metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Mantan Kadis ESDM Jatim Didakwa Terima Rp4,09 Miliar Hasil Pungli Perizinan

metrotv 14 Oktober 2026
Share
3 Min Read

Surabaya, Metrotvjatim.com- Sidang perdana perkara pungutan liar perizinan yang melibatkan Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu 14 Oktober 2026. Jaksa mendakwa Aris menerima uang sekitar Rp 4,09 miliar yang diterima melalui empat perantara.

Saat pembacaan dakwaan, JPU Demy Febriana dan Iwan Nuzuardi, menjelaskan, berdasarkan uraian jaksa, penerimaan uang yang didakwakan kepada Aris terdiri atas sekitar Rp 1,5 miliar melalui Ony Setiawan. Kemudian, lebih dari Rp 1,6 miliar melalui Dewi Kurniawati.

Selain dua jalur tersebut, jaksa menyebut dugaan penerimaan Rp 400 juta melalui Hermawan atau PT Sinergi Kanda, serta Rp 445 juta melalui Ertika Dinawati.

Baca Juga:  Perkuat Mitigasi Bencana, Kolaborasi Tim Pemprov Jatim Dalami Persoalan Kebencanaan di Jepang

Hermawan disebut menjabat Ketua Tim Pengusahaan Air Tanah. Sementara Ertika Dinawati merupakan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim.

Dalam dakwaan, jaksa mengaitkan penerimaan uang tersebut dengan kewenangan Aris dalam proses pengurusan dokumen perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim.

“Terdakwa menggunakan kewenangan dalam proses disposisi, evaluasi, pemeriksaan, persetujuan, dan penandatanganan dokumen perizinan untuk meminta dan menerima sejumlah uang dari pemohon perizinan,” kata JPU Iwan Nuzuardi di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan oleh para pemohon agar dokumen perizinan mereka lebih cepat terbit. Dokumen itu meliputi rekomendasi teknis, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, hingga IUP Operasi Produksi.

Baca Juga:  Pemprov Jatim Buka Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1 Oktober

Dokumen tersebut diproses melalui Dinas ESDM Jatim sebelum diteruskan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jatim.

Jaksa juga menyebut penerimaan uang itu tidak memiliki dasar pemungutan resmi dan tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penerimaan uang tersebut tidak memiliki dasar pemungutan resmi dan tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Iwan.

Jaksa mendakwa Aris menggunakan ketentuan tindak pidana korupsi, antara lain Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan lain dalam berkas perkara.

Baca Juga:  Dus-Dusan, Tradisi Mandi Laut Warga Tuban Rayakan Lebaran Ketupat

Dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tersebut, nama Ony Setiawan juga muncul dalam rangkaian penyidikan. Berdasarkan informasi dalam bahan persidangan, proses hukum terhadap Ony dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia di dalam tahanan.

Ketua majelis hakim Cokia Ana Pontia mengatakan, sidang perkara dugaan pungli tersebut akan digelar tiga kali dalam sepekan, yakni setiap Senin, Rabu, dan Jumat. Jadwal itu ditetapkan untuk mengakomodasi banyaknya saksi yang akan dihadirkan. (Dosi)

SHARE NOW
TAGGED: ESDM Jatim, Pemprov Jatim, PN Tipikor Surabaya, Pungli Perijinan
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

DC Pinjol Pemeras Perempuan asal Gresik Ditangkap di Lampung
14 Oktober 2026
Investor dan PT SBI Sepakat Berdamai, Laporan Polisi dan Perkara Arbitrase Dicabut
14 Oktober 2026
Kemenkes: 283 Ribu Kasus ISPA Akibat Karhutla, Kalsel dan Sumsel Terbanyak
14 Oktober 2026
Kabut Asap Karhutla Selimuti Perairan Sorong, Nelayan Diimbau Utamakan Navigasi
14 Oktober 2026
Polda Jatim Gerebek Kampung Narkoba, Pos Pengawasan Permanen Akan Dibentuk
14 Oktober 2026

MOST POPULAR

PENDIDIKAN

UMM Jadi Tuan Rumah iLeague BRI Goes to Campus, Olah Ragam Profesi Dibidang Sepakbola

HEADLINE

WN Jepang Overstay Dideportasi, Terungkap saat Perpanjang Izin

HEADLINE

Polres Malang Salurkan 35 Ribu Liter Air Bersih Disejumlah Titik Wilayah Kekeringan

HEADLINE

Hari Kesehatan Dunia, IJTI Malang Raya Gandeng Pemkot Malang gelar Pound With View Vol.2

LAINNYA

DC Pinjol Pemeras Perempuan asal Gresik Ditangkap di Lampung

14 Oktober 2026

Polda Jatim Gerebek Kampung Narkoba, Pos Pengawasan Permanen Akan Dibentuk

14 Oktober 2026

Ratusan Warga Blitar Demo Greenfields, Limbah Menyengat Cemari Sungai dan Lahan

14 Oktober 2026

Konflik Timur Tengah Memanas, Travel Umrah Jatim Pastikan Keberangkatan Tetap Normal

14 Oktober 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?