metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Suap Dana Hibah Jatim, KPK Akan Panggil Anwar Sadad Sebagai Tersangka

Redaksi 30 November 2024
Share
3 Min Read

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil anggota DPR Anwar Sadad terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Dia merupakan tersangka dalam perkara itu.

“Ditunggu saja, mungkin dalam waktu dekat kita akan melakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan (Anwar Sadad),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu, 30 November 2024.

Asep belum bisa memerinci waktu pastinya. Pemanggilan ini berkaitan aliran kasus suap dana hibah kepada Anwar.

“Terkait dana pokmas (kelompok masyarakat). Aliran dana ini kepada saudara AS (Anwar Sadad),” ucap Asep.

Baca Juga:  Rasa Hangat Dan Rindu, Warga Binaan Lapas Tulungagung Buka Puasa Bersama Keluarga

Anwar pernah dipanggil KPK dalam perkara ini. Namun, dia mangkir dengan alasan tidak jelas.

Sebelumnya, Anwar diduga membeli aset menggunakan uang hasil suap dana hibah di Jatim. Informasi itu diulik penyidik KPK dengan memeriksa enam saksi pada Rabu, 20 November 2024.

“Saksi semuanya hadir dan didalami terkait dengan juala beli kepemilikan aset untuk tersangka penerima berinisial AS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 November 2024.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara suap ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

Baca Juga:  Progres Pembangunan Stadion Surajaya Lamongan

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.

Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita. Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara. 

Baca Juga:  Residivis Bandar Sabu Kembali Ditangkap

Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politikus Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar. 

Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Polda Jatim Gelar Upacara Pemuliaan Nilai Luhur Tribrata
26 Juni 2026
NasDem Sidoarjo Konsisten Dampingi Petani, Salurkan 31,6 Ton Benih Padi Jalur Aspirasi DPR RI Fraksi Partai NasDem
25 Juni 2026
Pecinta Musik Rock Rayakan Satu Dekade, Perkuat Solidaritas Musik Rock di Bojonegoro
25 Juni 2026
Ratusan Santri di Gresik Ikuti Kompetisi Porsadin, Asah Prestasi di Masa Libur Sekolah
24 Juni 2026
Ribuan Warga Nikmati Layanan Kesehatan Gratis di Puncak Bakti Bhayangkara ke-80 di Jombang
24 Juni 2026

MOST POPULAR

NASIONAL

Ratusan Santri di Gresik Ikuti Kompetisi Porsadin, Asah Prestasi di Masa Libur Sekolah

HEADLINE

NasDem Sidoarjo Konsisten Dampingi Petani, Salurkan 31,6 Ton Benih Padi Jalur Aspirasi DPR RI Fraksi Partai NasDem

INOVASI

Pecinta Musik Rock Rayakan Satu Dekade, Perkuat Solidaritas Musik Rock di Bojonegoro

HEADLINE

Inovasi JDIH Berbasis AI Pemkab Gresik Berturut turut Raih Terbaik Kedua di Jatim

LAINNYA

Inovasi JDIH Berbasis AI Pemkab Gresik Berturut turut Raih Terbaik Kedua di Jatim

26 Juni 2026

Polda Jatim Gelar Upacara Pemuliaan Nilai Luhur Tribrata

26 Juni 2026

NasDem Sidoarjo Konsisten Dampingi Petani, Salurkan 31,6 Ton Benih Padi Jalur Aspirasi DPR RI Fraksi Partai NasDem

25 Juni 2026

Ratusan Santri di Gresik Ikuti Kompetisi Porsadin, Asah Prestasi di Masa Libur Sekolah

24 Juni 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?