Gresik, metrotvjatim.com : Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik berhasil membekuk lima orang residivis pencurian trafo milik PLN. Aksi komplotan ini menyebabkan pemadaman listrik di sejumlah wilayah, dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kelima tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan kehilangan kabel incoming trafo distribusi 20 KV di wilayah Kecamatan Duduk Sampeyan, Gresik, yang berdampak pada padamnya listrik di permukiman warga.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan para pelaku di wilayah Kabupaten Ngawi dan Gresik. Mereka masing-masing berinisial ED (41), HL (34), MH (32), dan DW (32) asal Banten, serta satu tersangka lainnya RF (34) asal Bangkalan, Madura.
Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, para tersangka telah beraksi di 24 lokasi lintas daerah. Rinciannya, 9 lokasi di Gresik, 14 lokasi di Ngawi, dan 1 lokasi di wilayah Madura.
Total sebanyak 24 unit trafo berhasil dicuri, dengan nilai masing-masing sekitar 14 juta rupiah. Para pelaku memiliki peran berbeda-beda, mulai dari memotong kabel listrik menggunakan alat khusus hingga mengambil trafo saat aliran listrik padam.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

