metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

KPK Tahan Kepala BPPD Sidoarjo

Redaksi 23 Februari 2024
Share
2 Min Read

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono hari ini, 23 Februari 2024. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan rasuah dalam pemotongan, dan penerimaan uang di wilayahnya.

“Tim penyidik menahan tersangka AS (Ari Suryono) untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Februari 2024.

Baca Juga:  Shin Tae yong Pastikan Segera Teken Kontrak Baru

Ari ditahan usai diperiksa penyidik hari ini. Dia langsung diumumkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Dalam kasus ini, Ari diduga memerintahkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati memotong dana insentif pegawai kantornya. Uang yang terkumpul digunakan untuk kebutuhannya.

“Besaran potongan yaitu sepuluh persen sampai dengan 30 persen, sesuai dengan besaran insentif yang diterima,” ujar Ali.

Ari juga meminta Siska untuk mengatur sistem pengambilan tunai yang dikoordinir oleh bendahara di tiga bidang pajak daerah, dan bagian sekretariat. Konsep itu diambil untuk memanipulasi penerimaan.

Baca Juga:  Mentan Pastikan Swasembada Pangan, Meskipun Dengan Anggaran Terbatas

“AS (Ari Suryono) aktif melakukan koordinasi, dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantara beberapa orang kepercayaan bupati,” ucap Ali.

KPK masih menghitung uang yang sudah dikumpulkan oleh Ari dan Siska. Hitungan sementara uang yang sudah dinikmati mencapai Rp2,7 miliar.

Dalam kasus ini, Ari, dan Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Kader Ansor Jatim Dukung Penuh Program Koperasi Merah Putih Presiden Prabowo Subianto
6 Mei 2025
Buka Akses Pasar Global dari Vietnam hingga Hong Kong, Hipmi Sidoarjo Lakukan Business Trip Internasional
4 Mei 2025
Sapa Jema’ah Haji Kloter 1 Yang Akan Berangkat, Gubernur Khofifah Titip Do’a untuk Jawa Timur.
2 Mei 2025
Ketua Umum PB Forki Ingin Lemkari Cetak Atlet Berprestasi Dan Berkarakter
2 Mei 2025
TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ballpress di Perbatasan Nunukan.
1 Mei 2025

MOST POPULAR

LAINNYA

Dua WNA Kuras Laci Toko Berisi Uang Jutaan Terekam CCTV di Mojokerto

28 April 2025

Polda Jatim Ungkap Penipuan Deep Fake A-I Catut Tiga Gubernur

28 April 2025

Lebaran 2025 Lancar, Kapolres Mojokerto Apresiasi Sejumlah Pihak

28 April 2025

Truk Hantam Median Jalan depan SPN Mojokerto, Evakuasi 6 Jam

25 April 2025
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?