metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Polisi Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi, Jaringan Pasar Gelap Internasional

metrotv 5 Maret 2026
Share
2 Min Read
Polisi Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi, Jaringan Pasar Gelap Internasional
Tersangka diduga memperjualbelikan satwa dilindungi melalui jaringan pasar gelap internasional yang menjangkau sejumlah negara di Asia hingga Eropa.

Sidoarjo, metrotvjatim.com : Polisi mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi secara ilegal dan menangkap seorang tersangka berinisial RC (33), warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Tersangka diduga memperjualbelikan satwa dilindungi melalui jaringan pasar gelap internasional yang menjangkau sejumlah negara di Asia hingga Eropa.

Dalam video amatir, petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo mendatangi rumah tersangka di Desa Keret, Kecamatan Krembung. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah satwa dilindungi yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi.

Satwa yang diamankan antara lain satu ekor Owa Jawa (Hylobates moloch), satu ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), satu ekor Owa Kalawat (Hylobates muelleri), dan satu ekor Owa Kalimantan (Hylobates albibarbis).

Baca Juga:  Bus Pariwisata Terguling di Tol Waru Utama, 16 Penumpang Luka-Luka

Selain itu, polisi juga mengamankan satu ekor Enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus), satu ekor Julang Emas (Rhyticeros undulatus), serta satu ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory).

Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan satwa-satwa tersebut dengan cara memesan melalui grup jual beli hewan. Transaksi dilakukan secara langsung maupun melalui jaringan pasar gelap internasional.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka telah menjalankan praktik perdagangan satwa dilindungi sejak tahun 2021. Penjualan tidak hanya dilakukan di dalam negeri, tetapi juga menjangkau Thailand, India, Malaysia, dan Vietnam, dengan tujuan akhir pasar Eropa.

Baca Juga:  Komplotan Pencuri Brankas Bersenpi Lintas Provinsi Dibekuk Polisi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

SHARE NOW
TAGGED: Pasar Gelap, Satwa Dilindungi, sidoarjo
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Penerimaan Pajak DJP Jawa Timur II Tumbuh 25,04 Persen per Juli 2026
4 Agustus 2026
Pengurukan LSD Gunungsari Berhenti, WALHI Warning Penegakan Hukum Lingkungan
4 Agustus 2026
Terlilit Utang, WNA Malaysia Nekat Selundupkan Narkotika Disembunyikan Korset
3 Agustus 2026
Lima Jenazah Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II Berhasil Diidentifikasi
3 Agustus 2026
Lima Jenazah Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II Berhasil Diidentifikasi
3 Agustus 2026

MOST POPULAR

NASIONAL

PW GP Ansor Jawa Timur Siagakan 20.000 Personel Banser untuk Pengamanan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama

NASIONAL

Lahan Sawah Dilindungi Di Madiun Diuruk Investor, Pemkab Madiun Minta di Hentikan

INOVASI

Inovasi Mahasiswa KKN UMSURA Hadirkan Inovasi Akuaponik IoT dan Lumpia Lele di Desa Dungus

NASIONAL

WALHI Jatim Soroti Fenomena Alih Fungsi Lahan Sawah Di Madiun

LAINNYA

Terlilit Utang, WNA Malaysia Nekat Selundupkan Narkotika Disembunyikan Korset

3 Agustus 2026

Lima Jenazah Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II Berhasil Diidentifikasi

3 Agustus 2026

Lima Jenazah Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II Berhasil Diidentifikasi

3 Agustus 2026

Lima Komplotan Penipuan Emas Rp587 Juta Diringkus, 4 Pelaku Beraksi dari Lapas

3 Agustus 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?