metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Polda Jatim Ringkus Kurir Narkoba Jaringan Timur Tengah, Sita 22 Kg Sabu

Redaksi 23 April 2025
Share
1 Min Read

Surabaya, metrotvjatim: Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, menangkap dua orang kurir narkoba jaringan Timur Tengah disekitar Pelabuhan Semayang Balikpapan, Kalimantan Timur, dengan barang bukti 22 kilogram Sabu. Sebelumnya, narkoba jenis sabu tersebut dibawa kedua pelaku dari Surabaya, Jawa Timur, dengan dikemas ke dalam tupperware.

Dua orang kurir narkoba yang berhasil ditangkap ini adalah R.E.P (38), warga Kota Batu dan W.R (35), warga Surabaya.

Saat ditangkap, petugas narkoba Polda Jatim juga mendapati sebanyak 22 kilogram sabu, yang disembunyikan dan dikemas ke dalam tupperware.

Baca Juga:  Beraksi di 7 Lokasi, Tim Resmob Polres Gresik Tangkap 2 Pelaku Modus Ganjal Mesin ATM

Saat ini kedua pelaku telah berada di gedung Ditresnarkoba Polda Jatim, untuk menjalani pemeriksaan dan mendalami jaringan mereka, yang diduga dikendalikan dari Timur Tengah.

Menurut Kanit Tiga Subdit Dua Ditresnarkoba Polda Jatim, Kompol Kurnia Dewi Lestari, penangkapan kurir narkoba ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Ditresnarkoba Polda Jatim.

“Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan, petugas berhasil menangkap kedua pelaku saat hendak melakukan pengiriman barang haram tersebut,” terang Kompol Kurnia Lestari.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Kader Ansor Jatim Dukung Penuh Program Koperasi Merah Putih Presiden Prabowo Subianto
6 Mei 2025
Buka Akses Pasar Global dari Vietnam hingga Hong Kong, Hipmi Sidoarjo Lakukan Business Trip Internasional
4 Mei 2025
Sapa Jema’ah Haji Kloter 1 Yang Akan Berangkat, Gubernur Khofifah Titip Do’a untuk Jawa Timur.
2 Mei 2025
Ketua Umum PB Forki Ingin Lemkari Cetak Atlet Berprestasi Dan Berkarakter
2 Mei 2025
TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ballpress di Perbatasan Nunukan.
1 Mei 2025

MOST POPULAR

LAINNYA

Sapa Jema’ah Haji Kloter 1 Yang Akan Berangkat, Gubernur Khofifah Titip Do’a untuk Jawa Timur.

2 Mei 2025

Ketua Umum PB Forki Ingin Lemkari Cetak Atlet Berprestasi Dan Berkarakter

2 Mei 2025

TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ballpress di Perbatasan Nunukan.

1 Mei 2025

Koperasi Merah Putih di Pelosok Jabon Diresmikan Dua Menteri & Dua Wamen

30 April 2025
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?