metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Polda Jatim Ungkap Penipuan Deep Fake A-I Catut Tiga Gubernur

Redaksi 28 April 2025
Share
2 Min Read

Surabaya, metrotvjatim: Direktorat Reserse Siber Polda Jatim, mengungkap tindak pidana penipuan deep fake atau penipuan berbasis teknologi A-I. Modusnya, pelaku memanipulasi ulang video tiga gubernur di Pulau Jawa yang menjual sepeda motor dengan harga murah, yang diunggah media sosial.

Tiga tersangka kasus penipuan deep fake yang berhasil dibongkar Ditressiber Polda Jatim ini, adalah H-M-P ( 32 tahun), U-P (24 tahun), serta A-H (34 tahun). Ketiganya merupakan warga asal Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Penangkapan komplotan penipuan ini bermula dari beredarnya video Gubernur Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah di media sosial, dan menawarkan sepeda motor dengan harga murah.

Baca Juga:  Jalan Nasional Bangkalan - Sampang Terendam Banjir 1 meter, Kemacetan Capai 4 Kilometer

Dalam tiga video editan menggunakan Artificial Intelligence (AI) ini, para tersangka merubah narasi dan suara ke tiga gubernur, yang mengajak untuk segera membeli sepeda motor.

Para korban yang tertipu selanjutnya diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening yang telah disipkan.

Menurut polisi, komplotan deep fake ini telah beraksi sejak lima bulan terakhir dan berhasil meraup keuntungan sebesar 86 juta rupiah.

“Dalam beraksi, ketiga tersangka ini berperan sebagai pepmbuat akun dimana tiga pelaku saling membagi peran, penyedia rekening dan operator admin WhatssApp,” terang Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto.

Baca Juga:  KPPS Meninggal di Jatim Capai 12 Orang

“Ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menggunakan media sosial dengan bijak,” imbuhnya.

Para pelaku deep fake ini dijerat dengan Undang-Undang ITE tahun 2008, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua belas tahun, dan denda 12 milyard rupiah.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Kunjungi Kampung Bandeng Gresik, Menko Pangan Instruksikan Percepatan Koperasi dan Hilirisasi Bandeng
27 Januari 2026
Polres Jombang Berhasil Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Wilayah, 17 Orang Ditangkap
26 Januari 2026
Koruptor Dana Hibah PSSI Jombang Dibekuk Setelah 5 Tahun Buron
25 Januari 2026
Guru di Lamongan Tewas Dianiaya Ayah Kandung Saat Tertidur Pulas
23 Januari 2026
DPR RI Apresiasi Mitigasi, Sarana Edukasi dan Kendaraan Command Center BPBD Jatim
22 Januari 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Kawanan Pemuda Keroyok Warga di Gresik, Satu Ditangkap Lainnya Dikejar Polisi

NASIONAL

Menteri Sosial Sosialisasikan Data Tunggal Sosial Dan Ekonomi Nasional

EKONOMI

Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemprov Jatim Gencar Gelar Pasar Murah

HEADLINE

DPR RI Apresiasi Mitigasi, Sarana Edukasi dan Kendaraan Command Center BPBD Jatim

LAINNYA

Polres Jombang Berhasil Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Wilayah, 17 Orang Ditangkap

26 Januari 2026

Koruptor Dana Hibah PSSI Jombang Dibekuk Setelah 5 Tahun Buron

25 Januari 2026

DPR RI Apresiasi Mitigasi, Sarana Edukasi dan Kendaraan Command Center BPBD Jatim

22 Januari 2026

Kawanan Pemuda Keroyok Warga di Gresik, Satu Ditangkap Lainnya Dikejar Polisi

22 Januari 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?