Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono hari ini, 23 Februari 2024. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan rasuah dalam pemotongan, dan penerimaan uang di wilayahnya.
“Tim penyidik menahan tersangka AS (Ari Suryono) untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Februari 2024.
Ari ditahan usai diperiksa penyidik hari ini. Dia langsung diumumkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Dalam kasus ini, Ari diduga memerintahkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati memotong dana insentif pegawai kantornya. Uang yang terkumpul digunakan untuk kebutuhannya.
“Besaran potongan yaitu sepuluh persen sampai dengan 30 persen, sesuai dengan besaran insentif yang diterima,” ujar Ali.
Ari juga meminta Siska untuk mengatur sistem pengambilan tunai yang dikoordinir oleh bendahara di tiga bidang pajak daerah, dan bagian sekretariat. Konsep itu diambil untuk memanipulasi penerimaan.
“AS (Ari Suryono) aktif melakukan koordinasi, dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantara beberapa orang kepercayaan bupati,” ucap Ali.
KPK masih menghitung uang yang sudah dikumpulkan oleh Ari dan Siska. Hitungan sementara uang yang sudah dinikmati mencapai Rp2,7 miliar.
Dalam kasus ini, Ari, dan Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.