metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Menteri Purbaya Terapkan Bea Masuk Kain Tenun Kapas

Redaksi 6 Januari 2026
Share
2 Min Read

Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor produk kain tenunan dari kapas yang efektif berlaku per 10 Januari 2026.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025.

Pertimbangan PMK 98/2025, yang dikutip dari Antara, Selasa, 6 Januari 2026, menyebutkan barang impor dapat dikenakan tindakan pengamanan jika terdapat lonjakan jumlah impor yang menyebabkan terjadinya ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri.

Baca Juga:  KPK Pastikan Proses Tersangka Hasto Kristiyanto Sudah Sesuai Prosedur

Sementara hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia membuktikan terjadinya lonjakan jumlah impor produk kain tenunan dari kapas yang menyebabkan kerugian serius terhadap industri.

Indonesia, sebagai negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), perlu berperan aktif dalam mewujudkan tatanan perdagangan dunia yang adil.

Pasal 2 PMK 98/2025 merinci terdapat 16 pos tarif impor produk kain tenunan dari kapas yang dikenakan BMTP, di antaranya 5208.21.00, 5208.22.00, 5208.31.90, 5208.33.00, 5209.11.90, 5209.21.00, 5209.31.00, 5209.49.00, 5210.21.00, 5210.32.00, 5210.59.90, 5211.31.00, 5211.59.90, 5212.15.90, 5212.21.00, dan 5212.23.00.

Baca Juga:  Tak Ada Intimidasi Band Punk Sukatani, Kapolri Akui Miskomunikasi

Adapun, pungutan berlaku selama tiga tahun dengan skema tarif menurun. Pada tahun pertama, tarif BMTP ditetapkan sebesar Rp3.000-Rp3.300 per meter bergantung jenis pos tarifnya. Lalu, turun menjadi Rp2.800-Rp3.100 pada tahun kedua dan Rp2.600-Rp2.900 per meter pada tahun ketiga.

BMTP ini bersifat tambahan alias di luar bea masuk umum (most favoured nation/MFN) maupun bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan internasional yang telah berlaku sebelumnya.

Namun, pemerintah mengecualikan pengenaan BMTP terhadap impor dari 122 negara berkembang anggota WTO, termasuk di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, serta sejumlah negara Afrika dan Amerika Latin.

Baca Juga:  OTT di Kalsel, KPK Temukan Duit Rp10 Miliar Lebih

“Importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin) terhadap impor produk kain tenunan dari kapas yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP,” bunyi Pasal 6 PMK 98/2025.

Bila ketentuan asal barang tidak terpenuhi atau masih dalam proses retroactive check, maka barang impor tetap akan dikenakan BMTP.

SHARE NOW
TAGGED: bea masuk tenun kapas, purbaya
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Dua Jenazah Perempuan di Bekas Asrama Polisi Jombang Diduga Ibu dan Anak
25 Februari 2026
Geger, Dua Jenazah Perempuan Ditemukan di Bekas Asrama Polisi di Jombang
25 Februari 2026
Kejati Jatim Hentikan Kasus Korupsi Guru Honorer Rangkap Jabatan PLD
25 Februari 2026
Mobil pickup bermuatan 3,5 ton gabah digondol maling, polisi sigap amankan pelaku
Mobil pickup bermuatan 3,5 ton gabah digondol maling, polisi sigap amankan pelaku
25 Februari 2026
Tim Wasev Mabes AD Tinjau TMMD di Pasuruan, Progres Capai 75 Persen
Tim Wasev Mabes AD Tinjau TMMD di Pasuruan, Progres Capai 75 Persen
25 Februari 2026

MOST POPULAR

Polres Trenggalek Berhasil Bongkar Sindikat Penipuan Berkedok Kredit Modal Usaha
HANKAM

Polres Trenggalek Berhasil Bongkar Sindikat Penipuan Berkedok Kredit Modal Usaha

NASIONAL

Kecelakaan Maut di Mojokerto, RX King Vs Vario Tewaskan Dua Orang

Kakek Lansia di Ngawi Tewas Ditabrak KA Mutiara Selatan
HEADLINE

Kakek Lansia di Ngawi Tewas Ditabrak KA Mutiara Selatan

Tradisi Nyekar, Pedagang Bunga Tabur Raih Berkah Ramadan
HEADLINE

Tradisi Nyekar, Pedagang Bunga Tabur Raih Berkah Ramadhan

LAINNYA

Dua Jenazah Perempuan di Bekas Asrama Polisi Jombang Diduga Ibu dan Anak

25 Februari 2026

Geger, Dua Jenazah Perempuan Ditemukan di Bekas Asrama Polisi di Jombang

25 Februari 2026

Kejati Jatim Hentikan Kasus Korupsi Guru Honorer Rangkap Jabatan PLD

25 Februari 2026
Ramadan di Pondok ODGJ Jombang

Ramadan di Pondok ODGJ Jombang

25 Februari 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?