metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Kejari Surabaya Terima Pelimpahan Tiga Tersangka Pengusiran dan Pengerusakan Rumah Nenek Elina

Redaksi 27 Februari 2026
Share
1 Min Read

Surabaya, metrotvjatim.com : Kejaksaan Negeri Surabaya hari ini, Jumat 28 Februari, menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua), kasus pengusiran dan pengerusakan rumah nenek Elina di Kuwukan Sambikerep. Tiga orang tersangka yang dilimpahkan ini adalah Samuel Ardi Kristanto, Mohammad Yasin serta Sugeng Yulianto.

Menurut Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, ke tiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Tersangka Samuel dikenakan pasal 262 ayat satu KUHP, atau pasal 525 KUHP Jo pasal 20 huruf (d) KUHP atau pasal 521 ayat satu KUHP Jo pasal 20 huruf (d) KUHP.

Baca Juga:  Tergerus Air, Jembatan Penghubung 3 Kabupaten di Kabupaten Lamongan Ambrol

“Sementara tersangka Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto, hanya dikenakan pasal 262 ayat satu KUHP, tentang kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun,” terang Putu Arya Wibisana, Jumat 27 Februari 2026.

Kasus yang melibatkan ke tiga tersangka ini terjadi pada tahun lalu dan sempat viral di media sosial. Saat itu, para tersangka melakukan pengusiran dan pengerusakan rumah nenek Elina Widjajanti (80 th) di Sambikerep Surabaya.

Aksi ini berawal dari penolakan nenek Elina terhadap dokumen jual beli lahan yang dilakukan Samuel, karena merasa tidak pernah menjual lahan dan bangunan yang ditempatinya.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Pasca Operasi SAR KM Virgo Transport, Penyelam TNI AL Mendapat Terapi Hiperbarik.
27 September 2026
Grandmaster Novendra Priasmoro Beradu Strategi bersama 750 Pecatur di Pasuruan
27 September 2026
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi Pantai Selatan DIY Capai 4 Meter
27 September 2026
Republik Ceko Vs Kroasia: Modric Pimpin Vatreni Raih Kemenangan
27 September 2026
BI Dorong UMKM Penuhi Syarat Perbankan untuk Akses Kredit
27 September 2026

MOST POPULAR

NASIONAL

KKP Segel 1.048 Ton Udang Vanname Impor di Jatim

HEADLINE

Kasus Influenza Tipe A di Surabaya Capai 40.539 di Bulan Agustus

HUKUM

Polres Malang Apel Bersama Elemen Masyarakat, Perkuat Keselamatan Berlalu Lintas

HEADLINE

Sehelai Selimut dan Sembilan Hari Menunggu Surono, Korban KM Virgo

LAINNYA

Pasca Operasi SAR KM Virgo Transport, Penyelam TNI AL Mendapat Terapi Hiperbarik.

27 September 2026

BMKG: Waspada Gelombang Tinggi Pantai Selatan DIY Capai 4 Meter

27 September 2026

Hari Ke-14 SAR, Penyelam TNI AL Temukan Empat Jenazah Korban KM Virgo Transport 8

26 September 2026

Guruh Soekarnoputra Dimakamkan di Samping Makam Fatmawati

26 September 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?