metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
NASIONAL

KPK Mendalami Skema Pungli di Rutan

Redaksi 29 Februari 2024
Share
1 Min Read
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempelajari skema pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) selama melakukan penyidikan. Tujuannya untuk mengetatkan sistem di penjara sementara itu.

“Ujungnya kan KPK melakukan evaluasi, refleksi, evaluasi terhadap pengelolaan baik itu sumber daya manusianya dan juga karena konteks perkara ini ada di rutan cabang KPK tadi, maka pengelolaan rutannya ini akan menjadi fokus nanti evaluasinya seperti apa,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.

Baca Juga:  Luluk Dorong Isu Kekerasan Anak Dapat Perhatian Serius Pemerintah Provinsi

Informasi dari Dewas KPK soal pungli rutan juga akan dipakai untuk memperbaiki sistem. Semua data yang dimiliki akan dimaksimalkan untuk menutup celah rasuah di penjara sementara itu.

“KPK sendiri, keseluruhannya ini menjadi utuh, sehingga jelas oh, disinilah terjadi kelemahan, karena prinsipnya ketika terjadi korupsi, sudah pasti ada kelemahan sistem, kan, gitu,” ujar Ali.

Kasus pungli rutan ini juga sudah masuk ranah pidana. KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 10 orang.

“Lebih dari 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 20 Februari 2024.

Baca Juga:  Pengembangan Kasus Yaqut, Staf Asrama Haji Bekasi Dipanggil KPK

Ali tidak memerinci identitas tersangka. Tidak semua pihak yang terjerat etik bisa dijerat pidana.

SHARE NOW
TAGGED: kasus suap, kpk, pungli
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Jelang Muktamar ke – 35 NU di Jombang : Mesir dan Sudan Sudah Pesan Tempat
20 Juli 2026
REI Sidoarjo Sebut Program 3 Juta Rumah Gerakkan Ekonomi Nasional, Minta Kepastian Regulasi
20 Juli 2026
Lestarikan Budaya Lokal, SMK Negeri 1 Grati Kenalkan Kembali Permainan Tradisional Kepada Siswa Baru Saat MPLS
17 Juli 2026
Polsek Gayam Gencar Edukasi Siswa MPLS, Bangun Daya Tangkal Lawan Judol dan Narkoba
17 Juli 2026
BNNP Jawa Timur Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Malaysia
17 Juli 2026

MOST POPULAR

PENDIDIKAN

Lestarikan Budaya Lokal, SMK Negeri 1 Grati Kenalkan Kembali Permainan Tradisional Kepada Siswa Baru Saat MPLS

NASIONAL

Bangkit Dari Trauma, Korban Dugaan Pelecehan Dapat Pendampingan dan Perlindungan Perbakin

HANKAM

Polda dan Kejati Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Jatim

HEADLINE

Digaji Uang Rakyat, Oknum Camat Di Madiun Main Game Online Saat Rapat Paripurna DPRD

LAINNYA

Polda dan Kejati Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Jatim

14 Juli 2026

Bangkit Dari Trauma, Korban Dugaan Pelecehan Dapat Pendampingan dan Perlindungan Perbakin

14 Juli 2026

Sempat Viral soal Penarikan Dana, Founder BIP dan Arief Camra Akhirnya Berbagi Pesan Damai

13 Juli 2026

Bantu Perawatan Motor Pengemudi Ojol, Paldam V/ Brawijaya Bagikan 500 Oli Gratis

6 Juli 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?