metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Polda Jatim Ungkap Penipuan Deep Fake A-I Catut Tiga Gubernur

Redaksi 28 April 2025
Share
2 Min Read

Surabaya, metrotvjatim: Direktorat Reserse Siber Polda Jatim, mengungkap tindak pidana penipuan deep fake atau penipuan berbasis teknologi A-I. Modusnya, pelaku memanipulasi ulang video tiga gubernur di Pulau Jawa yang menjual sepeda motor dengan harga murah, yang diunggah media sosial.

Tiga tersangka kasus penipuan deep fake yang berhasil dibongkar Ditressiber Polda Jatim ini, adalah H-M-P ( 32 tahun), U-P (24 tahun), serta A-H (34 tahun). Ketiganya merupakan warga asal Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Penangkapan komplotan penipuan ini bermula dari beredarnya video Gubernur Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah di media sosial, dan menawarkan sepeda motor dengan harga murah.

Baca Juga:  Kecelakaan Beruntun di Jalur Mudik Sidoarjo, Truk Box Tabrak Dua Mobil

Dalam tiga video editan menggunakan Artificial Intelligence (AI) ini, para tersangka merubah narasi dan suara ke tiga gubernur, yang mengajak untuk segera membeli sepeda motor.

Para korban yang tertipu selanjutnya diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening yang telah disipkan.

Menurut polisi, komplotan deep fake ini telah beraksi sejak lima bulan terakhir dan berhasil meraup keuntungan sebesar 86 juta rupiah.

“Dalam beraksi, ketiga tersangka ini berperan sebagai pepmbuat akun dimana tiga pelaku saling membagi peran, penyedia rekening dan operator admin WhatssApp,” terang Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto.

Baca Juga:  Jelang Arus Mudik Lebaran, Pemkab Bangkalan Sediakan Armada Bus untuk Mudik Gratis

“Ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menggunakan media sosial dengan bijak,” imbuhnya.

Para pelaku deep fake ini dijerat dengan Undang-Undang ITE tahun 2008, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua belas tahun, dan denda 12 milyard rupiah.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Ponpes Sidogiri Pecat Oknum Pengajar Terduga Pencabulan Santri Dibawah Umur
28 September 2026
Polres Malang Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta
28 September 2026
Hari Ke-16 SAR, Tim Penyelam Koarmada II Kembali Temukan Lima Korban KM Virgo Transport 8
28 September 2026
Gerebek Perusahaan Penyalur di Gunung Anyar Surabaya, Walikota Eri Pulangkan ART Terjerat Denda Rp3,5 Juta.
28 September 2026
Petugas Gabungan Berhasil Padamkan Karhutla di Sampung Ponorogo
28 September 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Warga Kalipare Kesulitan Air Bersih, 5.000 Liter Air Bersih Disalurkan

NASIONAL

KKP Segel 1.048 Ton Udang Vanname Impor di Jatim

HEADLINE

Kasus Influenza Tipe A di Surabaya Capai 40.539 di Bulan Agustus

NASIONAL

Alumni Tebuireng Siap Distribusi Kader untuk Kepengurusan PBNU

LAINNYA

Ponpes Sidogiri Pecat Oknum Pengajar Terduga Pencabulan Santri Dibawah Umur

28 September 2026

Polres Malang Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta

28 September 2026

Hari Ke-16 SAR, Tim Penyelam Koarmada II Kembali Temukan Lima Korban KM Virgo Transport 8

28 September 2026

Gerebek Perusahaan Penyalur di Gunung Anyar Surabaya, Walikota Eri Pulangkan ART Terjerat Denda Rp3,5 Juta.

28 September 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?