metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Polda Jatim Ringkus Kurir Narkoba Jaringan Timur Tengah, Sita 22 Kg Sabu

Redaksi 23 April 2025
Share
1 Min Read

Surabaya, metrotvjatim: Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, menangkap dua orang kurir narkoba jaringan Timur Tengah disekitar Pelabuhan Semayang Balikpapan, Kalimantan Timur, dengan barang bukti 22 kilogram Sabu. Sebelumnya, narkoba jenis sabu tersebut dibawa kedua pelaku dari Surabaya, Jawa Timur, dengan dikemas ke dalam tupperware.

Dua orang kurir narkoba yang berhasil ditangkap ini adalah R.E.P (38), warga Kota Batu dan W.R (35), warga Surabaya.

Saat ditangkap, petugas narkoba Polda Jatim juga mendapati sebanyak 22 kilogram sabu, yang disembunyikan dan dikemas ke dalam tupperware.

Baca Juga:  Polres Gresik Bongkar Penimbunan Solar Bersubsidi, Amankan 9 Ribu Liter dan Satu Pelaku

Saat ini kedua pelaku telah berada di gedung Ditresnarkoba Polda Jatim, untuk menjalani pemeriksaan dan mendalami jaringan mereka, yang diduga dikendalikan dari Timur Tengah.

Menurut Kanit Tiga Subdit Dua Ditresnarkoba Polda Jatim, Kompol Kurnia Dewi Lestari, penangkapan kurir narkoba ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Ditresnarkoba Polda Jatim.

“Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan, petugas berhasil menangkap kedua pelaku saat hendak melakukan pengiriman barang haram tersebut,” terang Kompol Kurnia Lestari.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Meski Kalah, Shin Tae-Yong Apresiasi Permainan Anak Asuhnya, sementara Bernardo Tavares Takjub Dengan Intensitas Permainan Yang Tinggi
27 Juli 2026
Pemkab Gresik Siapkan Pipanisasi dan Pompa Air Atasi Kekeringan di Desa Pandanan
27 Juli 2026
Menteri LH Dukung Gerakan Pelestarian Sungai Berbasis Masyarakat di Mojokerto
27 Juli 2026
Tim Gabungan BP MIgas, ESDM Dan Polri Bongkar Penimbunan BBM Di Madiun
27 Juli 2026
Tendangan Maut di Mojongapit, Remaja Jombang Jadi Korban Pengeroyokan Gerombolan Pemotor
27 Juli 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Bulog Gelontorkan 3.600 Liter Minyakita di Pasar Tradisional di Ngawi Untuk Stabilkan Harga

PEMERINTAHAN

Bupati Madiun Terima Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jatim 2026 Dari Menteri Koperasi RI

HEADLINE

200 Ribu Orang Diprediksi Padati Tambakberas Saat Muktamar ke-35 NU

PENDIDIKAN

2 Santri MAN 2 Kota Malang Berhasil Raih Medali di Ajang Olimpiade Ilmiah Internasional

LAINNYA

Meski Kalah, Shin Tae-Yong Apresiasi Permainan Anak Asuhnya, sementara Bernardo Tavares Takjub Dengan Intensitas Permainan Yang Tinggi

27 Juli 2026

Pemkab Gresik Siapkan Pipanisasi dan Pompa Air Atasi Kekeringan di Desa Pandanan

27 Juli 2026

Tim Gabungan BP MIgas, ESDM Dan Polri Bongkar Penimbunan BBM Di Madiun

27 Juli 2026

Tendangan Maut di Mojongapit, Remaja Jombang Jadi Korban Pengeroyokan Gerombolan Pemotor

27 Juli 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?