metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
NASIONAL

Jelang Libur Nataru, PJR Polda Jatim Lakukan Pembatasan Angkutan Barang di Jalan Tol dan Arteri

Redaksi 20 Desember 2025
Share
2 Min Read

Surabaya, metrotvjatim.com – Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim, melaksanakan pembatasan angkutan barang kendaraan sumbu tiga di ruas jalan tol Perak, Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu (20/12/2025).

Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

“Kita sedang melaksanakan pembatasan angkutan barang khususnya,” terang AKBP Hendrix Kusuma Wardhana, Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim.

Baca Juga:  Catat! Ini Jadwal Razia dengan Sandi Operasi Keselamatan pada 4-17 Maret 2024

AKBP Hendrix menyebut bahwa, pembatasan ini tidak hanya diberlakukan di jalur tol. Melainkan, penerapan pembatasan angkutan ini juga diberlakukan di jalur non tol atau jalur arteri.
Bagi kendaraan yang melanggar ketentuan diminta untuk putar balik.

Ketentuan pembatasan ini berlaku mulai hari Jumat – Sabtu, 19 sampai 20 Desember 2025; Selasa-Minggu, 23 sampai 28 Desember 2025; dan Jumat-Minggu, 2 sampai 4 Januari 2026. Waktu pembatasannya dari pukul 06.00 sampai 24.00 WIB.

Pembatasan ini diberlakukan untuk kendaraan sumbu tiga yang muat barang selain bahan pokok, bantuan kemanusiaan, dan bahan bakar minyak (BBM).

Baca Juga:  Kementan Pastikan Produksi Beras Cukup Penuhi Kebutuhan Nasional

“Yang diperbolehkan adalah (kendaraan) yang memuat bahan pokok, kendaraan yang mengantarkan bantuan atau bantuan kemanusiaan khususnya bencana alam, dan juga BBM itu diperbolehkan,” ungkapnya.

Kebijakan ini diberlakukan guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode Nataru.

SHARE NOW
TAGGED: jalan tol, libur natal, polri, surabaya, tahun baru
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Banjir Luapan Sungai Bengawan Jero Lamongan Meluas, 11 Lembaga Sekolah dan Ribuan Rumah Terendam
13 Januari 2026
Kaesang Puji Struktur PSI Jatim Lebih Baik dari Daerah Lain
10 Januari 2026
Diprediksi Berjalan Sulit, Bernardo Tavares Ingin Bonek Berikan Dukungan Penuh Saat Persebaya Jamu Malut United
10 Januari 2026
Tiga Gangster Kampungan Ditangkap, Polres Gresik Tembak Ketua Gangster
9 Januari 2026
Perkuat Tata Kelola, Layanan Pertanahan Gresik Nihil Tunggakan Permohonan di 2025
9 Januari 2026

MOST POPULAR

HANKAM

Kapolda Jatim Tegaskan HUT Satpam ke-45 Menjadi Momentum Perkuat Peran Satpam Sebagai Mitra Startegis Jaga Harkamtibmas

HEADLINE

Pemotor di Mojokerto Tewas Ditabrak Truk Cabai Ugal-ugalan

HEADLINE

Presiden Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Rehabilitasi Bencana di Sumatra

HEADLINE

Empat Hari Hilang, Nelayan Gresik Ditemukan Meninggal Dunia Mengapung di Laut

LAINNYA

Banjir Luapan Sungai Bengawan Jero Lamongan Meluas, 11 Lembaga Sekolah dan Ribuan Rumah Terendam

13 Januari 2026

Kaesang Puji Struktur PSI Jatim Lebih Baik dari Daerah Lain

10 Januari 2026

Kapolda Jatim Tegaskan HUT Satpam ke-45 Menjadi Momentum Perkuat Peran Satpam Sebagai Mitra Startegis Jaga Harkamtibmas

8 Januari 2026

Presiden Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Rehabilitasi Bencana di Sumatra

7 Januari 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?