metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Residivis Curanmor dan Pencurian Rp49 Juta Ditembak Satreskrim Polres Ngawi, Tiga Motor Disita

metrotv 5 Maret 2026
Share
2 Min Read
Residivis Curanmor dan Pencurian Rp49 Juta Ditembak Satreskrim Polres Ngawi, Tiga Motor Disita
Saat hendak diamankan, pelaku berusaha melawan sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di kaki kanan.

Ngawi, metrotvjatim.com : Seorang residivis kasus pencurian sepeda motor dan pencurian uang senilai Rp49 juta milik juragan gabah ditembak petugas Satreskrim Polres Ngawi, Jawa Timur. Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Pelaku bernama Samidi (53), warga Desa Gelung, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, berhasil ditangkap saat mengendarai sepeda motor di wilayah Kabupaten Kediri. Saat hendak diamankan, pelaku berusaha melawan sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di kaki kanan.

Usai mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Ngawi bersama tiga sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian maupun hasil pembelian menggunakan uang curian.

Baca Juga:  Ratusan Narapidana Buka Puasa Bersama Keluarga di Lapas Kelas II B Ngawi untuk Mengobati Rasa Rindu (Pernik Ramadan)

Menurut Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, penangkapan bermula dari laporan seorang juragan gabah warga Paron yang kehilangan uang sebesar Rp49 juta. Uang tersebut sebelumnya disimpan dalam tas di kamar korban.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya saat berada di wilayah Kabupaten Kediri, ketika hendak pulang ke rumah istri sirinya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku baru saja mencuri dua sepeda motor di wilayah Kecamatan Geneng dan Kecamatan Paron, Ngawi.

Baca Juga:  Penyidikan Skandal Pungli, KPK Geledah 3 Rutan

Pelaku diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP Nasional tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

SHARE NOW
TAGGED: curanmor, ngawi, Residivis
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Polri Perkuat Pencarian Jurnalis dan Awak Kapal di Selat Sunda
11 September 2026
Dolar AS Perkasa, Gilas Euro hingga Poundsterling
11 September 2026
BMKG: Wilayah Barat Indonesia Potensi Hujan Petir pada Jumat
11 September 2026
Bromo Kembali Terbakar, Api Merambat ke Bukit Teletubbies
11 September 2026
IJTI Apresiasi Tim SAR Gabungan yang Terlibat Pencarian Lima Jurnalis Hilang di Selat Sunda
10 September 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Parluh PSHT Direncanakan Dihadiri Kapolri, Panglima TNI dan Menpora

HEADLINE

Polemik PAN dan Ansor Jatim, Gus Fiqi Ingatkan Pentingnya Menjaga Sejarah dan Transparansi

HEADLINE

Ribuan Biker Doa Bersama untuk Korban Bencana dan Karhutla

HEADLINE

Antrian Truk Menuju Pelabuhan Ketapang Tembus 30 Kilometer

LAINNYA

BMKG: Wilayah Barat Indonesia Potensi Hujan Petir pada Jumat

11 September 2026

Bromo Kembali Terbakar, Api Merambat ke Bukit Teletubbies

11 September 2026

IJTI Apresiasi Tim SAR Gabungan yang Terlibat Pencarian Lima Jurnalis Hilang di Selat Sunda

10 September 2026

Tim SAR Temukan Pelampung saat Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

10 September 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?