metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Ijazah Karyawan Ditahan, Polisi Usut Perusahaan Plastik Di Madiun

Redaksi 27 April 2026
Share
4 Min Read

Madiun, Metrotvjatim.com : Sejumlah mantan karyawan CV Sukses Jaya Abadi, sebuah pabrik di Kabupaten Madiun mengeluhkan ijazah mereka yang ditahan oleh pihak HRD (Human Resource Development).‎Sebelumnya, ‎Ijazah itu dijadikan jaminan saat mereka diterima dan memulai bekerja di perusahaan yang bergerak dibidang produksi plastik di jalan raya Basuki Rahmat, Desa/Kecamatan Wonosari tersebut.‎

Seorang mantan karyawan bernama, ‎Ina Vernanda, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun mengaku sudah beberapa kali berusaha mengambil ijazahnya, namun pihak perusahan hanya menjjanjikan dan hingga saat ini ijazahnya belum diberikan.‎‎ “Pertamanya saya keluar. Setelah itu saya kemudian tanya pihak HRD kapan ijazah saya keluar, tapi jawabnya nanti. Setiap saya tanya lagi jawabnya nanti-nanti terus,” ujar Ina, kepada sejumlah wartawan.‎‎

Menurut Ina, saat masuk kerja di CV Sukses Jaya Abadi itu, dirinya disuruh menandatangani berita serah terima dokumen jaminan. Salah satu isinya,  bahwa selama bekerja di perusahaan tersebut, Ina bersedia  menyerahkan ijazahnya.‎‎ “Saya kerja kurang lebih 7 bulan, gak habis kontrak saya keluar karena ya didalam tidak baik suasananya. Saya keluar sudah mengajukan risent tapi belum di ACC akhirnya saya keluar sendiri, makanya ijazahnya gak keluar-keluar. Kalau kontraknya 1 tahun,” jelasnya.‎

Baca Juga:  Cemburu buta, residivis tikam tetangga sebanyak 4 kali hingga meninggal dunia

Mantan karyawan lainnya, Alviyan Rizki Rahmadoni membenarkan, warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi ini mengatakan sudah hampir dua tahun ijazahnya belum diambil. Pasalnya, syarat dari pihak perusahaan jika ingin mengambil ijazah tersebut harus bayar sejumlah uang.‎‎ “Waktu saya ijin mau keluar itu saya dikasih waktu satu bulan lagi sama HRD, baru boleh keluar. Habis itu suruh nebus ijazahnya satu kali gaji sekitar Rp 2,5 juta. karena saya juga melanggar waktu yang satu bulannya itu jadi saya kena denda. jadi totalnya itu 3 jutaan yang harus saya bayar. Karena saya gak punya uang saya gak berani ambil sampai sekarang,” kata Alviyan.‎‎

Baca Juga:  Dua Truk Bertabrakan di Jalan Raya Ngawi–Solo, Tiga Orang Terjepit

Pengakuan lainnya datang dari Mohammad Rido, warga Desa Pucangrejo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun. Meski sudah mengajukan risen sejak beberapa bulan lalu, pihak HRD juga belum memberikan ijazahnya.‎‎ “Awalnya saya keluar tanpa ijin sebelum habis kontrak. gak betah karena jam kerjanya gak tentu. Saya kemudian WA HRD nya dan disuruh buat surat Risent. Waktu saya kesana hanya disuruh ngumpulin saja, tapi gak mau nemuin HRD cuma dititipi ke satpam. Sampai saat ini gak ada kabar apa-apa. Saya WA HRD nya gak dijawab sama sekali,” ujar Ridho.

Kabid Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinaskerin) Kabupaten Madiun, Arifin menyampaikan bahwa penahanan ijazah oleh CV Sukses Jaya Abadi bukan yang pertama. Kejadian serupa sudah terjadi sejak tahun lalu.‎‎ “Sering mas, yang bermasalah terkait ijazah itu banyak. Yang tahun ini belum ada yang laporan. Kalau tahun 2025 ada 80 yang sudah kita selesaikan sekitar 25 ijazah dengan mediasi,” Ujar Arif, saat ditemui dikantornya. Arif menegaskan, pihaknya selama ini sudah sering melakukan sosialisasi terkait surat edaran Menteri Ketenagakerjaan serta Surat Edaran Gubernur Jawa Timur No. 560/1486/012/2025 tentang larangan penahanan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja.

Baca Juga:  Harga Sapi di Pasar Hewan Lamongan Melonjak Jelang Hari Raya Kurban

Sementara itu menurut informasi dari sumber Metrotvjatim.com, kasus tersebut saat ini tengah berada di tangan Satreskrim Polres Madiun. Sejumlah orang saksi dikabarkan telah menjalani pemeriksaan dari penyidik.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

WALHI Jatim Soroti Fenomena Alih Fungsi Lahan Sawah Di Madiun
31 Juli 2026
Polres Jombang Ungkap 80 Kasus Narkoba, 113 Tersangka Ditangkap
31 Juli 2026
Lahan Sawah Dilindungi Di Madiun Diuruk Investor, Pemkab Madiun Minta di Hentikan
31 Juli 2026
Gedung Permanen Sekolah Rakyat Jombang Mulai Beroperasi, Tampung 370 Siswa
30 Juli 2026
Puspenerbal Sulap Lahan Terbatas Jadi Kebun Melon Hidroponik, Berhasil Panen 1,5 Ton Melon Premium
30 Juli 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Tim Gabungan BP MIgas, ESDM Dan Polri Bongkar Penimbunan BBM Di Madiun

NASIONAL

Pemkab Gresik Siapkan Pipanisasi dan Pompa Air Atasi Kekeringan di Desa Pandanan

INOVASI

Ribuan Warga Serbu Wisata Petik Buah dan Sayur di Agrifood Expo 2026 Gresik, Hasil Panen Ludes dalam 30 Menit

NASIONAL

Tendangan Maut di Mojongapit, Remaja Jombang Jadi Korban Pengeroyokan Gerombolan Pemotor

LAINNYA

Polres Jombang Ungkap 80 Kasus Narkoba, 113 Tersangka Ditangkap

31 Juli 2026

Gedung Permanen Sekolah Rakyat Jombang Mulai Beroperasi, Tampung 370 Siswa

30 Juli 2026

DPRD Gresik Panggil OPD, Tindaklanjuti Keluhan Maraknya Warung Diduga Langgar Perda

30 Juli 2026

Bupati Gresik Raih Penghargaan Indeks Perlindungan Anak Terbaik Se-Jawa Timur

30 Juli 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?