Surabaya, metrotvjatim.com : Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA/PPO) Polda Jawa Timur menetapkan seorang pelatih salah satu cabang olahraga sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang atlet nasional perempuan.
Tersangka berinisial WPC, 44 tahun, warga Madiun, Jawa Timur, yang diketahui merupakan pelatih cabang olahraga bela diri. Sementara korban adalah seorang atlet nasional perempuan berusia 24 tahun berinisial VA.
Berdasarkan hasil penyidikan Direktorat PPA/PPO Polda Jawa Timur, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi sebanyak tiga kali di tiga lokasi berbeda, yakni di Jombang, Ngawi, dan Bali. Peristiwa tersebut diduga terjadi saat kegiatan latihan maupun menjelang pertandingan pada periode tahun 2023 hingga 2024.
Kabid Humas Polda Jawa Timur menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban kepada internal organisasi cabang olahraga terkait. Namun karena merasa tidak mendapatkan penanganan yang memadai, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani penahanan di Mapolda Jawa Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

