabilitasi untuk Abdul Muis dan Rasnal.

Setelah menerima dokumen rehabilitasi, Presiden kedelapan Indonesia itu terlihat membaca isi dokumen terlebih dahulu. Kemudian, Prabowo membubuhi tanda tangan sebagai tanda pengesahan rehabilitasi.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Jelang Fase Puncak Haji di Arafah, Senator Lia Istifhama Apresiasi Skema Satgasops Armuzna
25 Mei 2026
Dua Hari Jelang Idul Adha, Permintaan Hewan Kurban di Gresik Meningkat Tajam
Dua Hari Jelang Idul Adha, Permintaan Hewan Kurban di Gresik Meningkat Tajam
25 Mei 2026
Pelaku Curanmor di Puskesmas Lumajang Ditangkap, Polisi Temukan Motor Curian di Semak Belukar
Pelaku Curanmor di Puskesmas Lumajang Ditangkap, Polisi Temukan Motor Curian di Semak Belukar
25 Mei 2026
Gubernur Jatim Pastikan Pasokan Hewan Kurban Aman dan Sehat Jelang Idul Adha
Gubernur Jatim Pastikan Pasokan Hewan Kurban Aman dan Sehat Jelang Idul Adha
25 Mei 2026
Jelang Fase Puncak Haji, Ning Lia Motivasi Jemaah Jawa Timur Untuk Tetap Kompak dan Jaga Stamina
25 Mei 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Kobarkan Api Perjuangan, PDIP Bojonegoro Kukuhkan Pengurus PAC Baru di 28 Kecamatan

HEADLINE

Presiden Resmikan Operasional KDKMP Serentak, 126 Titik di Gresik Siap Dioperasikan

HEADLINE

Jelang Fase Puncak Haji, Ning Lia Motivasi Jemaah Jawa Timur Untuk Tetap Kompak dan Jaga Stamina

HEADLINE

Jelang Fase Puncak Haji di Arafah, Senator Lia Istifhama Apresiasi Skema Satgasops Armuzna

LAINNYA

Jelang Fase Puncak Haji di Arafah, Senator Lia Istifhama Apresiasi Skema Satgasops Armuzna

25 Mei 2026
Dua Hari Jelang Idul Adha, Permintaan Hewan Kurban di Gresik Meningkat Tajam

Dua Hari Jelang Idul Adha, Permintaan Hewan Kurban di Gresik Meningkat Tajam

25 Mei 2026
Pelaku Curanmor di Puskesmas Lumajang Ditangkap, Polisi Temukan Motor Curian di Semak Belukar

Pelaku Curanmor di Puskesmas Lumajang Ditangkap, Polisi Temukan Motor Curian di Semak Belukar

25 Mei 2026
Gubernur Jatim Pastikan Pasokan Hewan Kurban Aman dan Sehat Jelang Idul Adha

Gubernur Jatim Pastikan Pasokan Hewan Kurban Aman dan Sehat Jelang Idul Adha

25 Mei 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?