Surabaya, Metrotvjatim.com- Subdit Jatanras Polda Jatim, berhasil membekuk komplotan penipuan dan penggelapan muatan gula yang terjadi di tiga pabrik gula, sebesar 185 ton atau senilai Rp3 miliar. Lima tersangka berhasil ditangkap, sementara beberapa pelaku lain masih dalam pengejaran.
Tiga pabrik yang menjadi korban penipuan dan penggelapan ini, yaitu Pabrik Gula Semboro Jember, Pabrik Gula Jatiroto Lumajang, dan Pabrik Gula Ngadirejo Kediri. Total muatan yang berhasil digelapkan para tersangka sebanyak 185 ton, sejak 27 September hingga 2 Oktober 2026.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abast, menerangkan jika modus yang digunakan tersangka adalah mengalihkan alamat bongkar muatan yang tercantum dalam surat jalan atau delivery order (DO). Para pelaku memanfaatkan pencarian armada angkutan melalui media sosial dan aplikasi daring, serta memanipulasi nomor kontak pengemudi sehingga komunikasi terlihat seolah berjalan normal.
“Nomor kontak pengemudi asli diganti menggunakan nomor virtual. Pihak yang memesan pengiriman mengira berkomunikasi dengan pengemudi asli, padahal justru diarahkan oleh pelaku untuk membongkar muatan di lokasi lain,” ungkap Jules.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menyatakan penyidikan kasus ini masih berjalan. Petugas masih terus mendalami peran masing-masing pihak, aliran distribusi lengkap, serta rincian transaksi keuangan. “Kami telusuri bagaimana mekanisme pengalihan dilakukan, siapa yang terlibat dari awal hingga penjualan kembali, serta bagaimana aliran uang hasil penjagaan gula tersebut,” kata Roy.
Barang bukti yang diamankan antara lain telepon seluler, satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max, serta sisa uang hasil kejahatan. Para pihak yang terlibat disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. (Dosi)

