metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Menteri Purbaya Terapkan Bea Masuk Kain Tenun Kapas

Redaksi 6 Januari 2026
Share
2 Min Read

Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor produk kain tenunan dari kapas yang efektif berlaku per 10 Januari 2026.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025.

Pertimbangan PMK 98/2025, yang dikutip dari Antara, Selasa, 6 Januari 2026, menyebutkan barang impor dapat dikenakan tindakan pengamanan jika terdapat lonjakan jumlah impor yang menyebabkan terjadinya ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri.

Baca Juga:  Kebakaran Landa Pasar Induk Krian di Sidoarjo

Sementara hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia membuktikan terjadinya lonjakan jumlah impor produk kain tenunan dari kapas yang menyebabkan kerugian serius terhadap industri.

Indonesia, sebagai negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), perlu berperan aktif dalam mewujudkan tatanan perdagangan dunia yang adil.

Pasal 2 PMK 98/2025 merinci terdapat 16 pos tarif impor produk kain tenunan dari kapas yang dikenakan BMTP, di antaranya 5208.21.00, 5208.22.00, 5208.31.90, 5208.33.00, 5209.11.90, 5209.21.00, 5209.31.00, 5209.49.00, 5210.21.00, 5210.32.00, 5210.59.90, 5211.31.00, 5211.59.90, 5212.15.90, 5212.21.00, dan 5212.23.00.

Baca Juga:  Prabowo Siap Reshufle Menteri yang Tak Serius Kerja

Adapun, pungutan berlaku selama tiga tahun dengan skema tarif menurun. Pada tahun pertama, tarif BMTP ditetapkan sebesar Rp3.000-Rp3.300 per meter bergantung jenis pos tarifnya. Lalu, turun menjadi Rp2.800-Rp3.100 pada tahun kedua dan Rp2.600-Rp2.900 per meter pada tahun ketiga.

BMTP ini bersifat tambahan alias di luar bea masuk umum (most favoured nation/MFN) maupun bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan internasional yang telah berlaku sebelumnya.

Namun, pemerintah mengecualikan pengenaan BMTP terhadap impor dari 122 negara berkembang anggota WTO, termasuk di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, serta sejumlah negara Afrika dan Amerika Latin.

Baca Juga:  Gubernur Kalsel Lolos dari OTT KPK

“Importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin) terhadap impor produk kain tenunan dari kapas yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP,” bunyi Pasal 6 PMK 98/2025.

Bila ketentuan asal barang tidak terpenuhi atau masih dalam proses retroactive check, maka barang impor tetap akan dikenakan BMTP.

SHARE NOW
TAGGED: bea masuk tenun kapas, purbaya
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Bandara Juanda Diterjang Angin Puting Beliung, Tim BPBD Jatim Respon Cepat Penanganan Pohon Tumbang
8 Januari 2026
Kapolda Jatim Tegaskan HUT Satpam ke-45 Menjadi Momentum Perkuat Peran Satpam Sebagai Mitra Startegis Jaga Harkamtibmas
8 Januari 2026
Pemotor di Mojokerto Tewas Ditabrak Truk Cabai Ugal-ugalan
8 Januari 2026
Empat Hari Hilang, Nelayan Gresik Ditemukan Meninggal Dunia Mengapung di Laut
8 Januari 2026
Pangkoarmada II Terima Tanda Kehormatan Satya Lancana Wirakarya Dari Presiden Prabowo Subianto
8 Januari 2026

MOST POPULAR

NASIONAL

Seorang ASN Di Ngawi Mengadu Ke Presiden, Sebut Suaminya Diriminalisasi Kasus Korupsi

HUKUM

Bupati Ngawi Berikan Bantuan Hukum Terhadap Suami ASN Yang Dikriminalisasi Kasus Korupsi

HANKAM

Polres Gresik Amankan Enam Orang Gangster, 5 Diantaranya Dibawah Umur

HANKAM

Kapolda Jatim Tegaskan HUT Satpam ke-45 Menjadi Momentum Perkuat Peran Satpam Sebagai Mitra Startegis Jaga Harkamtibmas

LAINNYA

Bandara Juanda Diterjang Angin Puting Beliung, Tim BPBD Jatim Respon Cepat Penanganan Pohon Tumbang

8 Januari 2026

Pemotor di Mojokerto Tewas Ditabrak Truk Cabai Ugal-ugalan

8 Januari 2026

Empat Hari Hilang, Nelayan Gresik Ditemukan Meninggal Dunia Mengapung di Laut

8 Januari 2026

Pangkoarmada II Terima Tanda Kehormatan Satya Lancana Wirakarya Dari Presiden Prabowo Subianto

8 Januari 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?