metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di 686 TPS

Redaksi 23 Februari 2024
Share
2 Min Read

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 686 tempat pemungutan suara (TPS). PSU dilakukan di puluhan provinsi.

“Ratusan TPS itu tersebar di 38 provinsi,” kata Komisioner KPU Idham Kholik di Kantor KPU, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. 

Menurut Idham, PSU digelar atas dasar Pasal 372 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam beleid tersebut, setidaknya ada tiga faktor PSU dapat dilakukan. 

Pertama, terjadi pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang tidak tepat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  DPD Nasdem Kabupaten Mojokerto Salurkan Bantuan ke Posko Banjir

Kedua, petugas KPPS meminta pemilik memberikan tanda khusus, menandai, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang disalahgunakan.

Ketiga, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilik sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah dan atau pemilihan tidak memiliki KTP-E dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

“Itulah penyebab dilaksanakannya pemungutan suara ulang,” ungkap dia.

Jumlah TPS yang menggelar PSU versi KPU lebih sedikit ketimbang rekomendasi dari Bawaslu. Diketahui, rekomendasi Bawaslu agar KPU menggelar PSU di 780 TPS. Namun, Idham berkilah bahwa 686 merupakan angka yang masih dikonsolidasikan.

Baca Juga:  KPK Tegaskan Pegawai Terseret Pungli Kena Hukuman Disiplin

Terkait rekomendasi Bawaslu, Idham mengatakan sudah memerintahkan jajarannya di bawah untuk segera melakukan kajian teknis dan hukum dengan benar. Jika rekomendasi tersebut benar dan akurat, maka wajib dilaksanakan PSU.

“Tapi kalau sekiranya hasil kajian berkata lain, maka sampaikanlah itu kepada Bawaslu yang menerbitkan surat rekomenadasi,” ujar dia. (MI/Tri Subarkah)

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Kebakaran Maut di Hong Kong, 83 Orang Dilaporkan Tewas
28 November 2025
Surat Rehabilitasi Ira Puspadewi Diterima KPK
28 November 2025
35 Titik Pengungsian Tampung Korban Banjir Aceh Utara
28 November 2025
Harga Emas Dunia Melemah Setelah Melonjak Pekan Ini
28 November 2025
Water Cannon Polri Bersihkan jembatan Besuk Kobokan
25 November 2025

MOST POPULAR

PEMERINTAHAN

Lapas Bojonegoro Sabet Penghargaan Inovasi Produk Terbaik di Pameran UMKM Kemenimipas RI

HEADLINE

Tim Trauma Healing Polres Lumajang Dampingi Anak Penyintas Semeru

HEADLINE

Polda Jatim Bantu Bersihkan Endapan Lahar Dingin Pascaerupsi Gunung Semeru

HEADLINE

Water Cannon Polri Bersihkan jembatan Besuk Kobokan

LAINNYA

Kebakaran Maut di Hong Kong, 83 Orang Dilaporkan Tewas

28 November 2025

Surat Rehabilitasi Ira Puspadewi Diterima KPK

28 November 2025

35 Titik Pengungsian Tampung Korban Banjir Aceh Utara

28 November 2025

Harga Emas Dunia Melemah Setelah Melonjak Pekan Ini

28 November 2025
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?