metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
NASIONAL

Pemberian Pangkat Kehormatan Jenderal untuk Prabowo Dianggap Bentuk Pengkhianatan Reformasi 1998

Redaksi 28 Februari 2024
Share
3 Min Read
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.

Jakarta: Koalisi Masyarakat Sipil menilai langkah Presiden Joko Widodo keliru dengan memberikan kenaikan pangkat kehormatan Jenderal TNI bagi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Pemberian pangkat kehormatan itu disebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap Reformasi 1998.

Peneliti Imparsial, Hussein Ahmad, yang merupakan perwakilan dari Koalisi, berpendapat gelar kehormatan bintang empat tidak pantas diberikan kepada Prabowo. Apalagi mengingat jejak rekam yang buruk dalam karir kemiliteran, khususnya keterlibatan Prabowo dalam dugaan pelanggaran berat HAM masa lalu.

“Pemberian gelar tersebut lebih merupakan langkah politis transaksi elektoral dari Presiden Joko Widodo yang menganulir keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu,” kata Hussein, Rabu, 28 Februari 2024.

Pihaknya mengingatkan, Prabowo telah ditetapkan bersalah dan terbukti melakukan penyimpangan maupun kesalahan terkait penculikan terhadap beberapa aktivis prodemokrasi pada 1998 berdasarkan Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP. Lewat keputusan itu pula, ia dijatuhkan hukum berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan.

Baca Juga:  Suara PSI Melonjak Tidak Wajar, Rumor Pelolosan Parpol ke Senayan Mulai Dipercaya

Bagi Koalisi, Hussein menyebut, pemberian pangkat kehormatan terhadap seseorang yang telah dipecat secara tidak hormat oleh TNI sejatinya telah mencederai nilai-nilai profesionalisme dan patriotisme dalam tubuh TNI itu sendiri.

Pangkat kehormatan bagi Prabowo sekaligus dinilai bertentangan dengan janji Presiden Jokowi. Lewat Nawacitanya Jokowi pernah berjanji untuk menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM berat sejak 2014 lalu.

“Pemberian gelar kehormatan bagi Prabowo Subianto juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap gerakan Reformasi 1998. Kebebasan yang kita nikmati hari ini merupakan buah perjuangan para martir dari gerakan Reformasi 1998. Bagaimana mungkin, mereka yang dulu ditumbangkan oleh Reformasi 1998 justru hari ini ingin diberikan penghargaan?” jelas Hussein.

Baca Juga:  Kunjungi Persebaya Future Lab, Lita Machfud Arifin Dukung Lahirnya Talenta-Talenta Berbakat Dari Jawa Timur

Prabowo sendiri belum pernah diadili atas tuduhan kejahatan yang dilakukan terkait penghilangan dan penculikan orang secara paksa pada 1998 lalu. Oleh karena itu, Koalisi beranggapan Prabowo masih masuk dalam daftar hitam terduga pelaku kejahatan kemanusiaan sebelum ada upaya pemutihan melalui sidang pengadilan HAM ad hoc secara terbuka.

Pada 11 Januari 2023 lalu, Presiden Jokowi sendiri telah menyampaikan pidato pengakuan dan penyesalan atas 12 kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia. Salah satunya adalah kasu penculikan dan penghilangan paksa 1998 yang telah ditetapkan oleh Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM berat sejak tahun 2006.

Baca Juga:  Tak Ada Korban Jiwa dari Ledakan di Asrama Brimob Surabaya

Selain Imparsial, Koalisi juga terdiri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Ikatan Orang Hilang Indonesia (Ikohi), Asia Justice and Rights,Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat.

Berikutnya ada Elsam, HRWG, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Centra Initiative, Lokataru Foundation, Amnesty International Indonesia, Public Virtue, Setara Institute, Migrant Care, The Institute for Ecosoc Rights, dan Kontras Surabaya. (Tri Subarkah) 

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Pangkoarmada II Dianugerahi German Sport Medal Atas Dedikasi dalam Misi UNIFIL
28 Februari 2026
Tim Resmob Polres Gresik Tangkap Pelaku Penusukan 2 Pemuda Saat Patrol Sahur
28 Februari 2026
BKKBN Ingatkan Bahaya Perkawinan Anak di Jatim Yang Masih Tinggi.
27 Februari 2026
Kejari Surabaya Terima Pelimpahan Tiga Tersangka Pengusiran dan Pengerusakan Rumah Nenek Elina
27 Februari 2026
Komplotan Perampok Bersenjata Tajam di Jombang Terekam CCTV, Korban Alami Luka Serius
Komplotan Perampok Bersenjata Tajam di Jombang Terekam CCTV
27 Februari 2026

MOST POPULAR

EKONOMI

Ramadhan, Penjualan Emas Digital Mengalami Peningkatan

HEADLINE

TMMD ke-127 di Pasuruan, Percepat Pembangunan Infrastruktur Desa

HEADLINE

BSI Fest Ramadan 2026 Digelar di Kota Surabaya

HEADLINE

Narkoba Disembunyikan di Tumpukan Onderdil, Bengkel Bubut di Nganjuk Digerebek

LAINNYA

BKKBN Ingatkan Bahaya Perkawinan Anak di Jatim Yang Masih Tinggi.

27 Februari 2026
Dirut LPDP Buka Suara soal Polemik Alumni LPDP

Dirut LPDP Buka Suara soal Polemik Alumni LPDP

26 Februari 2026
Tak Kuat Menanjak di Flyover Trosobo, Truk Kontainer Melintang dan Tutup Jalan

Tak Kuat Menanjak di Flyover Trosobo, Truk Kontainer Melintang dan Tutup Jalan

26 Februari 2026

Dua Jenazah Perempuan di Bekas Asrama Polisi Jombang Diduga Ibu dan Anak

25 Februari 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?