metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Kantor Imigrasi Surabaya Amankan 19 WNA Nepal & India Terkait Dugaan Penyelundupan Manusia

Redaksi 20 Januari 2025
Share
2 Min Read

Surabaya, metrotvjatim.com : Petugas kantor Imigrasi Surabaya mengamankan 19 warga negara asing (WNA) Nepal dan India terkait dugaan penyelundupan manusia. Mereka menjadikan Indonesia sebagai tempat transit untuk menyelundupkan manusia ke Ceko, Lithuania dan Hongaria.

Ke-19 WNA yang diamankan petugas imigrasi ini masing-masing 18 orang dari Nepal dan satu orang dari India. Mereka diamankan dari wilayah Kota Surabaya, yaitu di Kendangsari enam orang, Siwalan Kerto lima orang dan sisanya dari pengembangan.

Sebanyak 17 orang warga Nepal, semuanya adalah korban yang dijanjikan akan diberangkatkan ke Eropa Timur, yaitu Ceko, Lithuania dan Hongaria. Mereka sudah ada yang membayar 5 ribu dolar Amerika untuk bisa diberangkatkan ke negara tersebut.

Baca Juga:  Dua Penyandang Disabilitas Peserta SIPSS Lolos Seleksi Polri

Dua dari 19 WNA yang diamankan dijadikan tersangka, yaitu BBBK warga Nepal dan SK warga India. Satu lagi tersangka adalah WNI berinisial LT, yang berperan memberikan fasilitas pada mereka.

Para korban WNA ini dijanjikan akan bekerja di Eropa Timur, dan menjadikan Indonesia sebagai tempat transit. Modusnya mereka berada di Indonesia dengan keterangan izin tinggal sementara.

Keterangan izin tinggal sementara mereka dapatkan, dengan memberikan keterangan yang tidak benar. Mereka berada di Surabaya sejak September 2024, dan baru diamankan pada akhir Desember 2024 lalu.

Baca Juga:  Satgaspam Bandara Juanda Gagalkan Penyelundupan Kalajengking Kering ke Hong Kong

“Saat investigasi awal ditemukan 18 WN Nepal dan seorang WN India menggunakan dokumen izin tinggal yang diperoleh secara tidak sah,” kata Ramdhani.

Para tersangka dikenai pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancamannya adalah pidana penjara 5 hingga 15 tahun. (HS)

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Atlet Panjat Tebing Peraih Medali Emas SEA Games Pulang Kampung di Sambut Antusias Warga
22 Desember 2025
Libur Nataru 2025-2026, Perhari Stasiun Mojokerto Layani 889 Penumpang
22 Desember 2025
Pastikan Mitigasi Bencana Hidrometeorologi Berjalan Optimal, Khofifah Pantau Operasi OMC
22 Desember 2025
Angin Puting Beliung Terjang Sidoarjo, Lebih Dari 100 Rumah Rusak
21 Desember 2025
Konser Religi “Amal Kemanusiaan” di Sidoarjo Galang Donasi untuk Korban Bencana Aceh, Sumatera, dan Palestina
21 Desember 2025

MOST POPULAR

HEADLINE

Polres Gresik Tangkap 4 Orang Terkait Aplikasi “Go Matel” yang digunakan Debt Collector Beraksi

HUKUM

Siswi SMP di Mojokerto Jadi Korban Begal Payudara

HEADLINE

Jamu Borneo FC, Bajul Ijo Tidak Diperkuat Bruno Moreira Dan Fransisco Rivera

HANKAM

POLRI Mutasi 1086 Personil, Kapolres Gresik AKBP Rovan Promosi ke Mabes Polri, Digantikan AKBP Ramadhan Nasution

LAINNYA

Libur Nataru 2025-2026, Perhari Stasiun Mojokerto Layani 889 Penumpang

22 Desember 2025

Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru

22 Desember 2025

Angin Puting Beliung Terjang Sidoarjo, Lebih Dari 100 Rumah Rusak

21 Desember 2025

Persebaya Raih Hasil Imbang 2-2, Asisten Pelatih Shin Sang Gyu Apresiasi Permainan Yang Semakin Membaik

21 Desember 2025
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?