metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Koruptor Dana Hibah PSSI Jombang Dibekuk Setelah 5 Tahun Buron

Redaksi 25 Januari 2026
Share
2 Min Read

Jombang, metrotvjatim.com : Hariyono, 69, seorang terpidana kasus korupsi dana hibah PSSI ditangkap tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung bersama Intelijen dan Tipidsus Kejari Jombang. Total tindak pidana yang dilakukan pelaku, ditaksir mencapai Rp 277 juta lebih.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra mengatakan, penangkapan kepada Hariyono dilakukan di sebuah rumah di perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Karawang, Jawa Barat pada Jumat 23 Januari 2026 kemarin. Yang bersangkutan saat ini masih dalam proses administrasi di Jakarta sebelum dibawa ke Jombang untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan

Baca Juga:  Viral, Pos Nataru Berkonsep Disneyland di Jombang

“Benar, pelaku sudah berhasil diamankan, sekarang kami masih memproses di Jakarta,” terang Kasi Intelijen Kejari Jombang I Made Deady Permana Putra.

Kata Deady, Hariyano akan segara dieksekusi karena sejak perkara bergulir hingga putusan berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan belum pernah menjalani penahanan. Eksekusi, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012 yang menyatakan, Hariyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah PSSI Jombang yang bersumber dari APBD Kabupaten Jombang.

Baca Juga:  Pemprov Jatim Pastikan Pengawasan Untuk Penyaluran Hibah Dilakukan Berlapis.

“Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp277.115.000. Hariyono juga dikenai pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan penjara dan hukuman membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 112 juta,” tambahnya.

Diketahui, Hariyono merupakan pensiunan PNS guru SMP di Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang. Ia terjerat kasus korupsi dana hibah PSSI periode 2008 hingga 2010 dan sejak 2021 lalu telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejari Jombang.

SHARE NOW
TAGGED: dana hibah, Jombang, koruptor, pssi
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Layanan Lansia dan Disabilitas PPIH Arab Saudi Dinilai Efektif, Siapkan Evaluasi untuk Layanan yang Lebih Baik
20 Juni 2026
Sambut Muktamar NU, Gus Hayid Tekankan Muktamar Harus Jadi Momentum Transformasi dan Berikan Solusi Nyata Bagi Umat dan Bangsa
20 Juni 2026
Perkuat Kerjasama Dan Interoperabilitas, TNI AL – TLDM Gelar Latihan Bersama MALINDO JAYA 28 AB / 26
18 Juni 2026
Dari Pesantren Melawan Hoaks, IJTI Jombang Latih Santriwati Menjadi Jurnalis Era Digital
16 Juni 2026
Tim KSP Tinjau KDKMP dan MBG di Gresik, Cari Hambatan Percepatan Program Prioritas Presiden
12 Juni 2026

MOST POPULAR

NASIONAL

Layanan Lansia dan Disabilitas PPIH Arab Saudi Dinilai Efektif, Siapkan Evaluasi untuk Layanan yang Lebih Baik

HEADLINE

Perkuat Kerjasama Dan Interoperabilitas, TNI AL – TLDM Gelar Latihan Bersama MALINDO JAYA 28 AB / 26

INOVASI

Dari Pesantren Melawan Hoaks, IJTI Jombang Latih Santriwati Menjadi Jurnalis Era Digital

NASIONAL

Sambut Muktamar NU, Gus Hayid Tekankan Muktamar Harus Jadi Momentum Transformasi dan Berikan Solusi Nyata Bagi Umat dan Bangsa

LAINNYA

Perkuat Kerjasama Dan Interoperabilitas, TNI AL – TLDM Gelar Latihan Bersama MALINDO JAYA 28 AB / 26

18 Juni 2026

Tim KSP Tinjau KDKMP dan MBG di Gresik, Cari Hambatan Percepatan Program Prioritas Presiden

12 Juni 2026

Kortas Polri Geledah Kantor BUMN PT Barata Indonesia, Usut Dugaan Korupsi 654 M Proyek PG Assembagoes

9 Juni 2026
Kecelakaan Pick-Up Tabrak Motor, Warung dan Toko Pot Bunga, Satu Orang Tewas

Kecelakaan Pick-Up Tabrak Motor, Warung dan Toko Pot Bunga, Satu Orang Tewas

29 Mei 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?