metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
NASIONAL

Jelang Libur Nataru, PJR Polda Jatim Lakukan Pembatasan Angkutan Barang di Jalan Tol dan Arteri

Redaksi 20 Desember 2025
Share
2 Min Read

Surabaya, metrotvjatim.com – Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim, melaksanakan pembatasan angkutan barang kendaraan sumbu tiga di ruas jalan tol Perak, Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu (20/12/2025).

Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

“Kita sedang melaksanakan pembatasan angkutan barang khususnya,” terang AKBP Hendrix Kusuma Wardhana, Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim.

Baca Juga:  Jay Idzes Semangat Dipanggil Timnas Indonesia, Tak Sabar Lakukan Debut

AKBP Hendrix menyebut bahwa, pembatasan ini tidak hanya diberlakukan di jalur tol. Melainkan, penerapan pembatasan angkutan ini juga diberlakukan di jalur non tol atau jalur arteri.
Bagi kendaraan yang melanggar ketentuan diminta untuk putar balik.

Ketentuan pembatasan ini berlaku mulai hari Jumat – Sabtu, 19 sampai 20 Desember 2025; Selasa-Minggu, 23 sampai 28 Desember 2025; dan Jumat-Minggu, 2 sampai 4 Januari 2026. Waktu pembatasannya dari pukul 06.00 sampai 24.00 WIB.

Pembatasan ini diberlakukan untuk kendaraan sumbu tiga yang muat barang selain bahan pokok, bantuan kemanusiaan, dan bahan bakar minyak (BBM).

Baca Juga:  Jelang Laga Lawan Jepang, STY Percaya Diri Dengan Lini Pertahanan Timnas

“Yang diperbolehkan adalah (kendaraan) yang memuat bahan pokok, kendaraan yang mengantarkan bantuan atau bantuan kemanusiaan khususnya bencana alam, dan juga BBM itu diperbolehkan,” ungkapnya.

Kebijakan ini diberlakukan guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode Nataru.

SHARE NOW
TAGGED: jalan tol, libur natal, polri, surabaya, tahun baru
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Panitia Muktamar NU Siapkan Tiga Posko Kesehatan 24 Jam di Tambakberas
6 Agustus 2026
Oknum Outsourcing Dishub Gresik Ditangkap, Diduga Edarkan Sabu Jaringan Bangkalan
5 Agustus 2026
Penerimaan Pajak DJP Jawa Timur II Tumbuh 25,04 Persen per Juli 2026
4 Agustus 2026
Pengurukan LSD Gunungsari Berhenti, WALHI Warning Penegakan Hukum Lingkungan
4 Agustus 2026
Terlilit Utang, WNA Malaysia Nekat Selundupkan Narkotika Disembunyikan Korset
3 Agustus 2026

MOST POPULAR

NASIONAL

PW GP Ansor Jawa Timur Siagakan 20.000 Personel Banser untuk Pengamanan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama

NASIONAL

Pengurukan LSD Gunungsari Berhenti, WALHI Warning Penegakan Hukum Lingkungan

Peristiwa

Motor Jurnalis RCTI di Jombang Hilang Dicuri Meski Sudah Terkunci

HEADLINE

Kalahkan Port FC, Persebaya Surabaya Jumpa Arema FC Di Semifinal Piala Presiden 2026

LAINNYA

Pengurukan LSD Gunungsari Berhenti, WALHI Warning Penegakan Hukum Lingkungan

4 Agustus 2026

Motor Jurnalis RCTI di Jombang Hilang Dicuri Meski Sudah Terkunci

2 Agustus 2026

PW GP Ansor Jawa Timur Siagakan 20.000 Personel Banser untuk Pengamanan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama

2 Agustus 2026

WALHI Jatim Soroti Fenomena Alih Fungsi Lahan Sawah Di Madiun

31 Juli 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?