metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HUKUM

Sidang Praperadilan Kedua Firli Bahuri Tetap Digelar Besok

Redaksi 29 Januari 2024
Share
1 Min Read

Jakarta: Sidang praperadilan tersangka kasus dugaan pemerasan gratifikasi Firli Bahuri tetap digelar besok, Selasa, 30 Januari 2024. Hal itu merespons isu soal kubu Firli yang mencabut gugatan praperadilan kedua.

“Iya, (sidang praperadilan) tetap (berlangsung) jam 11.00 WIB,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin, 29 Januari 2024.

Djuyamto mengaku dirinya telah mendengar informasi soal pencabutan gugatan praperadilan kedua oleh kubu Firli. Namun, sidang tetap digelar lantaran hakim belum menerima surat resminya.

Baca Juga:  Kodim 0815 Siagakan Ratusan Pasukan Tangani Banjir

“Saya konfirmasi ke hakim praperadilan yang memeriksa perkara tersebut belum menerima surat pencabutan,” jelas dia.

Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan kedua pada Senin, 22 Januari 2024. Permohonan praperadilan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. PN Jaksel telah menentukan jadwal sidang perdana dan hakim tunggal yang akan menyidangkan perkara tersebut.

Belakangan, kubu Firli mencabut gugatan tersebut dengan pertimbangan teknikal serta substansial dari materi permohonan yang telah dikonstruksikan serta ajukan. Kuasa hukum Firli, Fahri Bachmid, mengeklaim permohonan praperadilan yang telah diajukan ke pengadilan negeri bisa ditarik atau dicabut kembali

Baca Juga:  KPK Dinilai Tak Serius Tangani Kasus Eks Wamenkumham

“Iya pada hari ini secara remi kami mencabut (tarik kembali) permohonan (gugatan praperadilan) yang sebelumnya telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata kuasa hukum Firli, Fahri Bachmid dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Januari 2024.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Kebakaran Maut di Hong Kong, 83 Orang Dilaporkan Tewas
28 November 2025
Surat Rehabilitasi Ira Puspadewi Diterima KPK
28 November 2025
35 Titik Pengungsian Tampung Korban Banjir Aceh Utara
28 November 2025
Harga Emas Dunia Melemah Setelah Melonjak Pekan Ini
28 November 2025
Water Cannon Polri Bersihkan jembatan Besuk Kobokan
25 November 2025

MOST POPULAR

PEMERINTAHAN

Lapas Bojonegoro Sabet Penghargaan Inovasi Produk Terbaik di Pameran UMKM Kemenimipas RI

HEADLINE

Tim Trauma Healing Polres Lumajang Dampingi Anak Penyintas Semeru

HEADLINE

Water Cannon Polri Bersihkan jembatan Besuk Kobokan

HEADLINE

Polda Jatim Bantu Bersihkan Endapan Lahar Dingin Pascaerupsi Gunung Semeru

LAINNYA

Kebakaran Maut di Hong Kong, 83 Orang Dilaporkan Tewas

28 November 2025

Surat Rehabilitasi Ira Puspadewi Diterima KPK

28 November 2025

35 Titik Pengungsian Tampung Korban Banjir Aceh Utara

28 November 2025

Harga Emas Dunia Melemah Setelah Melonjak Pekan Ini

28 November 2025
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?