Mojokerto, Metrotvjatim.com- Polres Mojokerto menegaskan komitmennya menjalankan tagline Kapolri “Polisi Bersama Masyarakat”, dengan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja ekonomi digital, termasuk komunitas ojek online (ojol), taksi online, hingga kurir.
Wujud nyata dukungan terhadap keselamatan kerja para mitra di jalan raya, Polres Mojokerto meluncurkan sejumlah inovasi fasilitas. Salah satunya adalah pembangunan Station Police Kenanten.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, melalui Kasat Lantas AKP Bernardus Bagas Simarmata mengatakan, Station Police Kenanten tersebut dapat dimanfaatkan secara gratis oleh para pengemudi online sebagai tempat istirahat atau melepas lelah di sela-sela operasional mereka.
Tidak hanya itu, Polres Mojokerto juga berfokus pada mitigasi kecelakaan di jalur rawan dengan membuat jalur penyelamat di tikungan Gotekan, Pacet.
Jalur ini dirancang khusus untuk mengantisipasi fatalitas kendaraan yang mengalami rem blong saat turun dari kawasan wisata atas.
AKP Bernardus Bagas Simarmata, menyampaikan bahwa keberadaan pekerja transportasi online bukan sekadar mitra pemenuh kebutuhan transportasi, melainkan bagian krusial dari ekosistem keamanan.
Disisi lain, AKP Bagas mengungkapkan, posisi dan hak ojol saat ini semakin kuat menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
“Regulasi tegas ini menetapkan pengemudi ojol, taksi online, dan kurir sebagai pekerja platform yang berhak atas jaminan sosial, kepesertaan BPJS Kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, serta pembagian pendapatan yang jauh lebih berkeadilan,” ujar AKP Bagas, Senin (12/10/2026).
Ia menilai, kebijakan anyar tersebut menjadi bentuk nyata keberpihakan negara terhadap kesejahteraan pengemudi online. Oleh karena itu, aturan ini wajib dikawal ketat di tingkat daerah agar seluruh manfaatnya benar-benar dirasakan langsung oleh para mitra di lapangan.
AKP Bagas juga menekankan pentingnya peran pengemudi online sebagai “mata dan telinga” Polri di jalan raya. (Dosi)

