metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Polda Jatim Ringkus Hacker, Retas 260 Website Instansi untuk Promosi Judi Online

mahmud fauzi 30 Juli 2026
Share
3 Min Read

Surabaya, metrotvjatim.com- Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik peretasan terhadap 260 website milik sekolah, perguruan tinggi, instansi pemerintah hingga perusahaan swasta yang kemudian disalahgunakan untuk mempromosikan situs judi online.

Dari hasil ungkap tersebut Polda Jatim mengamankan tersangka berinisial AAK, warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Jatim dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat dan mengganggu keamanan ruang digital.

Kombes Pol Abast menegaskan, dengan pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap akses tanpa hak terhadap sistem elektronik memiliki konsekuensi hukum.

“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan ruang digital secara aman, bertanggung jawab, beretika, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Abast saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga:  Polda Jatim Salurkan 600 Paket Sembako untuk Pengemudi Ojol

Menurut Kombes Abast, publik juga perlu memahami modus operandi yang digunakan pelaku agar dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kejahatan siber, khususnya penyalahgunaan website yang berpotensi dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K. mengatakan tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan celah keamanan pada website milik korban untuk mengambil alih pengelolaan domain.

“Setelah berhasil masuk ke sistem, tersangka menyisipkan file yang merusak sistem keamanan sehingga lalu lintas data internet dapat dikuasai, lalu menjual akses domain tersebut melalui akun Telegram bernama S-X MARKETS, ” kata Kombes Pol. Bimo Ariyanto.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Dinilai Selesaikan Polemik Elpiji 3 Kg

Domain yang telah berpindah tangan itu kemudian digunakan untuk menampilkan subdomain berisi promosi perjudian online, sehingga ketika website korban diakses masyarakat, yang muncul justru subdomain berisi promosi judi online.

“Ini yang sangat merugikan institusi pendidikan maupun pemilik website,” ujar Kombes Bimo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersangka menyasar berbagai website di sejumlah provinsi termasuk website sekolah di Jawa Tengah dan Jawa Barat

“Di Jawa Timur, korban di antaranya berasal dari sekolah dan perguruan tinggi, termasuk Universitas PGRI Madiun,” ungkap Kombes Bimo.

Secara keseluruhan, penyidik mengidentifikasi 80 website sekolah, 20 website perguruan tinggi, 13 website instansi pemerintah, serta 147 website perusahaan swasta yang telah diretas dan diperjualbelikan oleh tersangka.

“Total terdapat 260 website yang menjadi korban,”kata Kombes Bimo.

Baca Juga:  Diduga Libatkan Mafia Tanah, Direktur PT BS Dilaporkan ke Polda Jatim

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, akun dompet digital Dana, rekening Bank Danamon dan Bank Mandiri, akun Facebook, WhatsApp, serta tiga akun Telegram yang diduga digunakan sebagai sarana menjalankan aksi kejahatan siber.

Kombes Bimo menegaskan Ditressiber Polda Jatim terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang menggunakan modus serupa.

“Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan. Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya kelompok lain maupun pihak yang memanfaatkan website hasil peretasan sebagai media promosi judi online,” tegas Kombes Bimo.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan pasal-pasal terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SHARE NOW
TAGGED: bareskrim, mabespolri, polda jatim
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Kembali Ke Satuan, Prajurit Yonif 5 Marinir Ukir Keberhasilan di Perbatasan.
3 November 2026
Rekaman Intim Bocor ke Media Sosial, Mantan Pacar Ditangkap di Jombang
3 November 2026
Heboh Anggota TNI Pangkat Kopral Beratribut Jenderal, Dandim 0816 Sidoarjo Beri Penjelasan
3 November 2026
Serbuan Teritorial, Korps Marinir Berhasil Kumpulkan Ratusan Kantong Darah Untuk PMI.
3 November 2026
Kapolresta Sidoarjo dan Jajaran Ikuti Tes Urine Mendadak
3 November 2026

MOST POPULAR

HUKUM

Diduga Libatkan Mafia Tanah, Direktur PT BS Dilaporkan ke Polda Jatim

HEADLINE

Bawa 6 Tuntutan dan 1 Seruan, Ratusan Massa Aksi Padati Balai Kota Malang

HUKUM

Operasi Patuh Semeru Hari ke-3, Polres Malang Tindak 441 Pengendara

HEADLINE

Polres Malang Razia Kendaraan Anggota Cek Kelengkapan Administrasi

LAINNYA

Heboh Anggota TNI Pangkat Kopral Beratribut Jenderal, Dandim 0816 Sidoarjo Beri Penjelasan

3 November 2026

Pangdivinf 2 Kostrad Resmikan Jembatan Garuda Merah Putih di Desa Kepulungan

3 November 2026

Bahlil Buka Peluang Naikkan Kuota Produksi Batu Bara

3 November 2026

Gerindra Pecat 3 Anggota DPRD di Jatim Imbas Kasus Narkoba

3 November 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?