metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
NASIONAL

KPK Mendalami Skema Pungli di Rutan

Redaksi 29 Februari 2024
Share
1 Min Read
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempelajari skema pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) selama melakukan penyidikan. Tujuannya untuk mengetatkan sistem di penjara sementara itu.

“Ujungnya kan KPK melakukan evaluasi, refleksi, evaluasi terhadap pengelolaan baik itu sumber daya manusianya dan juga karena konteks perkara ini ada di rutan cabang KPK tadi, maka pengelolaan rutannya ini akan menjadi fokus nanti evaluasinya seperti apa,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.

Baca Juga:  Dua Jenazah Perempuan di Bekas Asrama Polisi Jombang Diduga Ibu dan Anak

Informasi dari Dewas KPK soal pungli rutan juga akan dipakai untuk memperbaiki sistem. Semua data yang dimiliki akan dimaksimalkan untuk menutup celah rasuah di penjara sementara itu.

“KPK sendiri, keseluruhannya ini menjadi utuh, sehingga jelas oh, disinilah terjadi kelemahan, karena prinsipnya ketika terjadi korupsi, sudah pasti ada kelemahan sistem, kan, gitu,” ujar Ali.

Kasus pungli rutan ini juga sudah masuk ranah pidana. KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 10 orang.

“Lebih dari 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 20 Februari 2024.

Baca Juga:  KPK Tegaskan, Pegawai KPK Terseret Pungli Bisa Dipecat Lewat Sanksi Disiplin

Ali tidak memerinci identitas tersangka. Tidak semua pihak yang terjerat etik bisa dijerat pidana.

SHARE NOW
TAGGED: kasus suap, kpk, pungli
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Karhutla Meluas, 18.065 Titik Panas Terdeteksi dalam Sehari
30 Agustus 2026
Kembali ke Akar: Qanun Asasi dan Warna Kewirausahaan NU Abad Kedua
30 Agustus 2026
Demo Tatib Pemilihan Calon Ketum PBNU Muktamar ke-35 NU
30 Agustus 2026
Presiden Prabowo Ingin Babinsa Edukasi Warga soal Bahaya Pembakaran Hutan
30 Agustus 2026
Luas Karhutla TNBTS Tembus 170 Hektare, Pemetaan Drone Dilakukan
30 Agustus 2026

MOST POPULAR

EKONOMI

Soluna Bar Bali Resmi Dibuka, Hadirkan Pilihan Destinasi Hiburan Di Seminyak

NASIONAL

Soluna Bar Bali Resmi Dibuka, Hadirkan Pilihan Destinasi Hiburan Di Seminyak

HEADLINE

Presiden Prabowo Instruksikan Penanganan Bencana Cepat dan Terpadu

HEADLINE

Barcelona Berpesta, Hantam Elche 5 GoL Tanpa Balas

LAINNYA

Karhutla Meluas, 18.065 Titik Panas Terdeteksi dalam Sehari

30 Agustus 2026

Presiden Prabowo Ingin Babinsa Edukasi Warga soal Bahaya Pembakaran Hutan

30 Agustus 2026

Ratusan Personil TNI Tiba di Balikpapan, Perkuat Pencegahan Karhutla

30 Agustus 2026

NasDem Salurkan Bantuan Gempa ke 535 KK di Manggarai Timur

29 Agustus 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?