Surabaya, metrotvjatim: Direktorat Reserse Siber Polda Jatim, mengungkap tindak pidana penipuan deep fake atau penipuan berbasis teknologi A-I. Modusnya, pelaku memanipulasi ulang video tiga gubernur di Pulau Jawa yang menjual sepeda motor dengan harga murah, yang diunggah media sosial.
Tiga tersangka kasus penipuan deep fake yang berhasil dibongkar Ditressiber Polda Jatim ini, adalah H-M-P ( 32 tahun), U-P (24 tahun), serta A-H (34 tahun). Ketiganya merupakan warga asal Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Penangkapan komplotan penipuan ini bermula dari beredarnya video Gubernur Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah di media sosial, dan menawarkan sepeda motor dengan harga murah.
Dalam tiga video editan menggunakan Artificial Intelligence (AI) ini, para tersangka merubah narasi dan suara ke tiga gubernur, yang mengajak untuk segera membeli sepeda motor.
Para korban yang tertipu selanjutnya diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening yang telah disipkan.
Menurut polisi, komplotan deep fake ini telah beraksi sejak lima bulan terakhir dan berhasil meraup keuntungan sebesar 86 juta rupiah.
“Dalam beraksi, ketiga tersangka ini berperan sebagai pepmbuat akun dimana tiga pelaku saling membagi peran, penyedia rekening dan operator admin WhatssApp,” terang Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto.
“Ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menggunakan media sosial dengan bijak,” imbuhnya.
Para pelaku deep fake ini dijerat dengan Undang-Undang ITE tahun 2008, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua belas tahun, dan denda 12 milyard rupiah.