Surabaya, Metrotvjatim.com- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis malam, kembali menetapkan satu tersangka perkara korupsi penyaluran dana KUR (Kredit Usaha Rakyat) mikro bank BNI Jember periode 2021-2023, dengan total kerugian negara sebesar Rp41,4 milyar.
Tersangka baru dalam perkara korupsi ini adalah perempuan berinisial SH, salah satu collection agent yang ditunjuk oleh pimpinan cabang BNI Jember (tersangka MFH) untuk merekomendasi petani calon penerima, dan mengumpulkan berkas KUR dari calon debitur.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, SH langsung dijebloskan ke Rutan Kelas Satu Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari kedepan.
Dengan penahanan tersangka baru ini, total tersangka dalam kasus korupsi KUR Bank Nasional Indonesia (BNI) cabang Jember, berjumlah lima orang. Mereka adalah MFH, pimpinan cabang BNI Jember periode 2021-2023, serta empat orang collection agent berinisial AM, IS, HN, dan SH.
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Punia Atmaja, modus korupsi yang dilakukan seluruh tersangka ini, adalah dengan mengajukan KUR menggunakan berkas petani dan peternak. Namun, dana KUR mikro yang telah dicairkan tersebut justru digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi.
“Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp41.487.138.481. Nilai ini sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur,” terang Aspidsus.
Selain menetapkan tersangka baru, Kejati Jatim juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, uang tunai senilai Rp1.500.000.000 (satu milyar lima ratu juta rupiah), satu unit sepeda motor merk Keeway Benda 250V Fi warna hitam.
Untuk diketahui, perkara korupsi ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, sebagai bentuk nyata komitmen perusahaan dalam upaya pemberantasan fraud di lingkungan perbankan.
Atas pengungkapan kasus tersebut, pihak Bank BNI juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan atas kinerja dan langkah cepat dalam menindaklanjuti laporan hingga proses penegakan hukum berjalan secara profesional. (Dosi)

