Surabaya, metrotvjatim.com – Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim, melaksanakan pembatasan angkutan barang kendaraan sumbu tiga di ruas jalan tol Perak, Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu (20/12/2025).
Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
“Kita sedang melaksanakan pembatasan angkutan barang khususnya,” terang AKBP Hendrix Kusuma Wardhana, Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim.

AKBP Hendrix menyebut bahwa, pembatasan ini tidak hanya diberlakukan di jalur tol. Melainkan, penerapan pembatasan angkutan ini juga diberlakukan di jalur non tol atau jalur arteri.
Bagi kendaraan yang melanggar ketentuan diminta untuk putar balik.
Ketentuan pembatasan ini berlaku mulai hari Jumat – Sabtu, 19 sampai 20 Desember 2025; Selasa-Minggu, 23 sampai 28 Desember 2025; dan Jumat-Minggu, 2 sampai 4 Januari 2026. Waktu pembatasannya dari pukul 06.00 sampai 24.00 WIB.
Pembatasan ini diberlakukan untuk kendaraan sumbu tiga yang muat barang selain bahan pokok, bantuan kemanusiaan, dan bahan bakar minyak (BBM).
“Yang diperbolehkan adalah (kendaraan) yang memuat bahan pokok, kendaraan yang mengantarkan bantuan atau bantuan kemanusiaan khususnya bencana alam, dan juga BBM itu diperbolehkan,” ungkapnya.
Kebijakan ini diberlakukan guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode Nataru.

