metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Polda Jatim Ringkus Kurir Narkoba Jaringan Timur Tengah, Sita 22 Kg Sabu

Redaksi 23 April 2025
Share
1 Min Read

Surabaya, metrotvjatim: Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, menangkap dua orang kurir narkoba jaringan Timur Tengah disekitar Pelabuhan Semayang Balikpapan, Kalimantan Timur, dengan barang bukti 22 kilogram Sabu. Sebelumnya, narkoba jenis sabu tersebut dibawa kedua pelaku dari Surabaya, Jawa Timur, dengan dikemas ke dalam tupperware.

Dua orang kurir narkoba yang berhasil ditangkap ini adalah R.E.P (38), warga Kota Batu dan W.R (35), warga Surabaya.

Saat ditangkap, petugas narkoba Polda Jatim juga mendapati sebanyak 22 kilogram sabu, yang disembunyikan dan dikemas ke dalam tupperware.

Baca Juga:  Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal

Saat ini kedua pelaku telah berada di gedung Ditresnarkoba Polda Jatim, untuk menjalani pemeriksaan dan mendalami jaringan mereka, yang diduga dikendalikan dari Timur Tengah.

Menurut Kanit Tiga Subdit Dua Ditresnarkoba Polda Jatim, Kompol Kurnia Dewi Lestari, penangkapan kurir narkoba ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Ditresnarkoba Polda Jatim.

“Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan, petugas berhasil menangkap kedua pelaku saat hendak melakukan pengiriman barang haram tersebut,” terang Kompol Kurnia Lestari.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ballpress di Perbatasan Nunukan.
1 Mei 2025
Bupati, Kapolresta dan Dandim Sidoarjo Naik Motor Kawal Buruh ke Surabaya
1 Mei 2025
Puluhan Bangunan Liar di Desa Gemurung Dibongkar Paksa
29 April 2025
Dua WNA Kuras Laci Toko Berisi Uang Jutaan Terekam CCTV di Mojokerto
28 April 2025
Polda Jatim Ungkap Penipuan Deep Fake A-I Catut Tiga Gubernur
28 April 2025

MOST POPULAR

LAINNYA

TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ballpress di Perbatasan Nunukan.

1 Mei 2025

Dua WNA Kuras Laci Toko Berisi Uang Jutaan Terekam CCTV di Mojokerto

28 April 2025

Polda Jatim Ungkap Penipuan Deep Fake A-I Catut Tiga Gubernur

28 April 2025

Tekan Penularan TBC, Pemkot Surabaya Bakal Terapkan Sanksi Sosial Serta Nonaktifkan NIK-BPJS Kesehatan Pasien yang Mangkir Berobat

28 April 2025
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?