metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Basarnas Minta Pemilik KM Virgo Bertanggung Jawab Angkat Bangkai Kapal

Rudi Pardosi 17 September 2026
Share
2 Min Read
Kapal Virgo Transport 8 sebelum mengalami kecelakaan. Foto: Dok. Istimewa

Banjarmasin: Basarnas menegaskan pemilik kapal wajib bertanggung jawab memindahkan atau mengangkat bangkai kapal yang mengalami kecelakaan dan mengganggu pelayaran atau alur pelayaran aktif sesuai ketentuan Undang-Undang Pelayaran.

Kepala Basarnas Mohammad Syafii mengatakan ketentuan tersebut menjadi dasar pemerintah melibatkan pemilik dalam tragedi Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8 yang mengalami kecelakaan di perairan Masalembo, Laut Jawa, sejak Minggu, 13 September 2026.

“Basarnas dengan jajaran di bawah Kementerian Perhubungan berkoordinasi dan juga kita melibatkan pihak owner untuk melakukan kegiatan pemindahan terhadap KM Virgo yang terbalik ini,” kata Syafii dalam konferensi pers perkembangan operasi SAR hari keempat kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, dikutip dari Antara, Kamis, 17 September 2026.

Baca Juga:  Gunung Ili Lewotolok NTT Erupsi, Bandara Gewayantana Ditutup Imbas Abu Vulkanik

Hal itu berkaitan dengan KM Virgo Transport 8 yang mengangkut 243 orang berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin pada 12 September 2026. Kapal mengalami cuaca buruk, hilang kontak, lalu ditemukan terbalik di perairan Masalembo, Laut Jawa, pukul 02.00 WITA, pada 13 September 2026.

Ia menjelaskan aturan tersebut memberi waktu maksimal 180 hari bagi pemilik untuk memindahkan atau mengangkat bangkai kapal. Namun, pemerintah tidak ingin menunggu karena pencarian korban masih berlangsung.

“Kenapa harus dilaksanakan sampai 180 hari? Pada saat kita ingin segera bisa menemukan dan juga mengevaluasi korban, tindakan inilah sesuai ketentuan Undang-Undang Pelayaran ini akan kita lakukan di kesempatan pertama,” ujarnya.

Baca Juga:  KM Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Perairan Laut Jawa

Menurut dia, pemindahan bangkai kapal bukan sepenuhnya kewenangan Basarnas. Pemerintah melibatkan pemilik kapal dan tim ahli untuk mendukung pencarian serta evakuasi korban.

“Kolaborasi itu merupakan hasil evaluasi operasi SAR untuk memanfaatkan seluruh unsur yang tersedia, termasuk pemilik kapal, agar pemindahan bangkai KM Virgo Transport 8 dapat mendukung upaya menemukan korban yang masih diduga berada di dalam kapal,” ungkap Syafii.

Basarnas mengonfirmasi 114 korban telah ditemukan hingga pukul 22.00 WITA, Rabu, 16 September 2026. Mereka terdiri atas 108 orang selamat dan enam orang meninggal dunia.

Baca Juga:  Bangkai Kapal Tidak Stabil, Penyelam Dilarang Masuk ke Bawah KM Virgo Transport 8

Saat ini, masih terdapat 129 orang yang belum ditemukan dari total 243 orang dalam manifes KM Virgo Transport 8.

SHARE NOW
TAGGED: Bangkai Kapal Virgo, Basarnas, KMP Virgo Transport 8
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Persipura Bertekad Bangkit Melawan Deltras FC
6 November 2026
Deltras FC Tidak Akan Lengah Meskipun Sejumlah Pemain Persipura Cidera
6 November 2026
Bandara Dhoho Kediri Resmi Jadi Embarkasi dan Debarkasi Haji Reguler 2027
6 November 2026
Pemprov dan DPRD Jatim Sepakati Dana Cadangan Pilgub Rp600 Miliar, Disiapkan Secara Bertahap Mulai Tahun 2027
6 November 2026
Pemkab Sidoarjo Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi
6 November 2026

MOST POPULAR

Informa

PS Namoy dan Hardcore Punk Galang Donasi untuk Anak Kanker

HUKUM

Polres Malang Mediasi Kasus Bullying Anak di Gondanglegi

NASIONAL

BULOG dan Bapanas Perkuat Peternak Mikro, Sinergikan Penyaluran Jagung SPHP dan Pembelian Telur

Informa

Ini Sinopsis dan Pemeran Film “Piye To Kih” Tayang 19 November

LAINNYA

Bandara Dhoho Kediri Resmi Jadi Embarkasi dan Debarkasi Haji Reguler 2027

6 November 2026

Respons Kekeringan Panjang, 20.000 Santri Lirboyo Gelar Salat Istisqa

6 November 2026

Pendaftaran CPNS Dibuka November 2026

6 November 2026

Dasco Serahkan Proses Hukum Kasus Penyadapan Ilegal ke Polri

6 November 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?