Surabaya, metrotvjatim.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, Jalan Gayung Kebonsari Nomor 60, Kecamatan Gayungan, Surabaya, Kamis (24/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan tersebut saat dikonfirmasi melalui WhatsApp. “Benar, saat ini masih berlangsung,” ujar Budi secara singkat.
Kegiatan pemeriksaan dimulai sejak pukul 09.30 WIB. Petugas terlihat membawa keluar sejumlah koper yang disinyalir berisi dokumen dan barang bukti dari lokasi.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut perkara dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat lingkungan BPN Kota Mojokerto.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pada penggeledahan di Kantor ATR/BPN Mojokerto pada hari Rabu kemarin, penyidik menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang diduga terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Direktorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang yang diduga diterima dari pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto.
“Uang tersebut masih tersimpan di dalam amplop. Nantinya akan dilakukan perhitungan oleh penyidik,” kata Budi.
Hingga berita ini diturunkan sekitar pukul 16.00 WIB, petugas KPK masih berada di dalam kantor BPN Jatim untuk melanjutkan pemeriksaan. KPK belum merilis keterangan resmi lebih lengkap mengenai identitas tersangka maupun kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
Pimpinan Kanwil BPN Jatim juga belum memberikan pernyataan apa pun terkait kegiatan tersebut. (Dosi)

