metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

KPK Tahan Kepala BPPD Sidoarjo

Redaksi 23 Februari 2024
Share
2 Min Read

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono hari ini, 23 Februari 2024. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan rasuah dalam pemotongan, dan penerimaan uang di wilayahnya.

“Tim penyidik menahan tersangka AS (Ari Suryono) untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Februari 2024.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Minta Seluruh Pemangku Kebijakan Tidak Boleh Lengah Jaga Kekayaan Negara

Ari ditahan usai diperiksa penyidik hari ini. Dia langsung diumumkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Dalam kasus ini, Ari diduga memerintahkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati memotong dana insentif pegawai kantornya. Uang yang terkumpul digunakan untuk kebutuhannya.

“Besaran potongan yaitu sepuluh persen sampai dengan 30 persen, sesuai dengan besaran insentif yang diterima,” ujar Ali.

Ari juga meminta Siska untuk mengatur sistem pengambilan tunai yang dikoordinir oleh bendahara di tiga bidang pajak daerah, dan bagian sekretariat. Konsep itu diambil untuk memanipulasi penerimaan.

Baca Juga:  JK Buka Suara soal Dugaan Penerimaan Gratifikasi Ganjar di KPK

“AS (Ari Suryono) aktif melakukan koordinasi, dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantara beberapa orang kepercayaan bupati,” ucap Ali.

KPK masih menghitung uang yang sudah dikumpulkan oleh Ari dan Siska. Hitungan sementara uang yang sudah dinikmati mencapai Rp2,7 miliar.

Dalam kasus ini, Ari, dan Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Kebakaran Maut di Hong Kong, 83 Orang Dilaporkan Tewas
28 November 2025
Surat Rehabilitasi Ira Puspadewi Diterima KPK
28 November 2025
35 Titik Pengungsian Tampung Korban Banjir Aceh Utara
28 November 2025
Harga Emas Dunia Melemah Setelah Melonjak Pekan Ini
28 November 2025
Water Cannon Polri Bersihkan jembatan Besuk Kobokan
25 November 2025

MOST POPULAR

LAINNYA

Kebakaran Maut di Hong Kong, 83 Orang Dilaporkan Tewas

28 November 2025

Surat Rehabilitasi Ira Puspadewi Diterima KPK

28 November 2025

35 Titik Pengungsian Tampung Korban Banjir Aceh Utara

28 November 2025

Water Cannon Polri Bersihkan jembatan Besuk Kobokan

25 November 2025
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?