metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Polda Jatim Ringkus Kurir Narkoba Jaringan Timur Tengah, Sita 22 Kg Sabu

Redaksi 23 April 2025
Share
1 Min Read

Surabaya, metrotvjatim: Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, menangkap dua orang kurir narkoba jaringan Timur Tengah disekitar Pelabuhan Semayang Balikpapan, Kalimantan Timur, dengan barang bukti 22 kilogram Sabu. Sebelumnya, narkoba jenis sabu tersebut dibawa kedua pelaku dari Surabaya, Jawa Timur, dengan dikemas ke dalam tupperware.

Dua orang kurir narkoba yang berhasil ditangkap ini adalah R.E.P (38), warga Kota Batu dan W.R (35), warga Surabaya.

Saat ditangkap, petugas narkoba Polda Jatim juga mendapati sebanyak 22 kilogram sabu, yang disembunyikan dan dikemas ke dalam tupperware.

Baca Juga:  Predator Anak Raja Tega Meresahkan Warga di 10 TKP Diringkus Polisi

Saat ini kedua pelaku telah berada di gedung Ditresnarkoba Polda Jatim, untuk menjalani pemeriksaan dan mendalami jaringan mereka, yang diduga dikendalikan dari Timur Tengah.

Menurut Kanit Tiga Subdit Dua Ditresnarkoba Polda Jatim, Kompol Kurnia Dewi Lestari, penangkapan kurir narkoba ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Ditresnarkoba Polda Jatim.

“Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan, petugas berhasil menangkap kedua pelaku saat hendak melakukan pengiriman barang haram tersebut,” terang Kompol Kurnia Lestari.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Kaesang Puji Struktur PSI Jatim Lebih Baik dari Daerah Lain
10 Januari 2026
Diprediksi Berjalan Sulit, Bernardo Tavares Ingin Bonek Berikan Dukungan Penuh Saat Persebaya Jamu Malut United
10 Januari 2026
Tiga Gangster Kampungan Ditangkap, Polres Gresik Tembak Ketua Gangster
9 Januari 2026
Perkuat Tata Kelola, Layanan Pertanahan Gresik Nihil Tunggakan Permohonan di 2025
9 Januari 2026
Bandara Juanda Diterjang Angin Puting Beliung, Tim BPBD Jatim Respon Cepat Penanganan Pohon Tumbang
8 Januari 2026

MOST POPULAR

HUKUM

Bupati Ngawi Berikan Bantuan Hukum Terhadap Suami ASN Yang Dikriminalisasi Kasus Korupsi

HANKAM

Kapolda Jatim Tegaskan HUT Satpam ke-45 Menjadi Momentum Perkuat Peran Satpam Sebagai Mitra Startegis Jaga Harkamtibmas

HANKAM

Polres Gresik Amankan Enam Orang Gangster, 5 Diantaranya Dibawah Umur

HEADLINE

Pemotor di Mojokerto Tewas Ditabrak Truk Cabai Ugal-ugalan

LAINNYA

Kaesang Puji Struktur PSI Jatim Lebih Baik dari Daerah Lain

10 Januari 2026

Diprediksi Berjalan Sulit, Bernardo Tavares Ingin Bonek Berikan Dukungan Penuh Saat Persebaya Jamu Malut United

10 Januari 2026

Tiga Gangster Kampungan Ditangkap, Polres Gresik Tembak Ketua Gangster

9 Januari 2026

Bandara Juanda Diterjang Angin Puting Beliung, Tim BPBD Jatim Respon Cepat Penanganan Pohon Tumbang

8 Januari 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?