Jakarta, metrotvjatim.com : Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan menjadi saksi dalam persidangan dugaan suap pada pengurusan dana hibah di Jatim. Permintaan keterangan dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026.
“Betul (Khofifah akan dijadikan saksi sidang),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 4 Februari 2026.
Budi mengatakan, Khofifah akan dimintai keterangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya. Status Khofifah dalam perkara ini berstatus sebagai saksi.
“Saksi dibutuhkan keterangannya terkait pelaksanaan hibah Pemprov Jatim,” ucap Budi.
Menurut Budi, pemeriksaan Khofifah dalam persidangan berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) salah satu saksi, yang dibacakan jaksa. Akhirnya, hakim meminta Gubernur Jatim itu dihadirkan.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

