metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Polda Jatim Ringkus Kurir Narkoba Jaringan Timur Tengah, Sita 22 Kg Sabu

Redaksi 23 April 2025
Share
1 Min Read

Surabaya, metrotvjatim: Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, menangkap dua orang kurir narkoba jaringan Timur Tengah disekitar Pelabuhan Semayang Balikpapan, Kalimantan Timur, dengan barang bukti 22 kilogram Sabu. Sebelumnya, narkoba jenis sabu tersebut dibawa kedua pelaku dari Surabaya, Jawa Timur, dengan dikemas ke dalam tupperware.

Dua orang kurir narkoba yang berhasil ditangkap ini adalah R.E.P (38), warga Kota Batu dan W.R (35), warga Surabaya.

Saat ditangkap, petugas narkoba Polda Jatim juga mendapati sebanyak 22 kilogram sabu, yang disembunyikan dan dikemas ke dalam tupperware.

Baca Juga:  Kemunculan Buaya Bikin Resah Petambak Karena Memangsa Ikan Hasil Tambak

Saat ini kedua pelaku telah berada di gedung Ditresnarkoba Polda Jatim, untuk menjalani pemeriksaan dan mendalami jaringan mereka, yang diduga dikendalikan dari Timur Tengah.

Menurut Kanit Tiga Subdit Dua Ditresnarkoba Polda Jatim, Kompol Kurnia Dewi Lestari, penangkapan kurir narkoba ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Ditresnarkoba Polda Jatim.

“Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan, petugas berhasil menangkap kedua pelaku saat hendak melakukan pengiriman barang haram tersebut,” terang Kompol Kurnia Lestari.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Wanita Gresik Diduga Diperas DC Pinjol, Diancam Sebar Foto Porno Hasil Editan
7 Oktober 2026
Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Kasus Fidusia di Gorontalo
7 Oktober 2026
Rabu Sore, Rupiah Ditutup Naik 0,07% ke Level Rp17.887/USD
7 Oktober 2026
Mantan Pengurus Perbakin Surabaya Divonis 2 Tahun, Terbukti Cabuli Atlet Dibawah Umur
7 Oktober 2026
Polres Probolinggo Kota Amankan Ayah Kandung Pelaku Kekerasan Seksual Anak
7 Oktober 2026

MOST POPULAR

EKONOMI

Kopi Nusantara Ukopia Buka Ruang Belajar, Kembangkan Potensi Anak Muda

HEADLINE

Santri Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pasuruan Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim

HEADLINE

DLH Jombang Pastikan Izin PT JPN untuk Gudang, Bukan Produksi

HEADLINE

DPR RI Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri

LAINNYA

Rabu Sore, Rupiah Ditutup Naik 0,07% ke Level Rp17.887/USD

7 Oktober 2026

Mantan Pengurus Perbakin Surabaya Divonis 2 Tahun, Terbukti Cabuli Atlet Dibawah Umur

7 Oktober 2026

Polres Probolinggo Kota Amankan Ayah Kandung Pelaku Kekerasan Seksual Anak

7 Oktober 2026

Febrie Adriansyah Jalani Sidang Kasus TPPU

7 Oktober 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?