metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
NASIONAL

Pemberian Pangkat Kehormatan Jenderal untuk Prabowo Dianggap Bentuk Pengkhianatan Reformasi 1998

Redaksi 28 Februari 2024
Share
3 Min Read
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.

Jakarta: Koalisi Masyarakat Sipil menilai langkah Presiden Joko Widodo keliru dengan memberikan kenaikan pangkat kehormatan Jenderal TNI bagi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Pemberian pangkat kehormatan itu disebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap Reformasi 1998.

Peneliti Imparsial, Hussein Ahmad, yang merupakan perwakilan dari Koalisi, berpendapat gelar kehormatan bintang empat tidak pantas diberikan kepada Prabowo. Apalagi mengingat jejak rekam yang buruk dalam karir kemiliteran, khususnya keterlibatan Prabowo dalam dugaan pelanggaran berat HAM masa lalu.

“Pemberian gelar tersebut lebih merupakan langkah politis transaksi elektoral dari Presiden Joko Widodo yang menganulir keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu,” kata Hussein, Rabu, 28 Februari 2024.

Pihaknya mengingatkan, Prabowo telah ditetapkan bersalah dan terbukti melakukan penyimpangan maupun kesalahan terkait penculikan terhadap beberapa aktivis prodemokrasi pada 1998 berdasarkan Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP. Lewat keputusan itu pula, ia dijatuhkan hukum berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan.

Baca Juga:  Pimpinan KPK Bantah Melindungi Bupati Sidoarjo Atas OTT Pemasukan Daerah

Bagi Koalisi, Hussein menyebut, pemberian pangkat kehormatan terhadap seseorang yang telah dipecat secara tidak hormat oleh TNI sejatinya telah mencederai nilai-nilai profesionalisme dan patriotisme dalam tubuh TNI itu sendiri.

Pangkat kehormatan bagi Prabowo sekaligus dinilai bertentangan dengan janji Presiden Jokowi. Lewat Nawacitanya Jokowi pernah berjanji untuk menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM berat sejak 2014 lalu.

“Pemberian gelar kehormatan bagi Prabowo Subianto juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap gerakan Reformasi 1998. Kebebasan yang kita nikmati hari ini merupakan buah perjuangan para martir dari gerakan Reformasi 1998. Bagaimana mungkin, mereka yang dulu ditumbangkan oleh Reformasi 1998 justru hari ini ingin diberikan penghargaan?” jelas Hussein.

Baca Juga:  LRT Jabodebek Sandang Status Sebagai Objek Vital Nasional

Prabowo sendiri belum pernah diadili atas tuduhan kejahatan yang dilakukan terkait penghilangan dan penculikan orang secara paksa pada 1998 lalu. Oleh karena itu, Koalisi beranggapan Prabowo masih masuk dalam daftar hitam terduga pelaku kejahatan kemanusiaan sebelum ada upaya pemutihan melalui sidang pengadilan HAM ad hoc secara terbuka.

Pada 11 Januari 2023 lalu, Presiden Jokowi sendiri telah menyampaikan pidato pengakuan dan penyesalan atas 12 kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia. Salah satunya adalah kasu penculikan dan penghilangan paksa 1998 yang telah ditetapkan oleh Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM berat sejak tahun 2006.

Baca Juga:  Pakar: Jokowi Biang Kerok Harga Beras Mahal

Selain Imparsial, Koalisi juga terdiri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Ikatan Orang Hilang Indonesia (Ikohi), Asia Justice and Rights,Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat.

Berikutnya ada Elsam, HRWG, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Centra Initiative, Lokataru Foundation, Amnesty International Indonesia, Public Virtue, Setara Institute, Migrant Care, The Institute for Ecosoc Rights, dan Kontras Surabaya. (Tri Subarkah) 

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Banjir Rendam Empat Kecamatan di Pasuruan, Jalur Pantura Terganggu
Banjir Rendam Empat Kecamatan di Pasuruan, Jalur Pantura Terganggu
20 Mei 2026
Kobarkan Api Perjuangan, PDIP Bojonegoro Kukuhkan Pengurus PAC Baru di 28 Kecamatan
19 Mei 2026
Cari Ikan Saat Bendungan Flushing, Seorang Warga Dilaporkan Hilang
Cari Ikan Saat Bendungan Flushing, Seorang Warga Dilaporkan Hilang
19 Mei 2026
Jelang Idul adha, Perajin Tusuk Sate Kebanjiran Pesanan hingga Dua Kali Lipat
Jelang Idul Adha, Perajin Tusuk Sate Kebanjiran Pesanan hingga Dua Kali Lipat
19 Mei 2026
Harga Sapi di Pasar Hewan Lamongan Melonjak Jelang Hari Raya Kurban
Harga Sapi di Pasar Hewan Lamongan Melonjak Jelang Hari Raya Kurban
19 Mei 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Kobarkan Api Perjuangan, PDIP Bojonegoro Kukuhkan Pengurus PAC Baru di 28 Kecamatan

HEADLINE

Presiden Prabowo Launching 1.061 KDKMP, 126 Titik di Gresik Siap Beroperasi

HEADLINE

Polda Jatim Gelar Baksos dan Bakkes untuk Ribuan Warga di Nganjuk

HEADLINE

Presiden Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah serta Panen Raya Jagung Nasional

LAINNYA

Banjir Rendam Empat Kecamatan di Pasuruan, Jalur Pantura Terganggu

Banjir Rendam Empat Kecamatan di Pasuruan, Jalur Pantura Terganggu

20 Mei 2026
Cari Ikan Saat Bendungan Flushing, Seorang Warga Dilaporkan Hilang

Cari Ikan Saat Bendungan Flushing, Seorang Warga Dilaporkan Hilang

19 Mei 2026
Protes Harga Telur Anjlok, Peternak Ayam Petelur Bagi-Bagi Telur

Protes Harga Telur Anjlok, Peternak Ayam Petelur Bagi-Bagi Telur

18 Mei 2026
Rumah dan Toko di Blitar Ludes Terbakar Diduga Akibat Arus Pendek Listrik

Rumah dan Toko di Blitar Ludes Terbakar Diduga Akibat Arus Pendek Listrik

11 Mei 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?