metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Kejati Jatim Telusuri Aliran Pungli Rp687,5 Juta di Dinas ESDM

metrotv 29 Oktober 2026
Share
2 Min Read

Surabaya, Metrotvjatim.com- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus mendalami fakta persidangan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang berupa pungutan liar (pungli) dalam penerbitan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiono, mengatakan pendalaman itu berdasarkan konfirmasi kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), IG Punia Atmaja NR.

“Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, terdapat dugaan aliran dana pungli yang diserahkan kepada mantan Kepala Dinas ESDM periode 2021-2024 berinisial NK,” kata Adnan di Surabaya, Kamis 29 Oktober 2026.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Direncanakan Membuka Kongres XVIII Muslimat NU di Jatim Expo Surabaya

Adnan menjelaskan, aliran dana tersebut diduga sebesar Rp 687,5 juta. Dana itu diduga berasal dari almarhum OS selaku Kepala Bidang Pertambangan sebesar Rp 552,5 juta dan tersangka ED selaku Kepala Bidang GAT sebesar Rp 135 juta.

Saat ini, penyidik memfokuskan penanganan pada pendalaman fakta-fakta yang terungkap di persidangan untuk diuji dan dikonfirmasi melalui pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, menyebutkan penyidik telah memanggil 29 saksi. Dari jumlah itu, 21 orang telah memenuhi panggilan.

Baca Juga:  Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru Korupsi KUR BNI Jember Senilai Rp41,4 Milyar

“Rinciannya 11 orang dari unsur dinas, 4 orang pengusaha pemohon izin tambang, 13 orang dari pihak lain, 3 orang saksi yang juga berstatus tersangka dalam perkara sebelumnya, serta 1 orang ahli pidana,” kata John.

Menurut dia, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti. “Setiap fakta dan keterangan yang diperoleh akan dianalisis secara cermat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kejati Jatim menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan. (Dosi)

SHARE NOW
TAGGED: kejati jatim, PN Tipikor Surabaya, Pungli ESDM Jatim
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Operasi Patuh Semeru Hari ke-3, Polres Malang Tindak 441 Pengendara
29 Oktober 2026
Satlantas Polres Ngawi Distribusikan 18.000 Liter Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kemarau
29 Oktober 2026
Hujan Deras Picu 20 Rumah Warga Blitar Retakan Terancam Longsor
29 Oktober 2026
Pasutri Kompak Curi Motor di Gresik, 11 Tersangka Dibekuk Polisi
29 Oktober 2026
2 Tahun Prabowo-Gibran: Swasembada 8 Komoditas Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
29 Oktober 2026

MOST POPULAR

HUKUM

Tembak Mati Dua Landak Jawa, Pemburu Liar di Malang Ditangkap

HUKUM

Polres Malang Ungkap 273 Kasus Jerat Ratusan Pelaku Kejahatan Selama Operasi Sikat Semeru

HUKUM

Polres Malang Tangkap Pelaku Pembobolan Ruko

HUKUM

Operasi Patuh Semeru, Polres Malang Ajak Ojol Sebarkan Pesan Keselamatan

LAINNYA

Satlantas Polres Ngawi Distribusikan 18.000 Liter Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kemarau

29 Oktober 2026

2 Tahun Prabowo-Gibran: Swasembada 8 Komoditas Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

29 Oktober 2026

Naik ke Rp18.137/USD Kamis Pagi, Rupiah Diprediksi Kembali Melemah

29 Oktober 2026

IHSG Dibuka ke Level 5.305 Hari Ini

29 Oktober 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?