metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Polisi Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi, Jaringan Pasar Gelap Internasional

Mahela Fitriani 5 Maret 2026
Share
2 Min Read
Polisi Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi, Jaringan Pasar Gelap Internasional
Tersangka diduga memperjualbelikan satwa dilindungi melalui jaringan pasar gelap internasional yang menjangkau sejumlah negara di Asia hingga Eropa.

Sidoarjo, metrotvjatim.com : Polisi mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi secara ilegal dan menangkap seorang tersangka berinisial RC (33), warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Tersangka diduga memperjualbelikan satwa dilindungi melalui jaringan pasar gelap internasional yang menjangkau sejumlah negara di Asia hingga Eropa.

Dalam video amatir, petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo mendatangi rumah tersangka di Desa Keret, Kecamatan Krembung. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah satwa dilindungi yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi.

Satwa yang diamankan antara lain satu ekor Owa Jawa (Hylobates moloch), satu ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), satu ekor Owa Kalawat (Hylobates muelleri), dan satu ekor Owa Kalimantan (Hylobates albibarbis).

Baca Juga:  Tinjau Lumpur Lapindo, Menteri LH Akan Perbarui Dokumen Kajian Lingkungan

Selain itu, polisi juga mengamankan satu ekor Enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus), satu ekor Julang Emas (Rhyticeros undulatus), serta satu ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory).

Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan satwa-satwa tersebut dengan cara memesan melalui grup jual beli hewan. Transaksi dilakukan secara langsung maupun melalui jaringan pasar gelap internasional.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka telah menjalankan praktik perdagangan satwa dilindungi sejak tahun 2021. Penjualan tidak hanya dilakukan di dalam negeri, tetapi juga menjangkau Thailand, India, Malaysia, dan Vietnam, dengan tujuan akhir pasar Eropa.

Baca Juga:  Gudang Barang Bekas Terbakar, Api Merembet ke Belasan Rumah Kos

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

SHARE NOW
TAGGED: Pasar Gelap, Satwa Dilindungi, sidoarjo
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Ramadan, Ratusan Warga Berdesakan Rebut Beras 5 Kilogram di Mapolres Pamekasan
Ramadan, Ratusan Warga Berdesakan Rebut Beras 5 Kilogram di Mapolres Pamekasan
5 Maret 2026
Residivis Curanmor dan Pencurian Rp49 Juta Ditembak Satreskrim Polres Ngawi, Tiga Motor Disita
Residivis Curanmor dan Pencurian Rp49 Juta Ditembak Satreskrim Polres Ngawi, Tiga Motor Disita
5 Maret 2026
Sejumlah Pohon Besar Tumbang di Magetan, Dua Remaja Putri Luka Berat dan Ringan
Sejumlah Pohon Besar Tumbang di Magetan, Dua Remaja Putri Luka Berat dan Ringan
5 Maret 2026
Viral, Nenek 75 Tahun di Magetan Dijambret Kalung Emas Rp20 Juta, Pelaku Diamankan Warga (Hukrim)
Viral, Nenek 75 Tahun di Magetan Dijambret Kalung Emas Rp20 Juta, Pelaku Diamankan Warga
5 Maret 2026
Material Longsor Masih Tutup Ruas Jalan Nasional Trenggalek–Ponorogo, Petugas Terjunkan Alat Berat
Material Longsor Masih Tutup Ruas Jalan Nasional Trenggalek–Ponorogo, Petugas Terjunkan Alat Berat
4 Maret 2026

MOST POPULAR

INOVASI

Unesa Sukses Gelar International Community Development 2026,

HEADLINE

Pangkoarmada II Dianugerahi German Sport Medal Atas Dedikasi dalam Misi UNIFIL

HANKAM

Tim Resmob Polres Gresik Tangkap Pelaku Penusukan 2 Pemuda Saat Patrol Sahur

Ngaji 1 Juz Al-Qur’an, Gratis 1 Liter Pertamax di SPBU Ngawi
HEADLINE

Ngaji 1 Juz Al-Qur’an, Gratis 1 Liter Pertamax di SPBU Ngawi

LAINNYA

Residivis Curanmor dan Pencurian Rp49 Juta Ditembak Satreskrim Polres Ngawi, Tiga Motor Disita

Residivis Curanmor dan Pencurian Rp49 Juta Ditembak Satreskrim Polres Ngawi, Tiga Motor Disita

5 Maret 2026
Viral, Nenek 75 Tahun di Magetan Dijambret Kalung Emas Rp20 Juta, Pelaku Diamankan Warga (Hukrim)

Viral, Nenek 75 Tahun di Magetan Dijambret Kalung Emas Rp20 Juta, Pelaku Diamankan Warga

5 Maret 2026
Material Longsor Masih Tutup Ruas Jalan Nasional Trenggalek–Ponorogo, Petugas Terjunkan Alat Berat

Material Longsor Masih Tutup Ruas Jalan Nasional Trenggalek–Ponorogo, Petugas Terjunkan Alat Berat

4 Maret 2026

Polres Jombang Bongkar Kasus Penculikan Sekeluarga di Ngoro, Dua Orang Ditangkap

4 Maret 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?