Kupang: Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur, menyita ratusan botol obat keras ilegal yang sering digunakan untuk pesta seks sesama jenis. Selain menyita ratusan botol obat ilegal, polisi juga menangkap 3 terduga pelaku sebagai pengedar.
Dalam operasi ini, polisi menyita sebanyak 250 botol obat ilegal, dan sejumlah uang tunai dari tangan pelaku. Ratusan obat keras jenis popers ini, diketahui tidak memiliki izin edar resmi, dan membawa efek berbahaya bagi penggunanya, termasuk risiko keracunan, kerusakan jaringan tubuh dan jaringan syaraf, hingga komplikasi kesehatan, yang berdampak meninggal dunia. Jenis obat ini pun sering dipakai untuk pesta seks sejenis.
Dalam operasi ini, polisi juga menangkap 3 terduga pelaku. 2 Terduga pelaku merupakan mahasiswa, berinisial FAP dan HYR, dan seorang terduga pelaku merupakan pegawai negeri, berinisial AMB. Para pelaku saat ini dalam pemeriksaan penyidik, dan dari keterangan sementara, para pelaku ini mendapatkan obat terlarang dengan cara memesan melalui komunitas mereka di Jakarta, dengan pengiriman rata-rata 20 hingga 50 botol per minggu. Distrbusi obat terlarang ini dilakukan melalui jaringan aplikasi whatsap.
“Pengungkapan kasus ini setelah sebelumnya dari Bareskrim Polri juga telah mengamankan 2 orang importir besar terkait obat terlarang ini, dan ditindaklanjuti, hingga Polda NTT pun berhasil memnongkar peredaran obat terlarang ini di Kupang. Penggunaan obat ini dengan cara dihirup, sehingga memberikan efek perangsang yang tinggi, sehingga banyak digunakan untuk pesta seks sejenis,” kata Diresnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Dony Eka Putra di Kupang, Jumat, 15 November 2024.