metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Polda Jatim Ungkap Penipuan Deep Fake A-I Catut Tiga Gubernur

Redaksi 28 April 2025
Share
2 Min Read

Surabaya, metrotvjatim: Direktorat Reserse Siber Polda Jatim, mengungkap tindak pidana penipuan deep fake atau penipuan berbasis teknologi A-I. Modusnya, pelaku memanipulasi ulang video tiga gubernur di Pulau Jawa yang menjual sepeda motor dengan harga murah, yang diunggah media sosial.

Tiga tersangka kasus penipuan deep fake yang berhasil dibongkar Ditressiber Polda Jatim ini, adalah H-M-P ( 32 tahun), U-P (24 tahun), serta A-H (34 tahun). Ketiganya merupakan warga asal Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Penangkapan komplotan penipuan ini bermula dari beredarnya video Gubernur Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah di media sosial, dan menawarkan sepeda motor dengan harga murah.

Baca Juga:  49 ribu 706 Tiket Angkutan Lebaran Ludes Terjual

Dalam tiga video editan menggunakan Artificial Intelligence (AI) ini, para tersangka merubah narasi dan suara ke tiga gubernur, yang mengajak untuk segera membeli sepeda motor.

Para korban yang tertipu selanjutnya diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening yang telah disipkan.

Menurut polisi, komplotan deep fake ini telah beraksi sejak lima bulan terakhir dan berhasil meraup keuntungan sebesar 86 juta rupiah.

“Dalam beraksi, ketiga tersangka ini berperan sebagai pepmbuat akun dimana tiga pelaku saling membagi peran, penyedia rekening dan operator admin WhatssApp,” terang Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto.

Baca Juga:  Pesawat Militer Jatuh di Turki, 19 Jenazah Ditemukan

“Ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menggunakan media sosial dengan bijak,” imbuhnya.

Para pelaku deep fake ini dijerat dengan Undang-Undang ITE tahun 2008, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua belas tahun, dan denda 12 milyard rupiah.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Kebakaran Maut di Hong Kong, 83 Orang Dilaporkan Tewas
28 November 2025
Surat Rehabilitasi Ira Puspadewi Diterima KPK
28 November 2025
35 Titik Pengungsian Tampung Korban Banjir Aceh Utara
28 November 2025
Harga Emas Dunia Melemah Setelah Melonjak Pekan Ini
28 November 2025
Water Cannon Polri Bersihkan jembatan Besuk Kobokan
25 November 2025

MOST POPULAR

LAINNYA

Kebakaran Maut di Hong Kong, 83 Orang Dilaporkan Tewas

28 November 2025

Surat Rehabilitasi Ira Puspadewi Diterima KPK

28 November 2025

35 Titik Pengungsian Tampung Korban Banjir Aceh Utara

28 November 2025

Harga Emas Dunia Melemah Setelah Melonjak Pekan Ini

28 November 2025
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?