metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Kejari Surabaya Terima Pelimpahan Tiga Tersangka Pengusiran dan Pengerusakan Rumah Nenek Elina

Redaksi 27 Februari 2026
Share
1 Min Read

Surabaya, metrotvjatim.com : Kejaksaan Negeri Surabaya hari ini, Jumat 28 Februari, menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua), kasus pengusiran dan pengerusakan rumah nenek Elina di Kuwukan Sambikerep. Tiga orang tersangka yang dilimpahkan ini adalah Samuel Ardi Kristanto, Mohammad Yasin serta Sugeng Yulianto.

Menurut Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, ke tiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Tersangka Samuel dikenakan pasal 262 ayat satu KUHP, atau pasal 525 KUHP Jo pasal 20 huruf (d) KUHP atau pasal 521 ayat satu KUHP Jo pasal 20 huruf (d) KUHP.

Baca Juga:  Damkar Sidoarjo Musnahkan Sarang Tawon Vespa di Gedung BPIPI Kemenperin

“Sementara tersangka Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto, hanya dikenakan pasal 262 ayat satu KUHP, tentang kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun,” terang Putu Arya Wibisana, Jumat 27 Februari 2026.

Kasus yang melibatkan ke tiga tersangka ini terjadi pada tahun lalu dan sempat viral di media sosial. Saat itu, para tersangka melakukan pengusiran dan pengerusakan rumah nenek Elina Widjajanti (80 th) di Sambikerep Surabaya.

Aksi ini berawal dari penolakan nenek Elina terhadap dokumen jual beli lahan yang dilakukan Samuel, karena merasa tidak pernah menjual lahan dan bangunan yang ditempatinya.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Tim KSP Tinjau KDKMP dan MBG di Gresik, Cari Hambatan Percepatan Program Prioritas Presiden
12 Juni 2026
Kortas Polri Geledah Kantor BUMN PT Barata Indonesia, Usut Dugaan Korupsi 654 M Proyek PG Assembagoes
9 Juni 2026
Forum Musisi Bojonegoro Gelar Konser Amal untuk Keluarga Almarhum Mario Kristiandy
4 Juni 2026
Membangun Ekosistem Haji Masa Depan, Ramah Perempuan, Lansia, Difabel dan Lingkungan
4 Juni 2026
Dipecat Sebelum Kontrak Berakhir, Mantan Direktur Marketing Gugat Perusahaan
1 Juni 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Tim KSP Tinjau KDKMP dan MBG di Gresik, Cari Hambatan Percepatan Program Prioritas Presiden

HEADLINE

Kortas Polri Geledah Kantor BUMN PT Barata Indonesia, Usut Dugaan Korupsi 654 M Proyek PG Assembagoes

LAINNYA

Tim KSP Tinjau KDKMP dan MBG di Gresik, Cari Hambatan Percepatan Program Prioritas Presiden

12 Juni 2026

Kortas Polri Geledah Kantor BUMN PT Barata Indonesia, Usut Dugaan Korupsi 654 M Proyek PG Assembagoes

9 Juni 2026
Kecelakaan Pick-Up Tabrak Motor, Warung dan Toko Pot Bunga, Satu Orang Tewas

Kecelakaan Pick-Up Tabrak Motor, Warung dan Toko Pot Bunga, Satu Orang Tewas

29 Mei 2026
Berkah Kurban, Jasa Bakar Kepala dan Kaki Hewan Kurban di Lamongan Banjir Orderan

Berkah Kurban, Jasa Bakar Kepala dan Kaki Hewan Kurban di Lamongan Banjir Orderan

29 Mei 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?